BatamNow.com – Menjelang sidang putusan perkara penyelundupan sabu hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam, kuasa hukum menyoroti peran terdakwa warga negara Thailand Weerapat Phongwan yang dinilai memiliki beberapa kelemahan dalam fakta persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Jefry Wahyudi, mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian adalah saat Weerapat menerima uang Myanmar yang dilaminating, meski ia mengaku tidak mengetahui fungsi dari uang tersebut.
“Pertama, dia yang menerima uang laminating walaupun dia tidak tahu fungsinya apa dan sempat telepon juga Tan Zen menanyakan ini apa. Cuma Tan Zen sampaikan ‘sudah muat saja itu barang saya’,” ujar Jefry saat ditemui awak media di lobi Pengadilan Negeri Batam, Jumat (06/03/2026).

Weerapat yang mempertanyakan kepada Tan Zen mengenai barang yang akan dimuat ke kapal, mengaku diminta fokus pada pekerjaan sebagai juru mesin.
“Saya menilai di situ ada keterlibatan peran dia terlalu banyak di situ karena kan harusnya yang ambil itu bukan dia, harusnya kapten,” jelas Jefry.
Meski demikian, Jefry menilai peran Weerapat dalam perkara ini kemungkinan hanya sebatas penghubung, mengingat kemampuannya berbahasa Thailand dan bahasa Inggris.
“Mungkin peranan Weerapat ini hanya sebatas penghubung saja karena mungkin Weerapat ini hanya sebagai juru mesin. Tapi pengetahuan dia bahasa Thailand karena dia juga bisa berbahasa Inggris karena kru Indonesia juga bisa berbahasa Inggris,” ujarnya.
Perkara ini merupakan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton yang menyeret sejumlah terdakwa, termasuk dua warga negara Thailand yang bekerja di kapal Sea Dragon.
Dalam perkara ini, ada satu orang lagi WN Thailand kru kapak Sea Dragon yang menjadi terdakwa yakni Teerapong Lekpradub yang sidang putusannya juga dijadwalkan pada hari ini.
Seyogianya sidang putusan untuk kedua WN Thailand ini pada Kamis kemarin (05/03). Namun majelis hakim menundanya.
Selain mereka berdua, ada empat WN Indonesia yang juga menjadi terdakwa dan sama-sama dituntut pidana mati oleh JPU.
Salah satunya adalah Fandi Ramadhan, yang sudah divonis 5 tahun penjara lewat persidangan pada Kamis kemarin.
Sementara untuk tiga terdakwa lainnya yakni Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, sidang putusan ditunda ke Senin (09/03).
Dalam kasus ini masih ada satu orang yang diduga pelaku utama namun belum ditangkap, yakni Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.
Kronologi Perkara Weerapat Phongwan
Weerapat menjadi terdakwa perkara narkotika dengan berkas nomor 861/Pid.Sus/2025/PN Btm.
Melansir dakwaan jaksa pada laman SIPP PN Batam, dugaan keterlibatan terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton bermula pada 9 April 2025 ketika ia dihubungi Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen (DPO).
Mr Tan memintanya untuk bekerja di kapal tanker yang disebut akan menjemput minyak di Phuket, Thailand.
Weerapat kemudian merekrut sejumlah kru, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Fandi Ramadhan, serta Teerapong Lekpradub, dan membantu menyiapkan tiket perjalanan mereka ke Thailand.
Mereka kemudian berkumpul dan menginap sekitar 10 hari di Sakura Budget Hotel sambil menunggu perintah dari Mr. Tan.
Pada 13 Mei 2025, mereka berangkat menggunakan speed boat menuju kapal tanker Sea Dragon di perairan sekitar Sungai Surakhon.
Dalam perjalanan menuju Phuket, nakhoda Hasiholan Samosir menerima titik koordinat dari Mr. Tan untuk mengambil muatan yang disebut bukan minyak.
Pada 18 Mei 2025 dini hari, saat kapal berada di lokasi yang ditentukan, Weerapat memberikan kode lampu kepada kapal ikan berbendera Thailand yang kemudian mendekat.
Salah seorang dari kapal tersebut lalu menyerahkan selembar uang Myanmar yang telah dilaminasi kepada Weerapat sebagai tanda atau kode sebelum menyerahkan 67 kardus yang dibungkus plastik putih.
Kardus-kardus itu kemudian diterima oleh para kru kapal, termasuk Weerapat, lalu dipindahkan dan disembunyikan di ruang penyimpanan bagian depan kapal serta di dalam tangki bahan bakar.
Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, kapal Sea Dragon dihentikan oleh tim BNN RI dan Bea Cukai di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau karena tidak memasang bendera negara.
Kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Kota Batam.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 67 kardus berisi sekitar 2.000 bungkus sabu dengan berat netto 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.
Hasil uji laboratorium BNN menyatakan kristal tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. (H)

