BatamNow.com – Sejumlah konsumen layanan air jaringan perpipaan di Batam mulai mempertanyakan standar kualitas air yang didistribusikan oleh pengelola SPAM BP Batam ke masyarakat konsumen.
Persoalan ini mencuat setelah warga mencermati berbagai pernyataan resmi para pejabat BP Batam, selama ini, yang menyebut air yang dialirkan ke masyarakat sebagai “air bersih”, sementara tarif yang dikenakan merujuk pada kategori “air minum”.
Apalagi warga mengakui bahwa air yang diterima masih kerap keruh, berbau, bahkan kotor pada waktu tertentu. Kondisi ini dinilai tak sebanding dengan tarif yang dibayarkan.
“Konsumen kini mulai sadar bahwa air yang mengalir dari jaringan perpipaan itu adalah air bersih, bukan air minum sesuai narasi publikasi yang disampaikan BP Batam,” ujar Julianto, pemerhati perlindungan konsumen di Batam.
Sementara tarif yang ditagihkan kepada pelanggan oleh operator, yakni PT Air Batam Hilir, justru mengacu pada skema kualitas air minum. Hal ini, kata Julianto, berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat konsumen.
Penelusuran BatamNow.com bahwa dalam Peraturan Kepala BP Batam terkait tarif, secara eksplisit menggunakan istilah “pengelolaan tarif air minum”.
Perbedaan istilah yang disebutkan dinilai membingungkan dan memicu dugaan ketidaksesuaian antara layanan dan biaya yang dibebankan.
“Ini membingungkan dan dapat merugikan konsumen,” kata Suhartoyo, warga yang ditemui di kawasan Bengkong.
Kondisi inilah yang mendorong masyarakat konsumen mengingatkan BP Batam agar tidak terjadi praktik yang dianggap sebagai “pembohongan publik” dalam pelayanan hajat hidup manusia ini.
Konsumen mendesak adanya transparansi serta jaminan bahwa kualitas air yang disalurkan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Definisi Air Minum dan Air Bersih
Dalam regulasi nasional, air minum didefinisikan sebagai air yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum, baik melalui proses pengolahan maupun tanpa pengolahan.
Standar ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023.
Sementara itu, air bersih umumnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga seperti mandi, mencuci, dan sanitasi, namun BELUM tentu layak untuk langsung diminum tanpa pengolahan atau harus dimasak terlebih dulu.
“Jika mengacu standar air perpipaan seharusnya yang didistribusikan adalah air minum, yang setara dengan kualitas air kemasan yang dijual di pasar yang aman diminum langsung,” ujar Tarmizi, pemerhati kebijakan publik.
Ia menambahkan, bila standar tersebut benar-benar terpenuhi, maka masyarakat seharusnya tidak perlu lagi membeli air kemasan atau isi ulang untuk keperluan di rumah dan di tempat para konsumen.
“Karena dengan standar kualitas air minum konsumen sudah bisa meminum langsung air dari keran di rumah karena kualitasnya air siap minum (potable water),” katanya lagi.
Desakan Evaluasi Tarif Dikenakan ke Konsumen
Meningkatnya kesadaran publik atas perbedaan standar kualitas ini mendorong tuntutan agar BP Batam mengevaluasi kembali kebijakan tarif.
“Kesesuaian antara tarif dan kualitas layanan adalah hal mendasar dalam pelayanan publik,” kata Alamsyah Putra, konsumen di kawasan Nagoya.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak memperoleh barang atau jasa sesuai dengan nilai yang dibayarkan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan “air minum” merupakan prioritas yang wajib dijamin negara.
Ketentuan teknis juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), yang menekankan bahwa air perpipaan harus memenuhi standar kualitas air minum yang aman bagi kesehatan.
Bahkan dalam ketentuan PP itu, distribusi air minum dijamin 24 jam dalam sehari, termasuk jaminan negara atas kualitas, kuantitas dan kontinuitas dan harga yang terjangkau khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sejumlah warga menilai, jika kualitas air yang diproduksi SPAM BP Batam masih pada level air bersih, maka skema tarif air minum yang saat ini diberlakukan perlu segera ditinjau ulang.
“Terdapat perbedaan signifikan, terutama dalam biaya produksi antara air minum dengan air bersih,” ujar Tarmizi lagi
Tanggapan BP Batam
Direktur BU SPAM BP Batam, Iyus Rusmana, menyatakan bahwa secara teknis air yang didistribusikan telah memenuhi standar air minum sesuai regulasi.
Menurutnya, istilah “air bersih” yang kerap digunakan merujuk pada proses pengolahan air baku yang telah melalui instalasi pengolahan air (IPA) dan pengawasan kualitas sesuai ketentuan.
“Air yang didistribusikan kepada pelanggan telah memenuhi standar air minum (eks kelas 1) sesuai regulasi kesehatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, parameter kualitas air mengacu pada standar Kementerian Kesehatan sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2023.
“Namun mengapa para pejabat BP Batam baik kepala, deputi, direktur hingga staf selalu menyebut ‘air bersih’?” tanya Tarmizi lagi.
Beberapa warga yang tak mau ditulis namanya, juga meyakini bahwa para pejabat BP Batam sebenarnya menyadari bahwa kualitas air yang mereka produksi dan yang distribusikan ke konsumen masih dengan standar kualitas air bersih.
Apalagi, tambah mereka, kondisi kualitas air perpipaan yang diterima konsumen kerap kotor, keruh dan berbau yang tidak memungkinkan sehat langsung diminum tanpa dimasak.
“Lalu masuk akal kah tarif yang dikenakan kepada konsumen dengan hitungan tarif air minum?”
Ini, kata Tarmizi, yang diminta konsumen untuk ditinjau ulang oleh BP Batam.
Sekadar informasi tambahan, data sementara yang diperoleh, tercatat sekitar 342 ribu pelanggan yang menggunakan layanan air perpipaan yang dikelola SPAM BP Batam. (A/Red)

