BatamNow.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menggelar lelang terhadap barang rampasan negara berupa muatan minyak mentah ringan (light crude oil) di kapal tanker MT Arman 114 yang saat ini berada di perairan Batu Ampar, Kota Batam.
Lelang kedua ini dilakukan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam. Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 879 miliar, dengan uang jaminan sebesar Rp 88 miliar.
Nilai tersebut turun signifikan dibandingkan lelang sebelumnya yang mencapai sekitar Rp 1,1 triliun, saat objek lelang masih berupa paket kapal beserta muatannya.
Dalam pengumuman BPA Kejagung yang dikutip Senin (27/04/2026), objek lelang kali ini difokuskan pada muatan minyak mentah di dalam kapal tersebut dengan volume mencapai 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.
Batas akhir penawaran lelang telah ditutup pada 24 April 2026, namun hingga kini belum diumumkan pihak pemenang lelang tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah dua kali melakukan lelang terhadap kapal tanker berbendera Iran tersebut berikut muatannya pada November 2025 dan Januari 2026.
Namun, lelang belum membuahkan hasil meski sempat diminati sejumlah perusahaan.
Dalam proses awal, tercatat 19 perusahaan mengikuti aanwijzing atau penjelasan lelang, termasuk salah satunya perusahaan migas nasional.
Berbeda dari skema sebelumnya, pada lelang kali ini Kejagung memisahkan objek lelang dengan hanya menawarkan muatan minyak, tanpa kapal.

Kapal MT Arman 114 sendiri merupakan barang rampasan negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024.
Kapal tersebut sebelumnya diamankan karena terlibat dugaan aktivitas pemindahan minyak ilegal (ship-to-ship transfer) di wilayah Laut Natuna Utara. Dalam kasus tersebut, kapten kapal divonis penjara dan kapal beserta muatannya dirampas untuk negara.
Hingga saat ini, proses penjualan aset masih terus berjalan, sementara pemerintah berupaya mengoptimalkan pemulihan nilai dari barang rampasan tersebut melalui mekanisme lelang. (A)

