Teerapong Lekpradub WN Thailand Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Sabu-sabu 2 Ton - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Teerapong Lekpradub WN Thailand Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Sabu-sabu 2 Ton

06/Mar/2026 17:22
Teerapong Lekpradub WN Thailand Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Sabu-sabu 2 Ton

Terdakwa Teerapong Lekpradub warga negara (WN) Thailand yang divonis bersalah dan dipidana penjara selama 17 tahun dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton dengan kapal MT Sea Dragon Tarawa. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa Teerapong Lekpradub warga negara (WN) Thailand yang sebelumnya dituntut pidana hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton dengan kapal MT Sea Dragon Tarawa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradub oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata ketua majelis hakim PN Batam, Tiwik membacakan amar putusan, Jumat (06/03/2026).

Menurut majleis hakim, Teerapong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Perbuatannya itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.

Usai hakim membacakan amar putusan, Teerapong terlihat beberapa kali menggelengkan kepala sambil menoleh ke penerjemah (intepreter) yang duduk mendampinginya di kursi pesakitan.

Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum terdakwa Teerapong menyatakan menolak dan mengajukan banding.

Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir dulu.

Setelah mendengar jawaban pihak terdakwa dan JPU, ketua majelis hakim menutup persidangan.

Dalam perkara ini, ada satu orang lagi WN Thailand kru kapal Sea Dragon yang menjadi terdakwa yakni Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.

Dalam persidangan sebelumnya di hari ini, majelis hakim yang sama juga memutuskan terdakwa Weerapat Phongwan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pihak terdakwa menolak putusan dan menyatakan banding.

Seyogianya sidang putusan untuk kedua WN Thailand ini pada Kamis kemarin (05/03). Namun majelis hakim menundanya.

Selain mereka berdua, ada empat WN Indonesia yang juga menjadi terdakwa dan sama-sama dituntut pidana mati oleh JPU.

Salah satunya adalah Fandi Ramadhan, yang sudah divonis 5 tahun penjara lewat persidangan pada Kamis kemarin.

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya yakni Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, sidang putusan ditunda ke Senin (09/03).

Baca Juga:  Teerapong Lekpradub Protes Vonis 17 Tahun Penjara: Not Fair, Fandi Orang Indonesia 5 Tahun

Dalam kasus ini masih ada satu orang yang diduga pelaku utama namun belum ditangkap, yakni Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.

Kronologi Perkara Teerapong Lekpradub

Teerapong menjadi terdakwa perkara narkotika dengan berkas nomor 862/Pid.Sus/2025/PN Btm.

Melansir dakwaan jaksa pada laman SIPP PN Batam, dugaan keterlibatan terdakwa Teerapong Lekpradub dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton bermula pada April 2025 ketika ia dihubungi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong melalui aplikasi Line untuk bekerja di kapal tanker.

Pada 1 Mei 2025, Teerapong diterbangkan dari Bangkok ke Hat Yai, Thailand, lalu dibawa ke Songkhla dan bertemu dengan sejumlah kru lain dari Indonesia yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Fandi Ramadhan.

Mereka kemudian menunggu sekitar 10 hari di sebuah hotel sambil menanti perintah dari seseorang bernama Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen yang kini berstatus DPO.

Pada 13 Mei 2025, mereka berangkat menggunakan speed boat menuju kapal tanker Sea Dragon di perairan sekitar Sungai Surakhon.

Dalam perjalanan, nakhoda Hasiholan Samosir menerima titik koordinat dari Mr. Tan untuk mengambil muatan di perairan Phuket, Thailand, yang disebut bukan minyak.

Pada 18 Mei 2025 dini hari, kapal Sea Dragon bertemu kapal ikan berbendera Thailand yang menyerahkan 67 kardus dibungkus plastik putih. Kardus tersebut diterima oleh para kru, termasuk Teerapong, lalu disimpan di ruang penyimpanan kapal dan tangki bahan bakar.

Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, kapal Sea Dragon yang melintas di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tanpa memasang bendera negara dihentikan oleh tim BNN RI dan Bea Cukai.

Kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Kota Batam, dan setelah digeledah ditemukan 67 kardus berisi sekitar 2.000 bungkus sabu dengan berat netto 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.

Hasil pemeriksaan laboratorium BNN menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. (H)

Berita Sebelumnya

Weerapat Phongwan WN Thailand Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Sabu-sabu 2 Ton

Berita Selanjutnya

Teerapong Lekpradub Protes Vonis 17 Tahun Penjara: Not Fair, Fandi Orang Indonesia 5 Tahun

Berita Selanjutnya
Teerapong Lekpradub Protes Vonis 17 Tahun Penjara: Not Fair, Fandi Orang Indonesia 5 Tahun

Teerapong Lekpradub Protes Vonis 17 Tahun Penjara: Not Fair, Fandi Orang Indonesia 5 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com