BatamNow.com – Terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton, Fandi Ramadhan, membacakan nota pembelaan (pledoi) secara langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/02/2026) malam.
Pledoi tersebut ditulis Fandi dalam empat halaman kertas yang dipegang dengan tangan gemetar dan dibacakan dengan suara terisak-isak.
Dalam pembelaannya, pria 25 tahun itu memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.
Di awal pembelaannya, Fandi membuka dengan kalimat emosional.
“Aku tersesat di negeriku. Tapi negara pun tidak mampu menyelamatkanku. Ya Allah, selamatkan hamba-Mu ini,” ucapnya sambil berdiri menghadap majelis hakim.

Kisah Hidup dari Keluarga Nelayan
Fandi memperkenalkan dirinya sebagai anak pertama dari enam bersaudara yang lahir dari keluarga nelayan di Belawan, Sumatera Utara.
Sambil menahan tangis, ia menceritakan kondisi masa kecilnya yang penuh keterbatasan, tinggal di rumah papan yang kerap tergenang air saat pasang dan bocor ketika hujan.
“Rumah tempat saya dilahirkan dan dibesarkan adalah rumah terbuat dari papan yang apabila pasang, maka kami tertidur berselimutkan air,” ujar Fandi, lalu menangis.

Ketua majelis hakim, Tiwik, pun meminta Fandi untuk menenangkan diri dan membacakan pledoi sambil duduk saja.
Meski hidup dalam kemiskinan, Fandi mengaku kaya akan kasih sayang yang dicurahkan orang tuanya.
Ia kemudian bertekad menempuh pendidikan pelayaran di Politeknik Pelayaran Malahayati di Banda Aceh demi memperbaiki kondisi ekonomi keluarga.
Menurutnya, demi biaya pendidikan, sang ibu sampai menggadaikan rumah papan mereka. Selama kuliah, ia juga berjualan nasi goreng di asrama untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Bermodalkan ijazah yang telah saya pegang, pengalaman berlayar, kemudian saya memperoleh informasi adanya kesempatan untuk berlayar ke luar negeri. Saya menyerahkan beberapa dokumen pelayaran dan ijazah kepada agen jasa tenaga kerja perkapalan,” jelas Fandi.
Soal proses melamar pekerjaan itu itu pun dibicarakan Fandi kepada orangtuanya, termasuk dalam pengurusan surat-surat dan mengantar ke rumah kapten kapal Hasiholan Samosir.
Klaim Tak Tahu Kapal Membawa Narkotika
Dalam pledoinya, Fandi menegaskan bahwa ia tidak pernah mengetahui kapal tempatnya bekerja mengangkut narkotika.
“Tidak ada satu penyataan atau penjelasan yang saya terima yang mengatakan bahwa kapal akan mengangkut barang terlarang yaitu narkotika. Selama hidup saya bahkan belum pernah melihat seperti apa barang tersebut,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya direkrut melalui agen tenaga kerja perkapalan dan diterima bekerja sebagai ABK bagian mesin di kapal Sea Dragon.
Fandi menyebut peristiwa 14 Mei 2025 sebagai awal petaka bagi dirinya dan keluarganya, ketika kapal melakukan pemindahan barang di tengah laut dalam perjalanan menuju Phuket.
Menurutnya, sebagai ABK baru, ia tidak memiliki wewenang untuk mempertanyakan muatan kapal maupun keputusan kapten.
“Saya ABK kapal yang baru bergabung, mustahil memiliki keberanian untuk bertanya. Saya tidak memiliki hak, tidak memiliki wewenang, tidak ada keberanian dan tidak memiliki pengalaman yang cukup untuk menelaah situasi pada saat itu. Perintah kapten wajib dilaksanakan, perintah kapten wajib dituruti, itu adalah fakta dalam dunia pelayaran,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah ketika diminta memindahkan kardus, dengan keyakinan bahwa muatan tersebut tidak melanggar hukum.
Bantah Terlibat Jaringan Narkotika
Dalam pembelaannya, Fandi menyampaikan beberapa poin penting:
- Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengaturan muatan, rute kapal, maupun pelabuhan tujuan.
- Ia hanya bekerja sesuai tugas sebagai ABK bagian mesin.
- Ia tidak memiliki motif untuk terlibat dalam kegiatan ilegal.
- Ia mengaku tidak pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.
- Ia menegaskan memiliki rekam jejak kerja yang baik.
- Ia menyebut hanya menerima pinjaman gaji dari nakhoda sekitar Rp 8,2 juta, tanpa keuntungan lain.
“Demi Allah, saya tidak tahu masalah benda haram ini. Saya lebih baik lapar daripada saya harus bekerja di lingkaran hitam. Karena harga diri saya dan kedua orangtua saya serta keluarga saya jauh lebih berharga dari apapun,” kata Fandi.
“Saya tidak sanggup mengkhianati dan melakukan hal-hal keji kepada kedua orangtua saya. Karena saya sadar bagaimana proses perjuangan kedua orangtua saya serta keluarga saya yang memberikan dan menyekolahkan saya ke pendidikan tinggi,” lanjutnya.

Permohonan Keadilan kepada Hakim
Menutup pembelaannya, Fandi memohon keadilan kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuduhan yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada ibunya serta ucapan terima kasih kepada orangtua, keluarga, kerabat, dan para alumni Malahayati Aceh yang telah mendukungnya.
“Saya hanya meminta sebuah keadilan di tanah air saya sendiri. Malam yang gelap menjadi saksi bahwa saya bekerja atas perintah, melawan bisa diartikan mati,” ucapnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Kami akan menanggapi secara tertulis,” kata JPU kepada majelis hakim.
Majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada Rabu (25/02) lusa. Perkara tersebut ditargetkan sudah divonis sebelum 12 Maret 2026.
Usai persidangan, Fandi yang tengah dibawa petugas menuju keluar ruangan menyempatkan diri berpelukan dengan neneknya, Siti Kholijah (66 tahun).

Tangis pecah mewarnai momen singkat pertemuan nenek dan cucu itu. Fandi hingga bersujud di telapak kaki Siti Kholijah yang hanya bisa terduduk di kursi roda.
Hingga keluar ruang sidang, Siti hanya bisa menangis meratapi nasib cucunya yang dituntut hukuman mati oleh jaksa di Batam.
Kasus ini terungkap setelah kapal Sea Dragon ditangkap oleh patroli BNN, Bea Cukai dan TNI AL di perairan Karimun. Setelah diperiksa, kapal tersebut memuat 67 kardus berisi narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir dua ton.
Dalam dakwaan disebut, sebelumnya muatan itu dipindahkan dari kapal ikan di tengah laut di Thailand. Sedangkan terdakwa mengaku tak mengetahui dan tak memiliki wewenang atas isi muatan tersebut. (D)
