Sidang Putusan Terdakwa Fandi Ramadhan Kamis Minggu Depan di Pengadilan Negeri Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sidang Putusan Terdakwa Fandi Ramadhan Kamis Minggu Depan di Pengadilan Negeri Batam

25/Feb/2026 22:07
Sidang Putusan Terdakwa Fandi Ramadhan Kamis Minggu Depan di Pengadilan Negeri Batam

Terdakwa Fandi Ramadhan usai mengikuti sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/02/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Fandi Ramadhan akan digelar pada Kamis minggu depan.

“Sidang putusan akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 ya. Sidang ditutup,” kata ketua majelis hakim, Tiwik lalu menutup sidang replik terdakwa Fandi, Rabu (25/02/2026).

Terdakwa Fandi Ramadhan duduk menghadap majelis hakim Pengadilan Negeri Batam diketuai Tiwik (tengah), didampingi anggota majelis hakim masing-masing Douglas Napitupulu (kiri) dan Randi Jastian Afandi (kanan). (F: BatamNow)

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut agar terdakwa Fandi dihukum pidana mati dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.

Dalam nota pembelaan (pledoi), baik tim penasihat hukum maupun terdakwa Fandi, menegaskan dirinya hanya sebagai anak buah kapal (ABK) bagian mesin yang tidak mengetahui muatan kapal tersebut ternyata berisi sabu-sabu.

Dijelaskan, Fandi awalnya melamar pekerjaan untuk kapal luar negeri bernama MV North Star untuk mengangkut minyak. Namun kemudian kapal berganti ke MT Sea Dragon dan terjadi pemindahan muatan 67 kardus di tengah laut Thailand.

Ia pun mengaku baru tahu keberadaan narkotika setelah tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan kapal di Karimun dan penggeledahan muatannya di Tanjung Uncang, Batam.

Untuk itu, Fandi dan penasihat hukumnya merasa tidak melakukan yang dituduhkan serta meminta dibebaskan.

Namun pada sidang hari ini, replik JPU menolak isi pledoi terdakwa Fandi dan tetap pada tuntutan pidana mati sebagaimana yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 5 Februari 2026.

@batamnow Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa Fandi Ramadhan dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/02/2026). Dari enam terdakwa yang hadir dalam persidangan, JPU pertama kali membacakan replik terhadap Fandi Ramadhan. Jaksa Gustirio Kurniawan, Muhammad Arfian dan Aditya Otavian secara bergantian menyampaikan tanggapan bahwa nota pembelaan penasihat hukum terdakwa dinilai menyesatkan serta tidak sesuai dengan fakta persidangan. Salah satu poin tanggapan JPU adalah, menolak dalil yang menyebut Fandi sebagai korban karena dibohongi oleh saksi Hasiholan Samosir soal pergantian kapal yang awalnya disebut MV North Star ke MT Sea Dragon yang saat ditangkap membawa muatan sabu-sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Menurut JPU, alasan hanya menerima seaferer employment agreement dari nakhoda Hasiholan saat lamaran kerja, tidak berdasar karena terdakwa adalah seseorang yang berpendidikan, memiliki sertifikasi di bidang pelayaran. "Harusnya terdakwa jika merasa ada kejanggalan sejak awal, terdakwa harusnya tidak jadi berangkat karena alasan perbedaan tempat bekerja tersebut," kata jaksa Aditya. Jaksa juga menyebut terdapat sejumlah kejanggalan sejak awal keberangkatan terdakwa hingga proses penangkapan. Fandi disebut berangkat melalui agen tidak resmi dan naik ke kapal menggunakan speedboat di tengah laut. Selain itu, buku pelaut terdakwa tidak memiliki stempel resmi dari syahbandar. Kontrak kerja Fandi juga tercatat untuk kapal MV North Star, namun ia tetap naik ke kapal tanker Sea Dragon tanpa mempertanyakan perbedaan tersebut. “Terdakwa juga dijanjikan bonus satu bulan gaji di luar gaji tetap sebesar 2.000 dolar AS jika barang sampai tujuan. Di lapangan, terdakwa ikut membantu memindahkan 67 kardus berisi sabu dari kapal kayu asal Thailand ke tangki bahan bakar kapal pada dini hari,” ujar Muhammad Arvian. Jaksa juga menyinggung bahwa terdakwa sempat berada di Thailand beberapa hari sebelum bekerja. Menurutnya, sebagai orang berpendidikan, Fandi seharusnya menolak berangkat sejak awal jika merasa ada kejanggalan. Selain itu, sikap terdakwa saat kapal dicegat tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL pada 21 Mei 2025 juga dinilai menimbulkan tanda tanya. Selama proses interogasi hingga perjalanan sekitar empat jam menuju pelabuhan, Fandi disebut tidak menunjukkan reaksi terkejut. “Bahkan saat petugas memastikan barang tersebut adalah sabu menggunakan alat pengecek, reaksi terdakwa hanya diam. Tidak ada rasa terkejut jika benar ia merasa dibohongi,” tambahnya. Poin lain yang ditanggapi jaksa terkait lokasi penangkapan (locus delicti). Penasihat hukum Fandi sebelumnya berpendapat bahwa PN Batam tidak berwenang mengadili perkara karena kapal ditangkap di perairan Karimun. Namun, jaksa menegaskan fakta persidangan menunjukkan kapal memang pertama kali dicegat di perairan Karimun Kecil, kemudian dibawa ke dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, tempat barang bukti ditemukan. “Kapal pertama kali dicegat di perairan Karimun, namun kemudian dibawa ke dermaga sandar Bea Cukai Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam. Di sanalah ditemukan 67 kardus berisi sabu seberat 1,9 ton. Dengan demikian, dalil penasihat hukum tidak berdasar hukum dan layak ditolak atau dikesampingkan,” kata jaksa Aditya. Berdasarkan fakta persidangan, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh nota pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan JPU semula yakni pidana hukuman mati sebagaimana dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 5 Februari 2026. “Kami memohon majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan, demi kepastian hukum dan perlindungan masa depan anak cucu bangsa,” ujar JPU. PH Tolak Replik JPU, Sidang Putusan 5 Maret… Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #fandiramadhan ♬ original sound BatamNow.com

 

Baca Juga:  Ditunda, Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Narkoba Eks Kabid TIK Polda Kepri Dijadwalkan 17 April

Menanggapi replik jaksa, penasihat hukum Fandi Ramadhan, Baktiar Batubara, menyatakan pihaknya menolak seluruh tanggapan JPU dan tetap pada pledoi yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kami penasihat hukum terdakwa menolak semua tanggapan jaksa penuntut umum dan kami tetap dengan pledoi yang disampaikan Senin kemarin,” ujar Baktiar dalam sidang pledoi, Rabu (25/02). (H)

Berita Sebelumnya

Jaksa Tolak Pledoi Fandi Ramadhan yang Mengaku Korban, Tetap pada Tuntutan Pidana Mati

Berita Selanjutnya

Besok Komisi III DPR RI Gelar RDPU Kasus Hukuman Mati Fandi Ramadhan

Berita Selanjutnya
Besok Komisi III DPR RI Gelar RDPU Kasus Hukuman Mati Fandi Ramadhan

Besok Komisi III DPR RI Gelar RDPU Kasus Hukuman Mati Fandi Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com