Besok Komisi III DPR RI Gelar RDPU Kasus Hukuman Mati Fandi Ramadhan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Besok Komisi III DPR RI Gelar RDPU Kasus Hukuman Mati Fandi Ramadhan

25/Feb/2026 23:09
Besok Komisi III DPR RI Gelar RDPU Kasus Hukuman Mati Fandi Ramadhan

Undangan Komisi III DPR RI kepada keluarga terdakwa Fandi Ramadhan untuk RDPU di Jakarta pada Kamis, 25 Februari 2026. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kamis besok (26/02/2026), Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus hukuman mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan.

Sidang itu digelar pada pukul 11.00 WIB di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II Paripurna lantai 1, di Jakarta.

Fandi Ramadhan merupakan anak buah kapal (ABK) MV North Star yang tetiba berubah ke MT Sea Dragon yang saat ditangkap membawa muatan sabu-sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.

Surat undangan yang dilihat BatamNow.com, bernomor: B/2594/PW.01/2/2026, bersifat penting dan ditujukan kepada Keluarga Fandi Ramadhan beserta kuasa hukum (KH) serta Hotman Paris Hutapea.

Undangan itu merujuk Pasal 254 ayat (7) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dilaksanakan pada masa reses jenis rapat DPR dilaksanakan atas persetujuan Pimpinan DPR dan menindaklanjuti surat Pimpinan Komisi III DPR RI no: B/135/PW.01/2/2026 perihal izin Rapat masa reses tertanggal 24 Februari 2026.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, serta dicap stempel DPR RI.

Hal ihwal itu dibenarkan oleh Bakhtiar Batubara SH selaku penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan.

“Undangan itu benar, RDPU akan digelar pada esok hari, dan kami telah menerima undangan tersebut,” kata Bakhtiar kepada BatamNow.com melalui sambungan telepon, Rabu (25/02/2026) malam.

@batamnow Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam saat terdakwa Fandi Ramadhan tak kuasa menahan tangis ketika menyampaikan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim. Dalam pledoinya, Fandi merasa tidak pernah melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. Ia menyatakan hanya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dan tidak mengetahui muatan kapal yang belakangan disebut berisi narkotika. Tim penasihat hukum (PH) menilai pernyataan Fandi merupakan ungkapan tulus dari hati nurani karena ia merasa menjadi korban dalam perkara tersebut. “Harapan dia mungkin di negeri ini masih ada keadilan, itulah yang diharapkan klien kami. Supaya ada nurani dari majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini sehingga bisa dia dibebaskan dari tuntutan jaksa,” ujar Bakhtiar Batubara didampingi Salman Sirait, tim penasihat hukum, usai persidangan, Senin (23/02/2026) malam. Disebut Hanya Pelamar Kerja Biasa Menurut kuasa hukum, sejak awal Fandi hanyalah pelamar kerja biasa sebagai anak buah kapal (ABK), bukan direkrut sebagai bagian dari jaringan kejahatan. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan kontrak kerja yang menyebutkan Fandi ditempatkan di kapal kargo MV North Star selama enam bulan. “Yang kami hadirkan di dalam persidangan tadi pledoi, sebagai barang bukti lampiran yang kami tunjukkan kepada majelis sebagai nota pembelaan adalah perjanjian kerja di North Star kapal kargo. Itu berlaku selama enam bulan,” jelas Salman Sirait. Namun dalam perjalanan, Fandi justru dibawa menggunakan speedboat ke kapal Sea Dragon. Menurut Salman, kliennya itu tidak bisa kembali lagi setelah menaiki kapal tersebut. “Ketika diantar dari hotel dengan speedboat, masuk ke Sea Dragon, nah di situlah dia kenapa itu bertanya. Kan setelah di sana tidak bisa pulang, di negeri orang, di Thailand, di tengah laut. Itu sudah namanya kondisi overmacht, artinya manusia itu dalam keadaan tidak bisa berbuat apa-apa,” terang Salman. Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam ♬ original sound – BatamNow.com

Fandi ditetapkan tersangka sejak 25 Mei 2025 beserta lima kru kapal lainnya.

Baca Juga:  Sidang Putusan Terdakwa Fandi Ramadhan Kamis Minggu Depan di Pengadilan Negeri Batam

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, mendakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana

“Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Kamis, 5 Februari 2026.

Ia didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Fandi Ramadhan, dengan perintah agar tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Lanjut ke sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa (Pledoi) pada Senin (23/02/2026), baik tim penasihat hukum maupun Fandi, menegaskan terdakwa hanya sebagai anak buah kapal (ABK) bagian mesin yang tidak mengetahui muatan kapal tersebut ternyata berisi sabu-sabu.

Dijelaskan, Fandi awalnya melamar pekerjaan untuk kapal luar negeri bernama MV North Star untuk mengangkut minyak. Namun kemudian kapal berganti ke MT Sea Dragon dan terjadi pemindahan muatan 67 kardus di tengah laut Thailand.

Kemudian hari ini, dilanjutkan dengan agenda replik JPU yang menolak isi pledoi terdakwa Fandi dan tetap pada tuntutan pidana mati.

Majelis hakim menjadwalkan sidang agenda pembacaan putusan (vonis) akan digelar pada Kamis (05/02) minggu depan. (A)

Berita Sebelumnya

Sidang Putusan Terdakwa Fandi Ramadhan Kamis Minggu Depan di Pengadilan Negeri Batam

Berita Selanjutnya

Hasiholan Samosir: Jacky Tan Harus Ditangkap, Minta Pelaut Indonesia Waspada Kapal Thailand

Berita Selanjutnya
Hasiholan Samosir: Jacky Tan Harus Ditangkap, Minta Pelaut Indonesia Waspada Kapal Thailand

Hasiholan Samosir: Jacky Tan Harus Ditangkap, Minta Pelaut Indonesia Waspada Kapal Thailand

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com