BatamNow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa Fandi Ramadhan dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/02/2026).
Dari enam terdakwa yang hadir dalam persidangan, JPU pertama kali membacakan replik terhadap Fandi Ramadhan.

Jaksa Gustirio Kurniawan, Muhammad Arfian dan Aditya Otavian secara bergantian menyampaikan tanggapan bahwa nota pembelaan penasihat hukum terdakwa dinilai menyesatkan serta tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Salah satu poin tanggapan JPU adalah, menolak dalil yang menyebut Fandi sebagai korban karena dibohongi oleh saksi Hasiholan Samosir soal pergantian kapal yang awalnya disebut MV North Star ke MT Sea Dragon yang saat ditangkap membawa muatan sabu-sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.
@batamnow Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa Fandi Ramadhan dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/02/2026). Dari enam terdakwa yang hadir dalam persidangan, JPU pertama kali membacakan replik terhadap Fandi Ramadhan. Jaksa Gustirio Kurniawan, Muhammad Arfian dan Aditya Otavian secara bergantian menyampaikan tanggapan bahwa nota pembelaan penasihat hukum terdakwa dinilai menyesatkan serta tidak sesuai dengan fakta persidangan. Salah satu poin tanggapan JPU adalah, menolak dalil yang menyebut Fandi sebagai korban karena dibohongi oleh saksi Hasiholan Samosir soal pergantian kapal yang awalnya disebut MV North Star ke MT Sea Dragon yang saat ditangkap membawa muatan sabu-sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Menurut JPU, alasan hanya menerima seaferer employment agreement dari nakhoda Hasiholan saat lamaran kerja, tidak berdasar karena terdakwa adalah seseorang yang berpendidikan, memiliki sertifikasi di bidang pelayaran. "Harusnya terdakwa jika merasa ada kejanggalan sejak awal, terdakwa harusnya tidak jadi berangkat karena alasan perbedaan tempat bekerja tersebut," kata jaksa Aditya. Jaksa juga menyebut terdapat sejumlah kejanggalan sejak awal keberangkatan terdakwa hingga proses penangkapan. Fandi disebut berangkat melalui agen tidak resmi dan naik ke kapal menggunakan speedboat di tengah laut. Selain itu, buku pelaut terdakwa tidak memiliki stempel resmi dari syahbandar. Kontrak kerja Fandi juga tercatat untuk kapal MV North Star, namun ia tetap naik ke kapal tanker Sea Dragon tanpa mempertanyakan perbedaan tersebut. “Terdakwa juga dijanjikan bonus satu bulan gaji di luar gaji tetap sebesar 2.000 dolar AS jika barang sampai tujuan. Di lapangan, terdakwa ikut membantu memindahkan 67 kardus berisi sabu dari kapal kayu asal Thailand ke tangki bahan bakar kapal pada dini hari,” ujar Muhammad Arvian. Jaksa juga menyinggung bahwa terdakwa sempat berada di Thailand beberapa hari sebelum bekerja. Menurutnya, sebagai orang berpendidikan, Fandi seharusnya menolak berangkat sejak awal jika merasa ada kejanggalan. Selain itu, sikap terdakwa saat kapal dicegat tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL pada 21 Mei 2025 juga dinilai menimbulkan tanda tanya. Selama proses interogasi hingga perjalanan sekitar empat jam menuju pelabuhan, Fandi disebut tidak menunjukkan reaksi terkejut. “Bahkan saat petugas memastikan barang tersebut adalah sabu menggunakan alat pengecek, reaksi terdakwa hanya diam. Tidak ada rasa terkejut jika benar ia merasa dibohongi,” tambahnya. Poin lain yang ditanggapi jaksa terkait lokasi penangkapan (locus delicti). Penasihat hukum Fandi sebelumnya berpendapat bahwa PN Batam tidak berwenang mengadili perkara karena kapal ditangkap di perairan Karimun. Namun, jaksa menegaskan fakta persidangan menunjukkan kapal memang pertama kali dicegat di perairan Karimun Kecil, kemudian dibawa ke dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, tempat barang bukti ditemukan. “Kapal pertama kali dicegat di perairan Karimun, namun kemudian dibawa ke dermaga sandar Bea Cukai Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam. Di sanalah ditemukan 67 kardus berisi sabu seberat 1,9 ton. Dengan demikian, dalil penasihat hukum tidak berdasar hukum dan layak ditolak atau dikesampingkan,” kata jaksa Aditya. Berdasarkan fakta persidangan, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh nota pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan JPU semula yakni pidana hukuman mati sebagaimana dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 5 Februari 2026. “Kami memohon majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan, demi kepastian hukum dan perlindungan masa depan anak cucu bangsa,” ujar JPU. PH Tolak Replik JPU, Sidang Putusan 5 Maret… Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #fandiramadhan ♬ original sound BatamNow.com
Menurut JPU, alasan hanya menerima seaferer employment agreement dari nakhoda Hasiholan saat lamaran kerja, tidak berdasar karena terdakwa adalah seseorang yang berpendidikan, memiliki sertifikasi di bidang pelayaran.
“Harusnya terdakwa jika merasa ada kejanggalan sejak awal, terdakwa harusnya tidak jadi berangkat karena alasan perbedaan tempat bekerja tersebut,” kata jaksa Aditya.

Jaksa juga menyebut terdapat sejumlah kejanggalan sejak awal keberangkatan terdakwa hingga proses penangkapan. Fandi disebut berangkat melalui agen tidak resmi dan naik ke kapal menggunakan speedboat di tengah laut.
Selain itu, buku pelaut terdakwa tidak memiliki stempel resmi dari syahbandar. Kontrak kerja Fandi juga tercatat untuk kapal MV North Star, namun ia tetap naik ke kapal tanker Sea Dragon tanpa mempertanyakan perbedaan tersebut.
“Terdakwa juga dijanjikan bonus satu bulan gaji di luar gaji tetap sebesar 2.000 dolar AS jika barang sampai tujuan. Di lapangan, terdakwa ikut membantu memindahkan 67 kardus berisi sabu dari kapal kayu asal Thailand ke tangki bahan bakar kapal pada dini hari,” ujar Muhammad Arvian.
Jaksa juga menyinggung bahwa terdakwa sempat berada di Thailand beberapa hari sebelum bekerja. Menurutnya, sebagai orang berpendidikan, Fandi seharusnya menolak berangkat sejak awal jika merasa ada kejanggalan.
Selain itu, sikap terdakwa saat kapal dicegat tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL pada 21 Mei 2025 juga dinilai menimbulkan tanda tanya. Selama proses interogasi hingga perjalanan sekitar empat jam menuju pelabuhan, Fandi disebut tidak menunjukkan reaksi terkejut.
“Bahkan saat petugas memastikan barang tersebut adalah sabu menggunakan alat pengecek, reaksi terdakwa hanya diam. Tidak ada rasa terkejut jika benar ia merasa dibohongi,” tambahnya.

Poin lain yang ditanggapi jaksa terkait lokasi penangkapan (locus delicti). Penasihat hukum Fandi sebelumnya berpendapat bahwa PN Batam tidak berwenang mengadili perkara karena kapal ditangkap di perairan Karimun.
Namun, jaksa menegaskan fakta persidangan menunjukkan kapal memang pertama kali dicegat di perairan Karimun Kecil, kemudian dibawa ke dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, tempat barang bukti ditemukan.
“Kapal pertama kali dicegat di perairan Karimun, namun kemudian dibawa ke dermaga sandar Bea Cukai Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam. Di sanalah ditemukan 67 kardus berisi sabu seberat 1,9 ton. Dengan demikian, dalil penasihat hukum tidak berdasar hukum dan layak ditolak atau dikesampingkan,” kata jaksa Aditya.
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh nota pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan JPU semula yakni pidana hukuman mati sebagaimana dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 5 Februari 2026.
“Kami memohon majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan, demi kepastian hukum dan perlindungan masa depan anak cucu bangsa,” ujar JPU.
PH Tolak Replik JPU, Sidang Putusan 5 Maret
Menanggapi replik jaksa, penasihat hukum Fandi Ramadhan, Baktiar Batubara, menyatakan pihaknya menolak seluruh tanggapan JPU dan tetap pada pledoi yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami penasihat hukum terdakwa menolak semua tanggapan jaksa penuntut umum dan kami tetap dengan pledoi yang disampaikan Senin kemarin,” ujar Baktiar.
Sebelum menutup persidangan, majelis hakim menyebutkan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda putusan akan dilaksanakan pada 5 Maret 2026.
Dalam kasus ini ada enam terdakwa dengan berkas perkara terpisah, termasuk Fandi Ramadhan.
Sama seperti Fandi, lima lainnya juga dituntut pidana mati yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand masing-masing bernama Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. (H)

