BatamNow.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menegaskan bahwa setiap pasien yang datang ke rumah sakit wajib mendapatkan pelayanan medis cukup dengan menunjukkan KTP Batam, meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan atau status kepesertaannya nonaktif.
Penegasan tersebut disampaikan Didi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Kota Batam bersama Dinas Kesehatan dan seluruh direktur rumah sakit se-Kota Batam, yang membahas persoalan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut Didi, persoalan penolakan atau hambatan pelayanan di IGD selama ini bukan disebabkan oleh ketiadaan aturan, melainkan lemahnya pemahaman petugas pelayanan di lapangan terhadap kebijakan yang sudah ada.
@batamnow Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menegaskan bahwa setiap pasien yang datang ke rumah sakit wajib mendapatkan pelayanan medis cukup dengan menunjukkan KTP Batam, meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan atau status kepesertaannya nonaktif. Penegasan tersebut disampaikan Didi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Kota Batam bersama Dinas Kesehatan dan seluruh direktur rumah sakit se-Kota Batam, yang membahas persoalan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Menurut Didi, persoalan penolakan atau hambatan pelayanan di IGD selama ini bukan disebabkan oleh ketiadaan aturan, melainkan lemahnya pemahaman petugas pelayanan di lapangan terhadap kebijakan yang sudah ada. Ia mencontohkan kasus yang sempat terjadi di RS Budi Kemuliaan, di mana petugas pelayanan tidak memahami bahwa pasien ber-KTP Batam sudah dijamin oleh pemerintah. “Di kasus itu, bagian pelayanan tidak paham bahwa kalau sudah ber-KTP Batam sebenarnya tidak ada masalah. Mau lewat mekanisme Bankesda, BPJS, atau pembayaran premi jika BPJS tidak aktif, semua sudah ada skemanya,” tegas Didi. Terkait pengembalian uang DP pasien yang sempat menjadi sorotan, Didi menilai hal tersebut seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat. “Sebenarnya tidak ada masalah kalau sudah ber-KTP. Hanya saja proses pengembalian DP kemarin terlalu lama karena administrasi. Seperti yang disampaikan Ketua Komisi IV, kalau perlu pakai dulu uang direktur untuk mengembalikan, nanti rumah sakit tinggal klaim,” pungkasnya. Didi mengakui pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak awal tahun lalu kepada manajemen rumah sakit. Namun, materi sosialisasi tersebut dinilai tidak tersampaikan secara utuh hingga ke petugas pelayanan, terutama di IGD. “Kita sudah minta dari rumah sakit yang hadir itu level manajer pelayanan. Tapi ternyata yang hadir banyak yang tidak benar-benar menangkap materi sosialisasi. Setelah kembali ke rumah sakit, tidak diteruskan lagi ke jajaran pelayanan, terutama IGD,” ungkapnya. Kebijakan Pemerintah Kota Batam yang menjamin akses layanan kesehatan menjadi salah satu wujud dari 15 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra. Warga yang belum terdaftar atau kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif tetap dapat berobat di Puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang beralamat di Batam, tanpa perlu dokumen tambahan lainnya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda). Baca beritanya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #bpbatam #amsakarachmad #liclaudiachandra ♬ original sound – BatamNow.com
Ia mencontohkan kasus yang sempat terjadi di RS Budi Kemuliaan, di mana petugas pelayanan tidak memahami bahwa pasien ber-KTP Batam sudah dijamin oleh pemerintah.
“Di kasus itu, bagian pelayanan tidak paham bahwa kalau sudah ber-KTP Batam sebenarnya tidak ada masalah. Mau lewat mekanisme Bankesda, BPJS, atau pembayaran premi jika BPJS tidak aktif, semua sudah ada skemanya,” tegas Didi.

Terkait pengembalian uang DP pasien yang sempat menjadi sorotan, Didi menilai hal tersebut seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat.
“Sebenarnya tidak ada masalah kalau sudah ber-KTP. Hanya saja proses pengembalian DP kemarin terlalu lama karena administrasi. Seperti yang disampaikan Ketua Komisi IV, kalau perlu pakai dulu uang direktur untuk mengembalikan, nanti rumah sakit tinggal klaim,” pungkasnya.
Didi mengakui pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak awal tahun lalu kepada manajemen rumah sakit. Namun, materi sosialisasi tersebut dinilai tidak tersampaikan secara utuh hingga ke petugas pelayanan, terutama di IGD.
“Kita sudah minta dari rumah sakit yang hadir itu level manajer pelayanan. Tapi ternyata yang hadir banyak yang tidak benar-benar menangkap materi sosialisasi. Setelah kembali ke rumah sakit, tidak diteruskan lagi ke jajaran pelayanan, terutama IGD,” ungkapnya.
Kebijakan Pemerintah Kota Batam yang menjamin akses layanan kesehatan menjadi salah satu wujud dari 15 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.
Warga yang belum terdaftar atau kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif tetap dapat berobat di Puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang beralamat di Batam, tanpa perlu dokumen tambahan lainnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda). (H)

