BatamNow.com – Setiap tahun, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan waktu penyelenggaraan usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
SE tersebut satu kebijakan klasik hasil kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi Forkopimda. Tahun ini digelar pada 9 Februari 2026, terkait persiapan menyambut Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Edaran itu mengatur jam operasional sebelum, selama, hingga setelah Ramadan.
Adapun usaha jasa hiburan yang dimaksud meliputi arena permainan mekanik, manual maupun elektronik;diskotek; karaoke;pub; bar;musik hidup; klub malam; panti pijat/massage dan spa; termasuk fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel.
Dalam SE tersebut ditetapkan bahwa seluruh tempat usaha jasa hiburan wajib tutup total selama tiga hari di awal Ramadan, yakni sehari sebelum (H-1) Ramadan, hari pertama (H) Ramadan, dan satu hari setelahnya (H+1).
Penutupan juga berlaku pada dua hari di pertengahan Ramadan, yakni H-1 Nuzulul Qur’an (16 Ramadan) dan hari H Nuzulul Qur’an (17 Ramadan).
Selanjutnya, penutupan kembali diberlakukan selama tiga hari menjelang dan setelah Idulfitri, yakni H-1 Idulfitri, hari H Idulfitri (1 Syawal 1447 H), serta H+1 Idulfitri (2 Syawal 1447 H).
Sementara itu, selama bulan Ramadan, jam operasional usaha jasa hiburan dibatasi hanya mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Untuk usaha kepariwisataan di bidang restoran dan rumah makan, diwajibkan menutup bagian sekeliling tempat usaha menggunakan kain atau gorden saat beroperasi pada siang hari selama Ramadan.
Forkopimda Batam menegaskan bahwa tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian, serta penindakan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran, pelaku usaha akan dikenakan sanksi bertahap mulai dari teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SE tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Perwako Nomor 16 Tahun 2021 mengenai waktu penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kota Batam.
Surat edaran dengan Nomor: 038/170/II/2026, Nomor: 10/500.13.6.1/II/2026, Nomor: 020/II/2026 dan Nomor: 217/II/2026 itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, Dandim 0316/Batam Yan Eka Putra, Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono, serta Wali Kota Batam Amsakar Achmad pada 9 Februari 2026. (A)

