BatamNow.com – Komisi III DPR RI mengundang pihak keluarga dan penasihat hukum Fandi Ramadhan terdakwa perkara narkotika yang dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Bakhtiar Batubara selaku penasihat hukum terdakwa, mengatakan pihaknya telah dihubungi Ketua Komisi III DPR dan pertemuan itu dijadwalkan pada Kamis lusa pukul 11.00 WIB, di Jakarta.
“Orang itu minta data-data dari kita, orang itu mau bikin pendapat hukum ‘amicus curiae’. Nah itu yang mau disampaikan nanti ke majelis hakim,” jelas Bakhtiar usai persidangan agenda pledoi, di PN Batam, Senin (23/02/2026) malam.
Amicus curiae adalah istilah hukum dari bahasa Latin yang berarti “sahabat pengadilan”.
Amicus curiae adalah pihak ketiga yang bukan berperkara, tetapi memberi pendapat hukum kepada hakim untuk membantu memutus perkara lewat analisis hukum, pandangan akademis, data sosial atau dampak kebijakan
opini profesional.
Bakhtiar menjelaskan lagi, Komisi III juga telah melakukan rapat internal khusus membahas terkait perkara hukum yang tengah menjerat Fandi Ramadhan.
Bakhtiar mengatakan pihak PH dan kedua orangtua Fandi Ramadhan akan menghadiri rapat dengan Komisi III pada Kamis lusa. “Insya Allah datang,” ucapnya.
@batamnow Terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 2 ton, Fandi Ramadhan, membacakan nota pembelaan (pledoi) secara langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/02/2026) malam. Pledoi tersebut ditulis Fandi dalam empat halaman kertas yang dipegang dengan tangan gemetar dan dibacakan dengan suara terisak-isak. Dalam pembelaannya, pria 25 tahun itu memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa. Di awal pembelaannya, Fandi membuka dengan kalimat emosional. “Aku tersesat di negeriku. Tapi negara pun tidak mampu menyelamatkanku. Ya Allah, selamatkan hambamu ini,” ucapnya sambil berdiri menghadap majelis hakim. Kisah Hidup dari Keluarga Nelayan Fandi memperkenalkan dirinya sebagai anak pertama dari enam bersaudara yang lahir dari keluarga nelayan di Belawan, Sumatera Utara. Sambil menahan tangis, ia menceritakan kondisi masa kecilnya yang penuh keterbatasan, tinggal di rumah papan yang kerap tergenang air saat pasang dan bocor ketika hujan. “Rumah tempat saya dilahirkan dan dibesarkan adalah rumah terbuat dari papan yang apabila pasang, maka kami tertidur berselimutkan air,” ujar Fandi, lalu menangis. Ketua majelis hakim, Tiwik, pun meminta Fandi untuk menenangkan diri dan membacakan pledoi sambil duduk saja. Meski hidup dalam kemiskinan, Fandi mengaku kaya akan kasih sayang yang dicurahkan orang tuanya. Ia kemudian bertekad menempuh pendidikan pelayaran di Politeknik Pelayaran Malahayati di Banda Aceh demi memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Menurutnya, demi biaya pendidikan, sang ibu sampai menggadaikan rumah papan mereka. Selama kuliah, ia juga berjualan nasi goreng di asrama untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Bermodalkan ijazah yang telah saya pegang, pengalaman berlayar, kemudian saya memperoleh informasi adanya kesempatan untuk berlayar ke luar negeri. Saya menyerahkan beberapa dokumen pelayaran dan ijazah kepada agen jasa tenaga kerja perkapalan,” jelas Fandi. Soal proses melamar pekerjaan itu itu pun dibicarakan Fandi kepada orangtuanya, termasuk dalam pengurusan surat-surat dan mengantar ke rumah kapten kapal Hasiholan Samosir. Klaim Tak Tahu Kapal Membawa Narkotika Dalam pledoinya, Fandi menegaskan bahwa ia tidak pernah mengetahui kapal tempatnya bekerja mengangkut narkotika. “Tidak ada satu penyataan atau penjelasan yang saya terima yang mengatakan bahwa kapal akan mengangkut barang terlarang yaitu narkotika. Selama hidup saya bahkan belum pernah melihat seperti apa barang tersebut,” terangnya. Ia menjelaskan bahwa dirinya direkrut melalui agen tenaga kerja perkapalan dan diterima bekerja sebagai ABK bagian mesin di kapal Sea Dragon. Fandi menyebut peristiwa 14 Mei 2025 sebagai awal petaka bagi dirinya dan keluarganya, ketika kapal melakukan pemindahan barang di tengah laut dalam perjalanan menuju Phuket. Menurutnya, sebagai ABK baru, ia tidak memiliki wewenang untuk mempertanyakan muatan kapal maupun keputusan kapten. “Saya ABK kapal yang baru bergabung, mustahil memiliki keberanian untuk bertanya. Saya tidak memiliki hak, tidak memiliki wewenang, tidak ada keberanian dan tidak memiliki pengalaman yang cukup untuk menelaah situasi pada saat itu. Perintah kapten wajib dilaksanakan, perintah kapten wajib dituruti, itu adalah fakta dalam dunia pelayaran,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah ketika diminta memindahkan kardus, dengan keyakinan bahwa muatan tersebut tidak melanggar hukum… Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam ♬ original sound – BatamNow.com
Soal rencana rapat dengan Komisi III juga telah disampaikan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang turut memberi perhatian terhadap perkara Fandi Ramadhan.
“Diberitahukan bahwa hari Kamis 26 Februari jam 10.30, Komisi III DPR akan melakukan dengar kasus bertemu dengan orangtua dari Fandi awak ABK yang dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam,” jelasnya lewat unggahan video dinakun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa (24/02) pagi.
View this post on Instagram
Hotman mengatakan, tim bantuan hukumnya “Hotman 911” akan turun juga menghadiri rapat.
“Orangtua dari Fandi dan tim Hotman 911 akan diterima oleh Komisi III DPR pada hari Kamis jam 10.30, 26 Februari 2026. Agar awak media datang untuk meliput,” tukasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris juga mengundang orangtua dan PH Fandi Ramadhan ke Jakarta untuk konferensi pers pada Jumat (20/02) lalu.
Hotman mengaku terpanggil mendampingi keluarga terdakwa setelah mendengar pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berjanji akan mencegah terjadinya miscarriage of justice atau kekeliruan dalam penegakan hukum.
Komisi III Mewanti-wanti Majelis Hakim PN Batam
Dalam rapat internal pasa Senin (23/02), Komisi III DPR RI memutuskan beberapa poin kesimpulan termasuk mewanti-wanti majelis hakim PN Batam yang menangani perkara terdakwa Fandi Ramadhan.
Ketua Komisi III, Habiburokhman menegaskan bahwa lembaga membidangi ruang lingkup hukum, HAM, dan keamanan itu menaruh perhatian serius atas perkara tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan.
Informasi diperoleh Komisi III, bahwa jelas Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana.
View this post on Instagram
“Dengan ini Komisi III DPR RI menegaskan: satu, Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” katanya membaca poin pertama kesimpulan rapat.
Kedua, Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di PN Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama.
“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” terang Habiburokhman dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Poin ketiga, Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di PN Batam, bahwa Pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana.
“Hasil rapat ini sesuai mekanisme kami sampaikan ke pimpinan DPR untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam. Terima kasih,” pungkasnya.
Proses persidangan perkara Fandi Ramadhan telah melewati agenda pledoi terdakwa.
Majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan terdakwa pada Rabu (25/02) lusa.
Perkara tersebut ditargetkan sudah divonis sebelum 12 Maret 2026. (D)


