BatamNow.com – Penasihat hukum (PH) terdakwa Teerapong Lekpradube menyebut peran kliennya dalam perkara narkotika seberat hampir 2 ton, hampir mirip dengan Fandi Ramadhan yang telah divonis pidana 5 tahun penjara.
Sesuai persidangan pada Kamis kemarin, majelis hakim menunda sidang putusan terhadap terdakwa warga negara (WN) Thailand yang dituntut hukuman mati itu menjadi pada hari ini, Jumat (06/05/2026).
Menurut Jefri Wahyudi sebagai penasihat hukum, kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tak jauh dari putusan terhadap Fandi Ramadhan.
“Khusus untuk klien kami yang Teerapong Lekpradube, fakta persidangannya itu hampir mirip dengan cerita Fandi,” kata Jefri, didampingi rekannya Romualdes Al Ray Hanny Jannah, di PN Batam, Jumat (06/03).

Ia menjelaskan, Teerapong adalah pelaut yang direkrut Weerapat Phongwan (terdakwa lainnya di kasus yang sama), untuk bekerja di kapal Sea Dragon selama sebulan dengan gaji yang bila dikonversikan setara Rp 25 juta.
“Untuk Teerapong ini bersih semuanya, dia nggak punya komunikasi dengan bos yanh disebut Tan Zen, dia tidak ada komunikasi dengan kapten. Untuk alat komunikasinya, dia tidak ada terkait dengam narkotika ataupun berkaitan dengan jaringan-jaringan narkotika,” jelas Jefri.

Mirip seperti sikap Fandi, katanya, Teerapong juga bertanya kepada Richard Halomoan selaku chief officer soal pemuatan kardus-kardus dari kapal lain ke MT Sea Dragon Tarawa di perairan Thailand, padahal seharusnya mengangkut minyak.
“Ini barang apa? Kata bos, kata capt, itu emas dan uang. Makanya karena dia tidak yakin, besoknya dia bersama Fandi menamyakan lagi kepada kapten. Kapten menyampaikan bahwa itu uang dan emas,” ucap Jefri.
Karena kondisi perbuatan Teerapong mirip dengan terdakwa Fandi Ramadhan yang sudah divonis 5 tahun penjara, Jefri menilai kliennya akan dijatuhi putusan yang mirip.
“Saya dan tim menilai bahwa putusan Fandi ini tidak jauh-jauh dengan putusan Teerapong karena peranan mereka hampir sama,” jelasnya.
Dalam kasus sabu hampir 2 ton ini, Jefri juga menjadi PH untuk Weerapat Phongwan alias Mr. Pong –satu lagi WN Thailand yang menjadi terdakwa.
Hingga berita ini dinaikkan sekira pukul 15.00 WIB, sidang putusan perkara terdakwa Teerapong belum dimulai.
Majelis hakim juga mengagendakan sidang putusan terhadap terdakwa Weerapat pada hari ini, Jumat (06/03).
Seyogianya sidang putusan untuk kedua WN Thailand ini pada Kamis kemarin (05/03). Namun majelis hakim menundanya.
Selain mereka berdua, ada empat WN Indonesia yang juga menjadi terdakwa dan sama-sama dituntut pidana mati oleh JPU.
Salah satunya adalah Fandi Ramadhan, yang sudah divonis 5 tahun penjara lewat persidangan pada Kamis kemarin.
Sementara untuk tiga terdakwa lainnya yakni Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, sidang putusan ditunda ke Senin (09/03).
Dalam kasus ini masih ada satu orang yang diduga pelaku utama namun belum ditangkap, yakni Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.
Kronologi Perkara Teerapong Lekrpadub
Teerapong menjadi terdakwa perkara narkotika dengan berkas nomor 862/Pid.Sus/2025/PN Btm.
Melansir dakwaan jaksa pada laman SIPP PN Batam, dugaan keterlibatan terdakwa Teerapong Lekpradub dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton bermula pada April 2025 ketika ia dihubungi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong melalui aplikasi Line untuk bekerja di kapal tanker.
Pada 1 Mei 2025, Teerapong diterbangkan dari Bangkok ke Hat Yai, Thailand, lalu dibawa ke Songkhla dan bertemu dengan sejumlah kru lain dari Indonesia yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Fandi Ramadhan.
Mereka kemudian menunggu sekitar 10 hari di sebuah hotel sambil menanti perintah dari seseorang bernama Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen yang kini berstatus DPO.
Pada 13 Mei 2025, mereka berangkat menggunakan speed boat menuju kapal tanker Sea Dragon di perairan sekitar Sungai Surakhon.
Dalam perjalanan, nakhoda Hasiholan Samosir menerima titik koordinat dari Mr. Tan untuk mengambil muatan di perairan Phuket, Thailand, yang disebut bukan minyak.
Pada 18 Mei 2025 dini hari, kapal Sea Dragon bertemu kapal ikan berbendera Thailand yang menyerahkan 67 kardus dibungkus plastik putih. Kardus tersebut diterima oleh para kru, termasuk Teerapong, lalu disimpan di ruang penyimpanan kapal dan tangki bahan bakar.
Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, kapal Sea Dragon yang melintas di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tanpa memasang bendera negara dihentikan oleh tim BNN RI dan Bea Cukai.
Kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Kota Batam, dan setelah digeledah ditemukan 67 kardus berisi sekitar 2.000 bungkus sabu dengan berat netto 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.
Hasil pemeriksaan laboratorium BNN menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. (H)

