BatamNow.com – Pungutan liar (pungli) yang masih merajalela di Pelabuhan Batu Ampar akan kian menjauhkan cita-cita menjadikan pelabuhan tersebut menjadi hub pelayaran internasional.
“Berdasarkan laporan dari pelaku usaha di sana, hampir semua oknum stakeholder pemerintah yang memiliki layanan di Pelabuhan melakukan pungli,” kata Tenaga Ahli Aksi Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Stranas PK Febriyantoro kepada BatamNow.com, Rabu (31/07/2024) kemarin.
Menurutnya, memberantas pungli menjadi keharusan, meski tentu agak sulit karena pelakunya diduga orang dalam sendiri.
“Upaya yang perlu dilakukan adalah menormalkan Pelabuhan Batu Ampar selayaknya pelabuhan utama pada umumnya. Kewenangan antar pemerintah pusat di sana harus jelas. Bangun regulasi yang kuat, bukan justru malah memperlemah kualitas layanan di Pelabuhan Batu Ampar,” ujarnya.
Setelah kewenangannya jelas, rapikan proses bisnis semua layanan di Pelabuhan Batu Ampar. Semua harus digitalisasi melalui sistem Ekosistem Logistik Nasional (NLE).
Stranas PK meminta BP Batam harus fokus pada pola investasi dan pengembangan wilayah di sana, tetapi tidak menjadi operator yang sekaligus regulator dalam ruang lingkup di sana.
“Kita harus kembalikan cita-cita Kawasan Free Trade Zone (FTZ) dibuat pada zaman itu. Kita harus perbaiki sama-sama. Kalau tidak, maka pihak asing (luar) pasti akan memanfaatkan kekisruhan ini untuk menarik pendapatan negaranya melalui layanan pelabuhan,” tegasnya.
Febriyantoro menambahkan, Indonesia punya kekuatan lalu lintas pelayaran yang sangat potensial, asal kita tahu cara dan strategi bagaimana membangun kebutuhan instrumen pelayaran yang dibutuhkan dalam ruang lingkup Pelabuhan Batu Ampar.

Zona Merah
Dirinya juga mengaku bingung melihat kondisi Pelabuhan Batu Ampar yang stagnan masih berkutat di zona merah, padahal sudah bertahun-tahun didorong untuk memperbaiki tata layanan kepelabuhanan.
“Stranas PK terus optimis melakukan pembenahan. Saat ini, Stranas PK tengah berkordinasi dengan Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perhubungan, dan BP Batam, untuk menyelesaikan permasalahan kewenangan yang akhirnya justru menyulitkan pelaku usaha,” jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, pihaknya terus mengupayakan perbaikan. Sebaiknya Pemerintah Pusat merevisi PP 41 Tahun 2021, guna memberikan kepastian kepada pelaku usaha, mulai dari proses layanan, otorisasi layanan, pengawasan layanan hingga proses pelaporan dari aktualisasi layanan di Pelabuhan Batu Ampar.
Perlu Effort Lebih
Di sisi lain, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan menegaskan bahwa reformasi tata kelola pelabuhan tidak akan tercapai bila persiapan pungli tidak bisa diselesaikan.
“Soal pungli kan hanya tinggal ketegasan dari aparat dan stakeholder dalam melakukan penindakan. Masalahnya, mau tidak aparat dan stakeholder Pelabuhan Batu Ampar menindak atau jangan-jangan ikut serta cari cuan juga,” tukasnya.
Dikatakannya, reformasi tata kelola pelabuhan di berbagai tempat berjalan baik dan lancar. Tidak demikian di Pelabuhan Batu Ampar. “Mungkin perlu effort lebih untuk menata kepelabuhanan di sana,” tandasnya.
Pahala mendorong Pemerintah Pusat dan BP Batam untuk memberi perhatian lebih terhadap penataan Pelabuhan Batu Ampar. “Letak pelabuhannya sudah berdekatan dengan jalur internasional. Harusnya bisa dikelola dengan lebih profesional. Kalau diurus secara amatir, ya nanti kapal-kapal asing lebih memilih sandar di pelabuhan negara lain,” pungkasnya.
Ketika coba dikonfirmasi melalui pesan elektronik terkait status Pelabuhan Batu Ampar masih di zona merah, Direktur BUP Batam Dendi Gustinandar belum ada respons. (R)