Penasihat Hukum: Fandi Tak Pantas Dihukum Satu Hari Pun, Berharap Masih Ada Keadilan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Penasihat Hukum: Fandi Tak Pantas Dihukum Satu Hari Pun, Berharap Masih Ada Keadilan

24/Feb/2026 06:53
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam saat terdakwa Fandi Ramadhan tak kuasa menahan tangis ketika menyampaikan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Dalam pledoinya, Fandi merasa tidak pernah melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. Ia menyatakan hanya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dan tidak mengetahui muatan kapal yang belakangan disebut berisi narkotika.

Tim penasihat hukum (PH) menilai pernyataan Fandi merupakan ungkapan tulus dari hati nurani karena ia merasa menjadi korban dalam perkara tersebut.

“Harapan dia mungkin di negeri ini masih ada keadilan, itulah yang diharapkan klien kami. Supaya ada nurani dari majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini sehingga bisa dia dibebaskan dari tuntutan jaksa,” ujar Bakhtiar Batubara didampingi Salman Sirait, tim penasihat hukum, usai persidangan, Senin (23/02/2026) malam.

Penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan, Bakhtiar Batubara. (F: BatamNow)

Disebut Hanya Pelamar Kerja Biasa

Menurut tim penasihat hukum, sejak awal Fandi hanyalah pelamar kerja biasa sebagai anak buah kapal (ABK), bukan direkrut sebagai bagian dari jaringan kejahatan.

Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan kontrak kerja yang menyebutkan Fandi ditempatkan di kapal kargo MV North Star selama enam bulan.

“Yang kami hadirkan di dalam persidangan tadi pledoi, sebagai barang bukti lampiran yang kami tunjukkan kepada majelis sebagai nota pembelaan adalah perjanjian kerja di North Star kapal kargo. Itu berlaku selama enam bulan,” jelas Salman Sirait.

Namun dalam perjalanan, Fandi justru dibawa menggunakan speedboat ke kapal Sea Dragon. Menurut Salman, kliennya itu tidak bisa kembali lagi setelah menaiki kapal tersebut di laut.

“Ketika diantar dari hotel dengan speedboat, masuk ke Sea Dragon, nah di situlah dia kenapa itu bertanya. Kan setelah di sana tidak bisa pulang, di negeri orang, di Thailand, di tengah laut. Itu sudah namanya kondisi overmacht, artinya manusia itu dalam keadaan tidak bisa berbuat apa-apa,” terang Salman.

Penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan, Salman Sirait. (F: BatamNow)

Perpindahan tersebut sempat dipertanyakan kepada kapten kapal, tetapi dijawab bahwa kedua kapal masih berada dalam satu perusahaan sehingga dianggap tidak menjadi masalah.

Baca Juga:  Jaksa Dinilai Kurang Cermat Usai Tuntutan Mati Terdakwa Fandi Ramadhan Jadi Vonis 5 Tahun

“Tetapi ternyata bukan minyak juga yang dibawa, ini yang menjadi kecurigaan dia yang semakin dipertanyakan,” kata Bakhtiar menambahkan.

Mulai Curiga Saat Muatan Berganti

Tim hukum menjelaskan, kecurigaan Fandi muncul ketika muatan kapal yang seharusnya berupa minyak justru berganti menjadi kardus-kardus misterius di tengah laut.

Fandi disebut sempat mempertanyakan isi muatan tersebut kepada kapten kapal, namun tidak pernah mendapat jawaban pasti.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Fandi baru mengetahui muatan tersebut diduga narkotika setelah dilakukan penangkapan oleh aparat.

Hingga kini, menurut tim hukum, tidak pernah terungkap secara jelas siapa pemilik barang maupun penerimanya, selain dugaan arah pelayaran menuju wilayah Filipina.

“ABK Tak Punya Wewenang”

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa sebagai ABK, Fandi tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di atas kapal. Seluruh perintah, kata dia, berada di tangan kapten kapal sesuai aturan pelayaran.

“ABK itu tidak punya kekuasaan apa pun di kapal. Dia hanya menjalankan perintah kapten. Jadi unsur turut serta seperti yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi,” ujarnya.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, tim penasihat hukum menilai tidak ada bukti yang menunjukkan Fandi terlibat dalam persekongkolan. Karena itu, mereka meminta majelis hakim membebaskan Fandi dari seluruh dakwaan.

“Dia tak pantas dihukum walaupun satu hari, kalau menurut kami dari tim hukum, karena memang tidak terbukti tuduhan jaksa itu,” tegasnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada Rabu (25/02) lusa. Perkara tersebut ditargetkan sudah divonis sebelum 12 Maret 2026.

Kasus ini terungkap setelah kapal Sea Dragon ditangkap oleh patroli BNN, Bea Cukai dan TNI AL di perairan Karimun. Setelah diperiksa, kapal tersebut memuat 67 kardus berisi narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir dua ton.

Dalam dakwaan disebut, sebelumnya muatan itu dipindahkan dari kapal ikan di tengah laut di Thailand. Sedangkan terdakwa mengaku tak mengetahui dan tak memiliki wewenang atas isi muatan tersebut. (H)

Berita Sebelumnya

Dari Anak Nelayan Jadi Terdakwa Sabu 2 Ton, Fandi Ramadhan Menangis: Saya Hanya ABK, Tak Tahu Muatan Narkotika

Berita Selanjutnya

Kamis Lusa Komisi III DPR Rapat dengan Pihak Terdakwa Fandi Ramadhan, PH: Mau Bikin Amicus Curiae

Berita Selanjutnya
Jaksa Batam Tuntut Hukuman Mati untuk 4 WNI dan 2 WNA Terdakwa Perkara Sabu Hampir 2 Ton

Kamis Lusa Komisi III DPR Rapat dengan Pihak Terdakwa Fandi Ramadhan, PH: Mau Bikin Amicus Curiae

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com