Meylika, Papi Tama dan Papi Charles Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Meylika, Papi Tama dan Papi Charles Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam

27/Apr/2026 20:55
Meylika, Papi Tama dan Papi Charles Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam

Terdakwa Anik Istiqomah Novianaaaz alias Meylika alias Mami, Terdakwa Putri Eanglina alias Papi Tama dan terdakwa Salmiati alias Papi Charles. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini seorang calon lady companion (LC) dengan tiga terdakwa wanita yakni Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami, Putri Eanglina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.

Ketiga terdakwa tampak tertunduk saat digiring memasuki ruang persidangan, Senin (27/04/2026). Dua di antaranya, yakni Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eanglina alias Papi Tama, terlihat mengenakan hijab.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, didampingi dua hakim anggota.

Sidang pertama ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio.

Terdakwa Anik Istiqomah Novianaaaz alias Meylika alias Mami. (F: BatamNow)

Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan cara dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Peristiwa itu disebut terjadi dalam rentang waktu 25 hingga 27 November 2025 di sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai Blok D No 28, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Wilson Cs Bunuh Calon LC di Batam, Polisi Reka Ulang 97 Adegan Termasuk Ritual

“Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam undang-undang dan diancam pidana dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pembunuhan berencana,” ujar JPU Gustirio di hadapan majelis hakim.

Terdakwa Putri Eanglina alias Papi Tama dan terdakwa Salmiati alias Papi Charles. (F: BatamNow)

Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan pasal lainnya, yakni turut serta merampas nyawa orang lain sebagaimana Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C. Selain itu turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan perlawanan atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara ini pada 4 Mei 2026 dengan agenda pembuktian.

Selain tiga wanita ini, ada satu lagi terdakwa dalam kasus yang sama yakni Wilson Lukman alias Koko.

Ia juga didakwa berlapis dengan pasal yang sama seperti tiga terdakwa wanita dalam kasus itu. (H)

Berita Sebelumnya

Terdakwa Wilson Lukman Hadapi Dakwaan Berlapis Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam

Berita Selanjutnya

Kecelakaan Berulang di PT ASL Shipyard, Korban Tewas Jadi 23 Orang

Berita Selanjutnya
Kecelakaan Berulang di PT ASL Shipyard, Korban Tewas Jadi 23 Orang

Kecelakaan Berulang di PT ASL Shipyard, Korban Tewas Jadi 23 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com