Fakih Rambe: MK Tak Konsisten dengan Aturannya Sendiri. Seakan Mahkamah Kalkulator yang Provokator - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Fakih Rambe: MK Tak Konsisten dengan Aturannya Sendiri. Seakan Mahkamah Kalkulator yang Provokator

by Junpa Siregar
16/Feb/2021 21:54
Ketua Koordinator Tim Hukum Isdianto-Suryani, Fakih Rambe Yakin PHPU INSANI ke Tahap Persidangan Selanjutnya

Tim Hukum INSANI Dr Fedhli Faisal SH MH dan Ketua Koordinator Tim Hukum dan Advokasi INSANI Ahmad Fakih Rambe SH (kanan). (F: Youtube)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/02/2021), menolak permohonan pemohon calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Isdianto-Suryani (INSANI) pada sidang pembacaan putusan/ ketetapan perkara Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 di Gedung MK yang dilaksanakan secara virtual.

Koordinator tim pengacara INSANI Fakih Rambe SH, menjawab BatamNow.com. Dia bereaksi keras.

Dia sangat menyesalkan proses hukum yang ditempuh para hakim MK atas permohonan pemohon.

Fakih yang biasa dipanggil Rambe ini mengatakan MK tidak konsekuen terhadap aturan yang dibuatnya sendiri, khususnya mengenai ambang batas yang melebihi 2% untuk pengajuan gugatan perselisihan hasil Pemilukada.

Rambe mengatakan bahwa MK ambivalen. Harusnya MK menggunakan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 6 tahun 2020. Bukan dengan pasal 158, UU No 10 tahun 2016.

“Ini ibarat pasal karet,” kata Rambe.

“Ngapain sampai menempuh tiga kali persidangan kalau hanya dalam pertimbangan hukumnya hanya dengan padal 158 UU No 10/2016, ini kan namanya Mahkamah Konstitusi mem-PHP para pemohon,” ujar Rambe.

Jadi, menurut Rambe, dengan hanya pertimbangan hukumnya pada pasal 158 tersebut menjadikan MK itu seolah olah Mahkamah Kalkulator.

Kekesalan Rambe itu, mengapa MK memutuskan lewat pasal 158 padahal MK telah mengeluarkan PMK No 6 Tahun 2020, tentang tata beracara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gubernur, bupati dan wali kota.

Pada pasal 2, objek perkara PHPU adalah Keputusan Termohon (KPU) mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.

Padahal Pemohon sudah menyampaikan bahwa perolehan suara hasil pemilihan yang diperoleh oleh paslon nomor urut 3, melalui kecurangan-kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Selanjutnya yang menjadi substansi permohonan pemohon adalah adanya kesalahan-kesalahan yang terstruktur, sistematis dan masif, baik sebelum maupun setelah Pilkada.

Seharusnya dengan menggunakan PMK No 6/2020 tersebut, MK melanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti yang disampaikan.

Rambe berpandangan bahwa MK dengan PMK-nya hanya Pemberi Harapan Palsu (PHP). “Jadi PHPU di MK seakan PHP,” kata Rambe lagi.

Dia juga mengatakan seandainya MK konsekuen dengan pasal 158 UU 10/2016 tersebut, maka para calon-calon tidak mungkin lagi mengajukan permohonan PHPU ke MK.

Tapi apa lacur, ternyata MK menerima permohonan para pemohon sekitar 90%. “Seharusnya kan dari awal ngga diterima, ditolak saja,” ucapnya.

Rambe juga melihat dan berpendapat bahwa, MK seakan lembaga provokator dimana setelah antara Pemohon dan Termohon serta pihak Terkait saling jawab menjawab barulah MK membuat Penetapan Putusannya yang hanya mempertimbangkan pasal 158 UU No.10/2016 tersebut.

Jadi, tambahnya lagi, jika MK hanya melihat persentase-persentase perolehan suara saja, berarti MK ini bukan MK lagi namanya, tetapi seolah MAHKAMAH KALKULATOR, yang seakan PROVOKATOR. “Ini seolah-olah mengadu domba para calon,” tukasnya.

Seharusnya dari Awal MK Menolak Permohonan

“Lantas untuk apa PMK No 6/2020 ini dibuat katanya,” dengan penuh tanda tanya.

Jadi dugaan Rambe bahwa PMK No 6/2020 dibuat sebagai peraturan ibarat karet yang elastis, dimana jika Permohonan Pemohon memenuhi tenggat waktu yg diberikan Undang-undang, maka Hakim MK kembali lagi ke pasal 158 tersebut.

“Inilah yang saya sebut peraturan karet itu,” ujar Rambe.

Khusus perkara 131 ini, MK sudah masuk ke proses persidangan yang ketiga, seharusnya sejak awal MK memutus untuk tidak lagi melaksanakan persidangan selanjutnya jika MK hanya menggunakan pasal 158 saja.

Fakih Rambe menyampaikan tafsirnya, seharusnya jika persidangan sudah masuk pada tahapan pemeriksaan perkara aquo, mestinya dilanjutkan sampai putusan terakhir, dimana seharusnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berani keluar dari pasal 158 UU No 10/2016.

“Inilah baru disebut keadilan itu,” tambah Rambe berapi-api.

Dalam hal ini, MK mengabaikan begitu saja sebanyak 33 alat bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan, padahal sesungguhnya justru dalam alat bukti tersebutlah dapat dilihat bukti-bukti kecurangan yang terjadi sebagaimana isi dalam permohonan Pemohon.(JS)

Berita Sebelumnya

Pemilik Polis AJB Bumiputera Mengadu ke DPRD Kota Batam dan Ombudsman Kepri

Berita Selanjutnya

Bahas Tanah Terlantar, Ketua SMSI Sambut Baik Pertemuan LKPK Kepri dengan Anggota Komisi II DPR RI

Berita Selanjutnya
Bahas Tanah Terlantar, Ketua SMSI Sambut Baik Pertemuan LKPK Kepri dengan Anggota Komisi II DPR RI

Bahas Tanah Terlantar, Ketua SMSI Sambut Baik Pertemuan LKPK Kepri dengan Anggota Komisi II DPR RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com