BatamNow.com – Memasuki hari ke-18 di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Jumat 29 Maret 2024, dan bertepatan dengan Jumat Agung hari besar agama Kristen, semua arena gelanggang permainan (gelper) di Batam beroperasi lagi setelah sempat tutup beberapa hari.
Seharusnya pada hari besar keagamaan ini semua jenis usaha hiburan tutup total mulai dari Kamis kemarin mulai pukul 18.00 dan satu hari ini penuh pada Jumat Agung sampai pukul 24.00.
Namun sangat mengherankan para pelaku usaha gelper ini dengan sengaja melanggar Peraturan Wali Kota Batam No 11 Tahun 2023 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dan Surat Edaran (SE) Forkopimda Kota Batam, tertanggal 6 Maret 2024.
Ketua Umum (Ketum) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Hotma Ardiansyah pun kembali angkat bicara.
Hotma menegaskan, pelaku usaha hiburan seperti sengaja mengangkangi SE Forkopimda dan Perwako Batam.
“Pengusaha gelper ini seperti mengangkangi dua peraturan bersamaan, yang pertama Surat Edaran selama Ramadan, dan Perwako Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam,” kata Hotma, kepada BatamNow.com, Jumat (29/03/2024).

Ketum IMM Kepri juga meminta agar sekiranya para aparat penegak hukum, khususnya Tim Terpadu untuk dapat memindak para pengusaha yang nakal.
Ia juga meminta agar para pengusaha gelper mampu saling menghormati umat beragama yang tengah melaksanakan ibadahnya.
“Pada hari ini, masih dalam keadaan bulan suci Ramadhan untuk umat Islam, kebetulan bersamaan hari dengan Jumat Agung umat Kristen, kiranya aparat memberikan tindakan kepada mereka yang membandel agar tahu caranya saling menghormati umat yang tengah beribadah,” ujar Hotma.
Menurutnya peraturan daerah Dalam Perwako No 11 Tahun 2023 cukup jelas, dimana sehari sebelum hari keagamaan dan pada hari-H harus tutup total. Tidak hanya arena gelper tapi usaha hiburan harus tutup total.
“Saya kira hal-hal seperti ini menjadi hal yang serius bagi aparat kepolisian di Kota Batam khususnya tim terpadu, untuk menindak dengan serius kepada tempat-tempat hiburan malam serta areana perjudian di Kota Batam untuk segera menutup pengusaha-pengusaha nakal yang tidak menghormati dan mengindahkan aturan-aturan yang telah ditetapkan,” jelas Hotma.
Sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perwako Batam 11/2023, arena gelper diperintahkan tutup total saat Hari Raya Idul Adha, Natal, Waisak, Nyepi, dan/atau hari raya beragama yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, sebagai berikut:
a. satu hari sebelum hari besar agama dimaksud dimulai pukul 18.00 WIB; dan
b. satu hari pada saat hari besar beragama dimaksud.
Lalu ayat (3) beleid yang sama menjelaskan bahwa jam operasional arena gelper selama bulan suci Ramadan, dimulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB. (Aman)
