Bahas Tanah Terlantar, Ketua SMSI Sambut Baik Pertemuan LKPK Kepri dengan Anggota Komisi II DPR RI - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bahas Tanah Terlantar, Ketua SMSI Sambut Baik Pertemuan LKPK Kepri dengan Anggota Komisi II DPR RI

by BATAM NOW
16/Feb/2021 22:08
Bahas Tanah Terlantar, Ketua SMSI Sambut Baik Pertemuan LKPK Kepri dengan Anggota Komisi II DPR RI

Ketua SMSI sambut baik pertemuan LKPK Kepri dan Anggota Komisi II DPR RI mebahas persoalan tanah terlantar. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pimpinan Wilayah (Pimwil) Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Kepri melakukan silaturahmi, mengunjungi Anggota Komisi II DPR RI Bidang Pertanahan, Mardani Ali Sera di lobi hotel CK Batu Delapan Tanjungpinang, Selasa (16/02/21).

Dalam silaturahmi itu, Pimwil L- KPK Kepri membahas persoalan terkait sengketa lahan, mafia tanah yang mengunakan izin HGB, HGU dan lainnya dengan modus ingin menguasai tanah negara seluas-luasnya dan tak pernah dikelola hingga puluhan tahun hingga pemanfaatan tanah telantar oleh masyarakat.

Menanggapi salah satu pembahasan itu, Mardani Ali Sera memberikan saran kepada L-KPK.

“Untuk perusahaan nakal, yang ingin menguasai tanah negara seluas-luasnya dengan modus mengunakan izin HGB, HGU, kalian dari L-KPK Kepri bisa laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Masukan ini akan saya tampung. Nanti saya bantu,” ucap anggota DPR RI Komisi II tersebut.

Meski dalam waktu terbatas, Ketua L-KPK Kepri, Kennedy Sihombing mengaku bahwa dirinya bersama Pimwil L- KPK lainnya merasa puas atas sambutan dan pertemuan itu. Dia juga berterima kasih kepada Bapak Mardani Ali Sera atas segala pengarahan dan masukan yang telah diberikan.

Terpisah, menanggapi pertemuan L-KPK Kepri dan anggota Komisi II DPR RI Bidang Pertanahan, Mardani Ali Sera, yang salah satunya membahas tentang persoalan pemanfaatan tanah terlantar oleh masyarakat, disambut baik oleh Ketua SMSI Kepri, Zakmi.

Kembali Zakmi sampaikan, sebagai alat informasi dan kontrol sosial, tentu sangat mendukung langkah-langkah yang telah diambil L-KPK Kepri selama terkait persoalan memperjuangkan hak masyarakat kecil dalam pemanfaatan tanah terlantar.

“Ada puluhan ribu bahkan ratusan ribu hektar lahan terlantar di Kepri yang tidak pernah dikelola oleh pengusaha yang mendapatkan izin mengelola. Kepri ini luas daratannya sangat terbatas. Mestinya lahan-lahan itu sudah bernilai ekonomi yang baik hingga bisa memakmurkan masyarakat dan menghasilkan devisa untuk negara. Nyatanya, puluhan ribu bahkan ratusan ribu kondisi lahan yang pernah dialokasikan izin sejak puluhan tahun lalu itu tidak pernah dikelola sama sekali,” ucap Zakmi dalam bincang-bincang dengan wartawan.

Kepada Pemerintah melalui pihak BPN, Ketua SMSI Kepri ini juga mengingatkan agar benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

“Pejabat negara tidak boleh ikut menjadi bagian dari korporasi mafia tanah. Jika Perusahaan tidak menjalankan peruntukannya dengan batas waktu yang diberi, pemerintah mesti tegas. Cabut dan kembalikan hak penguasaan tanah itu kepada negara,” sebutnya.

Menurut Zakmi, ada aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Menurutnya, pada Pasal 27, 34 dan 40 yang berbunyi hak tanah akan terhapus antara lain karena diterlantarkan. Lalu merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia dan PP Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar,” tegas Zakmi.

Zakmi mengaku prihatin dengan permasalahan lahan terlantar ini karena banyak petani yang mengadu kepada wartawan lantaran sering diganggu oleh orang-orang suruhan pengusaha.

“Banyak petani yang sudah mengelola belasan tahun sebagian kecil dari lahan terlantar itu untuk pertanian malah terancam terusir dari lahan garapan itu,” ungkap Zakmi.

Zakmi juga mengapresiasi upaya L-KPK yang merespon masalah yang banyak dialami masyarakat kecil khususnya para kelompok tani serta membantu memberi advokasi dan pencerahan.(*)

Berita Sebelumnya

Fakih Rambe: MK Tak Konsisten dengan Aturannya Sendiri. Seakan Mahkamah Kalkulator yang Provokator

Berita Selanjutnya

Margarito Kamis Kritisi Permohonan Sengketa Pilkada yang Berguguran di MK

Berita Selanjutnya
Margarito Kamis Kritisi Permohonan Sengketa Pilkada yang Berguguran di MK

Margarito Kamis Kritisi Permohonan Sengketa Pilkada yang Berguguran di MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com