Aturan Operasional Hiburan Saat Ramadan Terbit, Apakah Pelanggaran Masih Dibiarkan? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aturan Operasional Hiburan Saat Ramadan Terbit, Apakah Pelanggaran Masih Dibiarkan?

by BATAM NOW
18/Feb/2026 11:21
Aturan Operasional Hiburan Saat Ramadan Terbit, Apakah Pelanggaran Masih Dibiarkan?

Kolase pemberitaan BatamNow.com terkait pelanggaran waktu operasional tempat hiburan saat bulan suci Ramadan di Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Catatan Redaksi BatamNow.com

Setiap tahun, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan.

Tahun ini, melalui SE tertanggal 9 Februari 2026, aturan itu kembali diteken Wali Kota Batam, Ketua DPRD, Dandim 0316/Batam, Kapolresta Barelang.

Substansinya tidak berubah: pembatasan jam operasional pukul 22.00–24.00 WIB, penutupan total pada H-1, H, dan H+1 Ramadan, Nuzulul Qur’an, serta Idulfitri, termasuk pengaturan restoran agar menjaga etika selama siang hari.

Surat edaran (SE) Forkopimda Batam mengatur waktu operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan 1447 Hjriah/ 2026. (F: ist)

Regulasi ini merujuk pada Perwako Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang waktu penyelenggaraan usaha kepariwisataan.

Di atas kertas, kebijakan itu tampak tegas dan normatif: menjaga kekhusyukan umat beragama dalam menjalankan ibadah di bulan suci.

Namun persoalannya bukan pada redaksi aturan, melainkan pada konsistensi penegakan aturan dan sanksinya bagi pelanggar.

Membuka file media ini menunjukkan pelanggaran terhadap SE saban tahun terjadi secara terbuka dan selalu diberitakan media.

Jam operasional dilanggar hampir setiap hari.

Aktivitas hiburan berlangsung melewati batas waktu, dan bahkan ada yang buka 24 jam melanggar Perwako bahkan pada hari-hari yang ditetapkan tutup total, beroperasi terbuka.

Ironisnya, meski pelanggaran terbuka dan terpublikasi serta diketahui publik, respons aparat kerap tak sebanding dengan bunyi ancaman sanksi dalam SE.

Baca Juga:  Ramadan dan Jumat Agung Arena Gelper Merajalela di Batam, Ketua LI-Tipikor: Memprihatinkan di Negara Pancasila

Dalam aturan itu tim terpadu pengawasan memang disebut akan melakukan pemantauan dan bahkan penindakan. Sanksi administratif pun tersusun berjenjang: teguran, pembekuan izin, hingga penutupan usaha.

Namun implementasi di lapangan tak konsisten, bahkan seolah dibiarkan.

Ancaman tinggal teks—SE berubah menjadi dokumen seremonial yang rutin terbit setiap Ramadan karena nyaris tak pernah ada penindakan tegas.

Di titik inilah kredibilitas dan moralitas Forkopimda diuji. Ketika pelanggaran dibiarkan, pesan yang sampai ke publik bukanlah ketegasan, melainkan dugaan kompromi.

Baca Juga:  Sejumlah Tempat Hiburan Langgar SE Forkopimda Batam Saat Ramadan, Imbauan Kapolda Pun Tak Diacuhkan

Masyarakat menyaksikan paradoks: aturan dibuat bersama, namun dilanggar terang-terangan oleh para pelaku usaha yang dijuluki oligarki lokal, namun sangat minim konsekuensi.

Ramadan seharusnya menjadi momentum peneguhan disiplin sosial dan penghormatan terhadap nilai keagamaan.

Jika regulasi hanya menjadi formalitas administratif, maka yang tergerus bukan sekadar wibawa surat edaran, melainkan otoritas moral para penanda tangan di bawahnya.

Forkopimda tidak cukup hanya menerbitkan aturan. Yang ditunggu publik adalah keberanian menegakkan aturan.

Tanpa itu, setiap Ramadan atau pada hari keagamaan lainnya kita hanya menyaksikan siklus yang sama: regulasi lahir, pelanggaran terjadi, dan penegakan menghilang. Moral Forkopimda menjadi tercoreng-moreng. (*)

Berita Sebelumnya

Forkopimda Batam Terbitkan SE Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan

Berita Selanjutnya

Deputi Pelayanan Umum dan Direktur SPAM BP Batam Absen Saat Warga Batu Merah Gelar Aksi

Berita Selanjutnya
Aturan Operasional Hiburan Saat Ramadan Terbit, Apakah Pelanggaran Masih Dibiarkan?

Deputi Pelayanan Umum dan Direktur SPAM BP Batam Absen Saat Warga Batu Merah Gelar Aksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com