BatamNow.com – Penasihat hukum (PH) terdakwa warga negara (WN) Thailand, Weerapat Phongwan, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap kliennya belum mencerminkan nilai-nilai keadilan.
Hal tersebut disampaikan Jefry Wahyudi usai sidang pembacaan putusan dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang menjerat sejumlah terdakwa, termasuk Weerapat Phongwan yang sama-sama WN Thailand.
Menurut Jefry, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, kliennya tidak mengetahui bahwa barang yang dibawa di kapal tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
“Kami menilai putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap Weerapat belum mencerminkan nilai-nilai keadilan. Kenapa? Karena yang kita ketahui dari fakta persidangan dari Weerapat dia belum pernah mengetahui bahwa isinya itu adalah sabu dan informasi dari kapten itu adalah uang dan emas,” ujar Jefry, usai sidang putusan, Jumat (06/03/2026).
Ia juga menjelaskan mengenai uang Myanmar yang telah dilaminating yang sempat disinggung dalam persidangan. Menurutnya, Weerapat tidak mengetahui asal-usul uang tersebut.
Jefry mengatakan, saat kapal merapat, seorang warga negara Myanmar yang dapat berbahasa Thailand menyerahkan uang yang telah dilaminating kepada Weerapat.
Sebelum menerima uang itu, lanjut Jefry, Weerapat sempat menghubungi seseorang bernama Tan Zen untuk menanyakan maksud uang tersebut.
“Sebelumnya Weerapat sempat telepon Tan Zen ini apa, uang apa? Disampaiakan oleh Tan Zen bahwa itu adalah barang langsung dimuat,” katanya.
Jefry menambahkan, saat Weerapat kembali menanyakan terkait barang yang dipindahkan ke kapal Sea Dragon, Tan Zen justru meminta agar ia fokus pada pekerjaannya di bagian mesin kapal.
“Jadi karena Tan Zen menyampaikan seperti itu sama dia makanya dia langsung juga menanyakan sama kapten, dari kapten tetap informasi sama diterima tetap sama,” ujarnya.
Menurut Jefry, persoalan uang laminating yang disebut dalam persidangan tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya.
“Jadi terkait dengan uang laminating menurut saya sih tidak sebanding dengan hukuman seumur hidup,” katanya.
Usai putusan dibacakan, Jefry menyebut pihaknya telah berkonsultasi dengan Weerapat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami dari penasihat hukum sudah berkonsultasi, musyawarah tadi sama Weerapat, mungkin langsung mengambil sikap untuk mengajukan banding,” tutup Jefry.
Selain Weerapat, ada lagi seorang WN Thailand terdakwa dalam kasus yang sama yakni Teerapong Lekpradub yang telah dijatuhi vonis penjara 17 tahun.
Sebelumnya, terdakwa Fandi Ramadhan juga diputus bersalah dan divonis 5 tahun penjara.
Selain Fandi, ada tiga orang lagi WN Indonesia yang juga menjadi terdakwa dan sidang putusannya dijadwalkan pada Senin (09/03) minggu depan. Ketiganya adalah Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. (H)

