BatamNow.com – Bea dan Cukai (BC) Batam menggagalkan penyelundupan 337 telepon genggam pintar (smartphone) dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam ke luar daerah berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Batam.
Ratusan HP yang didominasi merek iPhone itu, senilai Rp 3,76 miliar, disembunyikan pada satu unit truk pick-up yang bak/boks muatannya dengan kondisi kosong.
Penindakan dilakukan petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Selasa, 7 April 2026, terhadap sebuah truk Isuzu Traga yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Siak, Provinsi Riau.
Pengungkapan bermula dari pengawasan rutin Tim Penindak Bea Cukai terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat menggunakan KMP Lome tujuan Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton.
Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB.
Saat itu, petugas mencurigai sebuah pick-up yang tampak kosong meski diketahui berasal dari Batam.
@batamnow Bea dan Cukai (BC) Batam menggagalkan penyelundupan 337 telepon genggam pintar (smartphone) dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam ke luar daerah berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Batam. Ratusan HP yang didominasi merek iPhone itu, senilai Rp 3,76 miliar, disembunyikan pada satu unit truk pick-up yang bak/boks muatannya dengan kondisi kosong. Penindakan dilakukan petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Selasa, 7 April 2026, terhadap sebuah truk Isuzu Traga yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Siak, Provinsi Riau. Pengungkapan bermula dari pengawasan rutin Tim Penindak Bea Cukai terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat menggunakan KMP Lome tujuan Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton. Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB. Saat itu, petugas mencurigai sebuah pick-up yang tampak kosong meski diketahui berasal dari Batam. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Setiawan Rosyidi, membenarkan penindakan tersebut saat ditemui di kantor KPU Bea Cukai Batam, Batu Ampar, Senin (13/04/2026). “Sebuah lori (pick-up) ketika dibuka belakangnya dalam keadaan kosong, curiga lah kita. Padahal lori tersebut berasal dari Batam, bukan habis mengantar barang ke sini (Batam). Kemudian kita pinggirkan,” ujar Setiawan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dengan disaksikan pengemudi, petugas menemukan kompartemen tersembunyi (false compartment) pada dinding bak kendaraan. Ruang rahasia itu berada tepat di belakang kabin sopir dan ditutup menggunakan pelat besi dengan celah sekitar 20–30 sentimeter. “Jadi di dinding bak, yang berada persis d ibelakang sopir, nah di situ ada kompartemen yang ditutup pakek pelat besi. Adanya space berukuran 20-30 cm, di situlah handphone-handphone tersebut ditemukan,” jelasnya. Selain di dalam kompartemen, video yang diterima BatamNow.com menunjukkan sebagian barang juga ditemukan di sebuah kotak pada bagian bawah kendaraan, tepat di dekat tempat penyimpanan baterai truk. Atas temuan itu, petugas langsung melakukan penegahan dan penyegelan terhadap satu unit truk pick-up beserta seluruh muatannya, lalu membawa barang bukti ke Kantor Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melibatkan Unit K-9 Bea Cukai Batam dalam pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Dari hasil pencacahan, total barang yang diamankan sebanyak 337 unit handphone, dengan rincian: 167 unit iPhone 14 128GB 100 unit iPhone 15 128GB 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp 3,76 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 414 juta. Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #fyp #batamhits ♬ Little Things – Adrián Berenguer
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Setiawan Rosyidi, membenarkan penindakan tersebut saat ditemui di kantor KPU Bea Cukai Batam, Batu Ampar, Senin (13/04/2026).
“Sebuah lori (pick-up) ketika dibuka belakangnya dalam keadaan kosong, curiga lah kita. Padahal lori tersebut berasal dari Batam, bukan habis mengantar barang ke sini (Batam). Kemudian kita pinggirkan,” ujar Setiawan.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dengan disaksikan pengemudi, petugas menemukan kompartemen tersembunyi (false compartment) pada dinding bak kendaraan.
Ruang rahasia itu berada tepat di belakang kabin sopir dan ditutup menggunakan pelat besi dengan celah sekitar 20–30 sentimeter.
“Jadi di dinding bak, yang berada persis d ibelakang sopir, nah di situ ada kompartemen yang ditutup pakek pelat besi. Adanya space berukuran 20-30 cm, di situlah handphone-handphone tersebut ditemukan,” jelasnya.
Selain di dalam kompartemen, video yang diterima BatamNow.com menunjukkan sebagian barang juga ditemukan di sebuah kotak pada bagian bawah kendaraan, tepat di dekat tempat penyimpanan baterai truk.
Atas temuan itu, petugas langsung melakukan penegahan dan penyegelan terhadap satu unit truk pick-up beserta seluruh muatannya, lalu membawa barang bukti ke Kantor Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga melibatkan Unit K-9 Bea Cukai Batam dalam pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Dari hasil pencacahan, total barang yang diamankan sebanyak 337 unit handphone, dengan rincian:
- 167 unit iPhone 14 128GB
- 100 unit iPhone 15 128GB
- 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB
- 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.
Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp 3,76 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 414 juta.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (A)


