BatamNow.com – Beberapa organisasi pemuda mahasiwa dan keagamaan tak surut menyoroti ulah para pengusaha arena gelanggang permainan (gelper) yang membandal melanggar aturan pemerintah di saat bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Setelah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Batam, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Kepri, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kepri, kini
Ketua BPC GMKI Batam pun tak lelah menyuarakan kondisi yang dapat menjatuhkan wibawa atau marwah pemerintah itu.
Mereka menyayangkan adanya pelanggaran yang dapat mencoreng marwah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam.
Forkopimda itu sendiri terdiri dari Wali Kota Batam Muhammad Rudi SE, Dandim 0316/Batam Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing, Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri N dan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto.
Forkopimda Kota Batam ini menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama tertanggal 6 Maret 2024 tentang pembatasan waktu penyelenggaraan usaha hiburan arena permainan mekanik/ manual/ elektronik atau gelanggang permainan (gelper), diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage, dan spa.
Perintah dalam SE, pada saat Ramadan ini, semua jenis hiburan itu hanya bisa beroperasi mulai pukul 21.00 sampai 01.00.
Namun para pengusaha hiburan malam dan arena gelper itu mengabaikan saja perintah dalam SE.
Belasan usaha arena gelper beroperasi mulai pagi sampai subuh hingga pagi atau beroperasi 20 sampai 24 jam sehari.
Pelanggaran inilah yang kembali disuarakan Ketua Bidang Pembina Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Batam, May Shine Debora Panaha menyusul pernyataan keras MUI, HMI, IMM dan GAMKI.
Menurut Ketua BPC GMKI Batam ini, di balik berani nya para pengusaha arena gelper melanggar SE Forkopimda Kota Batam patut diduga mereka dapat bekingan, supaya bisa bebas beroperasi tanpa menghiraukan peraturan yang ada.
“Dengan perusahaan gelper yang mengkangkangi peraturan ini patut diduga adanya pihak-pihak yang membekingi kegiatan mareka tersebut,” kata May Shine, kepada BatamNow.com, Sabtu (30/03/2024).
Ia pun mempertanyakan diamnya penegak hukum khususnya Tim Terpadu yang tidak menindak pelanggaran yang menjatuhkan marwah Forkopimda itu.
“Mengapa bisa seberani itu dan apakah ada kongkalikong dengan pihak pemerintah daerah atau pihak keamanan, jika memang tidak ada yang mem-back up/ membekingi harusnya mereka segera ditindaklanjuti,” jelas May Shine.
@batamnow Arena Gelper di Batam Beroperasi Kembali di Jumat Agung, 29 Maret 2024 Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral #jokowidodopresidenkita #jokowidodo ♬ Dynasty To – MVC Project
GMKI pun turut prihatin melihat pengusaha nakal yang tidak bisa menghormati nilai-nilai spiritualitas hari besar keagaamaan dalam segala perayaannya.
“Pesan dari GMKI adalah perusahaan harus menghargai nilai-nilai spiritualitas hari besar keagaamaan dalam segala perayaannya, dengan mematuhi peraturan yang ada dengan tidak membuka THM ataupun gelper,” ujar May Shine.
Pelanggaran sudah terjadi awal Ramadan. Kemudian berlanjut pada Jumat Agung (29/03/2024) hari besar umat Kristen yang memperingati kematian Yesus Kristus, yang mereka percayai.
Dan hingga berita ini di-publish, pelanggaran SE itu masih tetap berlangsung.
Mengomentari pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha ini, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor mengimbau semua pihak agar dapat menjaga serta meyelamatkan marwah Forkopimda Kota Batam.
“Ayo kita jaga marwah dan nama baik Forkopimda,” imbau Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum, Kinerja Aparatur Negara. (A/Red)