Teerapong Lekpradub Protes Vonis 17 Tahun Penjara: Not Fair, Fandi Orang Indonesia 5 Tahun - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Teerapong Lekpradub Protes Vonis 17 Tahun Penjara: Not Fair, Fandi Orang Indonesia 5 Tahun

06/Mar/2026 20:06
Teerapong Lekpradub Protes Vonis 17 Tahun Penjara: Not Fair, Fandi Orang Indonesia 5 Tahun

Terdakwa Teerapong Lekpradub warga negara (WN) Thailand yang divonis bersalah dan dipidana penjara selama 17 tahun dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton dengan kapal MT Sea Dragon Tarawa. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Teerapong Lekpradub warga negara (WN) Thailand yang divonis 17 tahun penjara, memprotes putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ia keberatan karena membandingkan terdakwa Fandi Ramadhan WN Indonesia, mendapat vonis 5 tahun meski sama-sama dituntut pidana hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton muatan kapal MT Sea Dragon Tarawa.

Saat digiring keluar oleh petugas dari ruang persidangan usai sidang pembacaan putusan, Jumat (06/03/2026), Teerapong sempat mengungkapkan ketidakadilan yang dirasakannya.

“Not fair. Aku tak tahu sabu. Fandi sama kayak aku, dia 5 tahun masak aku 17. Aku tak tahu Mr Tan. Aku orang Thailand, orang Indonesia tidak adil. Orang Indonesia 5 tahun, aku 17 tahun. Saya ingin rendah sama kayak Fandi,” ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa Teerapong Lekpradub, Jefry Wahyudi dan Romualdes Al Ray Hanny Jannah saat ditemui usai persidangan mengatakan putusan sangat jauh dari harapan.

“Kalau untuk Teerapong kami menilai ya sangat jauh ya dari harapan kami. Karena kenapa, peranan dari Teerapong ini ya kalau kami sampaikan itu tidak ada, dia hanya sebagai perantara mengangkat dari kapal kecil ke kapal Sea Dragon dan itu pun atas perintah chief officer sama dengan Fandi. Dia pun tidak pernah melakukan komunikasi dengan Tan Zen berbicara terkait apapun,” ujarnya.

Baca Juga:  Teerapong Lekpradub WN Thailand Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Sabu-sabu 2 Ton
Penasihat hukum terdakwa Teerapong Lekpradub, Jefry Wahyudi (kiri) dan Romualdes Al Ray Hanny Jannah. (F: BatamNow)

Jefry menjelaskan Teerapong juga sempat bertanya kepada kapten dan jawaban kapten muatan dalam kardus yang dipindahkan di tengah laut itu berisi uang dan emas.

“Dia pun sempat dua kali bertanya sama kapten, kapten ini barangnya apa? uang dan emas. Sampai dengan besok paginya pun dia sempat bertanya lagi. Itu pun di hari yang sama, bersama-sama Fandi juga dia bertanya tapi jawaban kapten ya itu uang dan emas. Makanya ketika ada upaya untuk membuka, kardus itu di-wrapping makanya mereka tidak berani buka kardus itu,” jelasnya.

Penasihat hukum terdakwa Teerapong Lekpradub, Jefry Wahyudi. (F: BatamNow)

Ia mengatakan vonis 17 tahun penjara untuk Teerapong terlalu tinggi, karena dia tidak mengetahui sama sekali soal muatan narkotika seberat hampir 2 ton itu.

“Untuk Teerapong Lekpradub vonis 17 tahun itu terlalu tinggi. Karena kenapa, dia tidak mengetahui sama sekali. Dan bahkan memang dari awal dia di kontrak diminta kerja di kapal Sea Dragon beda dengan kru Indonesia yang memang awalnya di North Star,” tukasnya

“Bahkan dia memang kerja di kapal dia sendiri gitu. Kenapa harus dituntut divonis terlalu tinggi, dan kami tadi langsung ambil sikap banding,” lanjutnya. (H)

Berita Sebelumnya

Teerapong Lekpradub WN Thailand Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Sabu-sabu 2 Ton

Berita Selanjutnya

PH Nilai Vonis Penjara Seumur Hidup WN Thailand Weerapat Phongwan Belum Cerminkan Keadilan

Berita Selanjutnya
Teerapong Lekpradub Protes Vonis 17 Tahun Penjara: Not Fair, Fandi Orang Indonesia 5 Tahun

PH Nilai Vonis Penjara Seumur Hidup WN Thailand Weerapat Phongwan Belum Cerminkan Keadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com