Terdakwa Wilson Lukman Hadapi Dakwaan Berlapis Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Terdakwa Wilson Lukman Hadapi Dakwaan Berlapis Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam

27/Apr/2026 18:46
Terdakwa Wilson Lukman Hadapi Dakwaan Berlapis Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam

Terdakwa Wilson Lukman mengikuti sidang perkara pembunuhan Dwi Putri, Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/04/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, Senin (27/04/2026). Korban diketahui diduga akan dipekerjakan sebagai Lady Companion (LC).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro ini beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah yang didampingi dua hakim anggota membuka persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tama.

Keempat terdakwa saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam dan menjalani persidangan dengan mengenakan pakaian tahanan Kejaksaan Negeri Batam, didampingi penasihat hukum masing-masing.

Baca Juga:  Ke Batam, Tim Hotman 911 Dampingi Keluarga Almarhumah Dwi Putri Bongkar Tuntas Kejahatan Wilson Cs

Dalam persidangan, penasihat hukum Wilson meminta agar surat dakwaan dibacakan secara terpisah.

Permintaan tersebut dikabulkan, dan JPU kemudian membacakan dakwaan terhadap Wilson Lukman.

JPU Gustirio Kurniawan menyampaikan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi dalam rentang waktu 25 hingga 27 November 2025 di Perumahan Permai Jodoh, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

“Atau di suatu tempat lainnya, yang masih termasuk ke dalam daerah hukum PN Batam yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara ini,” jelasnya.

Dalam dakwaan pertama, Wilson diduga melakukan tindak pidana turut serta dengan melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

“Bahwa uraian perbuatan terdakwa dilampirkan dalam surat dakwaan dan dianggap dibacakan,” kata Gustirio.

Bahwa perbuatan terdakwa Wilson, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

“Yaitu pembunuhan berencana,” jelasnya.

Pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa turut serta melakukan merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Di dakwaan melakukan pembunuhan,” ujarnya.

Sementara pada dakwaan ketiga, terdakwa diduga melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 469 (2) Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHUP, penganiayaan mengakibatkan mati seseorang,” jelas Gustirio.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Wilson kemudian menyerahkan sepenuhnya tanggapan kepada kuasa hukumnya.

“Kami dari penasehat hukum tidak mengajukan perlawanan, yang mulia,” ujar kuasa hukum Wilson.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Kalau tidak melakukan perlawanan, kita lanjut sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi, untuk itu kami memberikan waktu kepada JPU untuk menghadirkan saksi dengan waktu satu minggu,” kata hakim.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Setelah persidangan ditutup, para terdakwa kembali dibawa keluar ruang sidang menuju ruang tahanan PN Batam. (A)

Berita Sebelumnya

Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022

Berita Selanjutnya

Meylika, Papi Tama dan Papi Charles Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam

Berita Selanjutnya
Meylika, Papi Tama dan Papi Charles Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam

Meylika, Papi Tama dan Papi Charles Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com