Soal Pakir Gratis: Akhirnya Manajemen K Square Mall Tunduk Juga pada Peraturan Dishub Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Soal Pakir Gratis: Akhirnya Manajemen K Square Mall Tunduk Juga pada Peraturan Dishub Batam

by BATAM NOW
15/Feb/2026 18:18
Lapak Parkir Gratis K Square Mall Boncengi Objek Vital Nasional Berpotensi Langgar Aturan

Areal parkir di tepi jalur lambat Jalan Sudirman di seberang K Square, Sukajadi, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Manajemen K Square Mall Batam akhirnya mengajukan permohonan izin pengelolaan parkir ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Langkah ini dilakukan setelah pengelolaan parkir gratis di kawasan luar mal tersebut menuai sorotan publik dan pemberitaan sejumlah media dan juga diprotes Dishub Batam.

Pengajuan itu dibenarkan Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra. Ia menyatakan pihaknya telah menerima surat permohonan dari pengelola pada Rabu (11/02/2026) dan akan segera melakukan pengecekan lapangan.

K Square Mall—yang sebelumnya dikenal sebagai Kepri Mall dan baru diresmikan kembali bulan lalu—dikelola oleh PT Citra Buana Prakarsa, grup perusahaan yang juga dikenal sebagai pengelola kawasan Harbour Bay Batam.

@batamnow Lahan yang berada langsung di samping jalur lambat atau sering disebut sebagai area buffer zone (zona penyangga) jalan, dijadikan lahan parkir gratis. Tempat parkir tersebut berada di seberang gerbang keluar-masuk K Square Batam tepatnya di jalur lambat, Jalan Sudirman, Sukajadi, Batam Kota. K Square sendiri diresmikan pada 19 Desember 2025, yang dulunya bernama Kepri Mall. Tempat parkir tersebut merupakan bagian dari ruang milik jalan (Rumija). Padahal, selama ini, lahan tersebut sebagai bagian dari infrastruktur jalan, taman, atau drainase untuk kepentingan umum. Pantauan BatamNow.com di lapangan, di atas lahan seluas sekitar 200 meter persegi itu ratusan motor terparkir tanpa juru parkir maupun gate parkir (atau barrier gate/palang parkir). Di sana hanya terdapat papan informasi sepanjang 1 meter dengan lebar setengah meter, yang bertuliskan “Free Parking K Square”. Lahan parkir tersebut belum diketahui masuk kedalam kategori jenis parkir apa? Banyak pihak mengkritisi mengapa di lahan hijau itu dijadikan lahan parkir gratis. BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra, terkait tempat parkir gratis tersebut. Kemudian konfirmasi juga dikirimkan kepada Kepala Biro Umum BP Batam, Muhamad Taofan, terkait apakah di sepanjang lahan di samping Jalan Sudirman boleh mendirikan bangunan. Demikian juga konfirmasi kepada manajemen K Square, melalui pesan di WhatsApp dengan nomor 0811-700*-****. Namun hingga berita ini diterbitkan, ketiganya belum merespons. Berita ini terbit di BatamNow.com pada 2 Februari 2026. Video diambil pada 4 Februari 2026. #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #bpbatam ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music

Sebelumnya, manajemen K Square Mall sempat sesumbar telah mengantongi izin dari BP Batam terkait pemanfaatan lahan zona penyangga (buffer zone) untuk fasilitas parkir gratis yang dikelola sekitar sebulan lalu.

Pernyataan tersebut memicu sorotan tajam karena dinilai seolah menafikan kewenangan Pemerintah Kota Batam, khususnya Dishub sebagai otoritas pengelolaan parkir di wilayah kota.

Kini, manajemen mal tersebut tampaknya menyadari kelemahannya dan memilih menempuh mekanisme administratif sesuai aturan yang berlaku.

Dishub: Permohonan Sudah Masuk, Akan Dicek ke Lapangan

Leo Putra membenarkan bahwa surat permohonan telah diterima dan proses administrasi sedang berjalan. (dikutip dari Batam Pos)

Sebelumnya, Leo sempat menyebut pengelolaan parkir tersebut belum memiliki izin resmi dari Dishub sehingga belum memenuhi ketentuan.

Ia menegaskan, izin pemanfaatan lahan memang menjadi kewenangan BP Batam, namun izin pengelolaan parkir merupakan kewenangan Dishub Kota Batam.

Sikap serupa juga disampaikan Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, kepada wartawan, bahwa kewenangan kedua lembaga tersebut berbeda.

@batamnow Keberadaan lapak parkir kendaraan yang diduga ilegal dan digarap oleh manajemen K Square Mall di lahan zona penyangga (buffer zone) di seberang pintu masuk mal tersebut menuai perhatian publik. Wali Kota Batam sekaligus ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengaku baru mengetahui persoalan tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi teknis mengenai lapak parkir tersebut dilakukan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. “Nanti tanyakan ke Kepala Dinas Perhubungan,” ujar Amsakar menjawab pertanyaan BatamNow.com, dalam wawancara doorstop usai ia melantik empat kepala dinas di Lantai IV, Kantor Pemerintah Kota Batam, Jumat (06/02/2026). Menanggapi pertanyaan terkait legalitas lapak parkir yang baru digarap manajemen K Square Mall, Amsakar kembali menegaskan agar persoalan parkir dikonfirmasi kepada Dinas Perhubungan. Sementara terkait status lahan, ia menyatakan akan melakukan pengecekan di BP Batam. “Tanya ke Pak Kadishub soal parkirnya. Soal lahan itu berbeda dengan parkir. Kalau soal parkir gratisnya, silakan dicek. Untuk lahannya, nanti saya cek di BP,” kata Amsakar sebelum memasuki lift. Diberitakan, Manajer PT Citra Buana Perkasa yang menaungi manajemen K Square Mall Batam, Rio, mengeklaim bahwa pemanfaatan lahan tersebut sebagai area parkir telah memperoleh izin dari BP Batam. Lahan zona penyangga yang dimanfaatkan sebagai lapak parkir itu berada di jalur lambat Jalan Sudirman, Sukajadi, Batam. Area seluas sekitar 200 meter persegi tersebut terletak tepat di depan pintu masuk K Square Mall. Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #amsakarachmad #liclaudiachandra #bpbatam ♬ original sound – BatamNow.com

Leo menambahkan, jenis parkir yang dikelola manajemen K Square Mall masuk kategori parkir mandiri, karena tidak menggunakan portal otomatis maupun juru parkir konvensional.

Baca Juga:  Masalah Parkir di Batam: Jukir Liar Diringkus, Dugaan Sistem Buruk Belum Tersentuh

Adapun parkir di dalam kawasan mal sejak awal memang dikelola sebagai parkir khusus (di luar ruang milik jalan/Rumija) dan telah memiliki mekanisme pajak (daerah) parkir sebagaimana mestinya.

Pajak jasa pengelolaan parkir tersebut dikenakan 10 persen oleh Bapenda dan Dishub Kota Batam kepada penyedia fasilitas dan pengelola parkir telah berjalan dan menjadi bagian dari penerimaan daerah, selama ini.

Namun berbeda dengan parkir gratis yang digarap di luar kawasan utama mal.

Dan untuk lokasi tersebut, pengelola tetap berkewajiban menyetor retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila ditetapkan sebagai titik parkir resmi.

Areal parkir di tepi jalur lambat Jalan Sudirman di seberang K Square Batam. (F: BatamNow)

Uji Kepatuhan Terhadap Regulasi Perparkiran

Pengamatan BatamNow.com dan suara yang mencuat di ruang publik menunjukkan bahwa meskipun permohonan telah diajukan, izin tidak serta-merta terbit.

Disebutkan, Dishub akan melakukan verifikasi lapangan dan posedur lainnya guna memastikan lokasi tersebut memenuhi ketentuan teknis dan administratif.

Pengelolaan parkir di Kota Batam diatur dalam:

  • Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir
  • Peraturan Wali Kota Batam Nomor 52 Tahun 2018
  • Peraturan Wali Kota Batam Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dalam Pasal 4 Perwako Nomor 52 Tahun 2018 ditegaskan bahwa penetapan lokasi parkir harus mendapat rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dituangkan dalam Berita Acara Rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pendapat sejumlah pemerhati yang dihimpun media ini menyebut, pemanfaatan lahan saja tidak cukup.

Kata mereka ada prosedur teknis dan administratif yang wajib dilalui sebelum suatu titik ditetapkan sebagai lokasi parkir resmi, termasuk aspek keselamatan lalu lintas, keamanan lingkungan, dan dampaknya terhadap kelancaran arus kendaraan di sekitar lokasi.

Areal parkir di tepi jalur lambat Jalan Sudirman di seberang K Square, Sukajadi, Kota Batam. (F: BatamNow)

Sempat Timbulkan Persepsi Dualisme Kewenangan

Persoalan ini mencuat karena munculnya kesan dualisme kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam, yang dinilai sebagian kalangan dipicu oleh klaim sepihak pengelola.

Melalui Humas BP Batam, disebutkan bahwa pengelola memang memperoleh izin pemanfaatan lahan zona penyangga (buffer zone).

Namun, izin tersebut tidak mencakup pengelolaan parkir dari Dishub.

Kondisi ini spontan memicu kritik publik, karena pengelolaan parkir tanpa izin dari otoritas berwenang berpotensi menyalahi aturan daerah dan mengabaikan mekanisme retribusi yang dapat berdampak pada PAD Kota Batam.

Kini manajemen mal telah mengajukan permohonan penerbitan izin.

Jika seluruh persyaratan dipenuhi dan hasil verifikasi dinyatakan layak melalui berita acara Dishub, maka fasilitas parkir legal dapat dikelola dan retribusi parkir dari lokasi tersebut wajib masuk ke kas daerah.

Publik kini menunggu hasil pengecekan lapangan—apakah lokasi parkir yang digarap K Square Mall benar-benar memenuhi ketentuan teknis sesuai regulasi yang berlaku.

Terkait definisi dan dasar hukum kategori “parkir mandiri” sebagaimana disampaikan Kepala Dishub, redaksi BatamNow.com masih menunggu respons resmi dari Dishub Kota Batam atas konfirmasi yang telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (15/02/2026).

Termasuk berapa besar PAD Kota Batam dari pengelolaan parkir mandiri itu. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Minyak Hitam Cemari Laut dan Pemukiman Pulau Labu di Batam, Ancam Kesehatan dan Ekonomi Warga

Berita Selanjutnya

Laba Melonjak 68 Persen, Koperasi Amanah Riau Kepri Perkuat Kinerja dan Layanan

Berita Selanjutnya
Laba Melonjak 68 Persen, Koperasi Amanah Riau Kepri Perkuat Kinerja dan Layanan

Laba Melonjak 68 Persen, Koperasi Amanah Riau Kepri Perkuat Kinerja dan Layanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com