BatamNow.com – Organisasi lingkungan internasional Basel Action Network (BAN) bersama NEXUS3 Foundation dan Ecoton menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait dugaan impor ilegal limbah elektronik dari Amerika Serikat ke Batam yang terjadi sejak September 2025
Dalam surat tersebut, ketiga organisasi itu meminta pemerintah Indonesia menindak secara pidana para importir limbah elektronik yang terindikasi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Surat tersebut dilayangkan setelah penanganan kasus sekitar 914 kontainer limbah elektronik di Pelabuhan Petikemas Batu Ampar, Batam dinilai berlarut-larut tanpa penindakan hukum yang tegas.

Menurut BAN, proses penanganan terhadap ratusan kontainer limbah elektronik yang masih menumpuk di pelabuhan tidak transparan, sementara perusahaan importir belum dikenakan sanksi pidana lingkungan.
Padahal, dugaan pelanggaran tersebut dapat dijerat Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar bagi pihak yang memasukkan limbah berbahaya secara ilegal ke wilayah Indonesia.
BAN juga menegaskan bahwa berdasarkan Konvensi Basel, perdagangan ilegal limbah berbahaya merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3).
“Oleh karena itu para importir serta pihak yang membantu mereka harus dituntut di pengadilan. Operasi mereka harus dihentikan dan asetnya disita untuk membayar biaya pemulangan kontainer,” tulis BAN dalam suratnya.
Tiga perusahaan yang yang disebut BAN, KLH dan BC sebagai importir dalam kasus importasi limbah elektronik diduga ilegal dan limbah B3 adalah: PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) yang domisili di Batam.
Hampir enam bulan sejak kasus ini terungkap, penanganan limbah elektronik tersebut tak kunjung tuntas .
Hingga kini, publikasi BC Batam, baru 70 kontainer telah dire-ekspor ke negara asal, sementara 844 kontainer lainnya masih tertahan di Pelabuhan Batu Ampar.
Para pemerhati lingkungan menilai penumpukan ratusan kontainer limbah elektronik dalam waktu lama di pelabuhan berpotensi menimbulkan pencemaran serius, mengingat jumlahnya yang sangat besar.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dan transparansi penanganannya.

Laporan BAN Membuka Kasus
Kasus ini mulai terungkap setelah BAN melaporkan dugaan pengiriman limbah elektronik dari Amerika Serikat ke Batam pada Agustus 2025.
Laporan tersebut disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa pada 21 Agustus 2025 dengan surat bernomor R-00724/Jenewa/250822.
Surat semula ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan pengiriman limbah elektronik dan limbah plastik ke Indonesia yang diduga melanggar Konvensi Basel, perjanjian internasional yang mengatur perpindahan lintas negara limbah berbahaya.
Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993.
914 Kontainer Masuk Bertahap
Setelah laporan BAN, terungkap bahwa 914 kontainer limbah elektronik masuk ke Batam secara bertahap sejak September 2025 melalui Pelabuhan Batu Ampar.
Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup bersama Bea Cukai Batam kemudian melakukan penindakan di pelabuhan tersebut.
Sebanyak 74 kontainer pertama yang tiba melalui kapal kargo langsung disegel setelah dilakukan pemeriksaan fisik di Dermaga Utara Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar dan terindikasi mengandung limbah B3.
Awalnya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup serta Bea dan Cukai memerintahkan seluruh kontainer tersebut wajib dire-ekspor ke negara asal.
Namun pada praktiknya, kebijakan berbalik dan rada berputar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiyawan Rosyidi, mengatakan belum dire-ekspornya 844 kontainer karena belum diperiksa secara fisik kadar impuritasnya untuk memastikan apakah isi 844 kontainer termasuk limbah B3.
Namun sumber terpercaya di BC Batam dan KLH di Jakarta menyatakan bahwa isi dari 844 kontainer sama dengan isi kontainer yang dire-ekspor: limbah elektronik.
Dikatakan sumber itu, setiap limbah elektronik diyakini mengandung limbah B3.
Pemeriksaan lanjutan tersebut rencananya dilakukan oleh tim Dinas Lingkungan Hidup dan para ahli terkait melalui koordinasi satuan tugas lintas instansi yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Perekonomian.
Namun hingga kini tim pemeriksa tersebut belum bekerja, sehingga memicu kritik dari organisasi lingkungan internasional yang kemudian melaporkan kasus ini kepada Presiden Prabowo. (A/Red)

