BatamNow.com – Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi mengakui dugaan praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Pengakuan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi, Batam, Minggu (29/03/2026), menyusul viralnya laporan wisatawan mancanegara (wisman) yang mengaku menjadi korban.
Dugaan Pungli
Tim Direktorat Kepatuhan Internal menyebut dugaan pungli terjadi pada 13–14 Maret 2026 dan melibatkan oknum petugas serta pihak ketiga (calo).
Dari pendalaman sementara, ada tiga orang yang terlibat. Nilai yang diminta sempat ditawar hingga 250 dolar Singapura, dengan sekitar 150 dolar mengalir ke oknum petugas dan sisanya ke pihak ketiga.
Dua orang telah diidentifikasi: oknum petugas JS yang dinonaktifkan dan calo AS yang diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, menyebut keduanya diduga bekerja sama.
Disebutkan untuk sementara dua orang yang terlibat, satu dari internal dan satu pihak luar.
Modus dan Penelusuran
Pungli bermula dari permintaan 100 dolar Singapura per WNA. Kemudian menjadi 250 dolar untuk tiga WNA, setelah negosiasi. Modus yang terungkap menunjukkan pola berulang: wisatawan diarahkan ke ruang tertutup, dituduh melakukan pelanggaran tanpa dasar, dan diminta membayar “denda” tidak resmi, termasuk ancaman deportasi.
Keterlibatan pihak tak berseragam menunjukkan praktik yang berpotensi terorganisir.
Kasus ini masih didalami. Imigrasi bersama kepolisian menelusuri alur transaksi, kemungkinan pihak lain yang terlibat, dan memeriksa data perlintasan penumpang serta rekaman CCTV pada 13 Maret 2026.
Langkah Perbaikan
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyebut pihaknya tengah mengupayakan pengembalian uang kepada korban, meski sebagian telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sejak 26 Maret 2026, pemeriksaan paspor di ruang tertutup dihentikan, kecuali untuk dugaan dokumen palsu. Akses masuk area pelabuhan juga diperketat, termasuk pembatasan penggunaan pas visitor.
Tindakan ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan jika terbukti pidana, pelaku berpotensi dijerat kasus korupsi. Hasil investigasi akan diserahkan ke pimpinan untuk sanksi tegas.
Imigrasi Batam juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui atase imigrasi untuk menelusuri laporan korban.
Pelabuhan Feri Internasional Batam Center merupakan salah satu pintu masuk utama wisatawan asing ke Batam. Kasus ini menjadi perhatian karena berpotensi mencoreng citra pelayanan keimigrasian Indonesia.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat masih berlangsung. (*/Red)

