BatamNow.com – BP Batam akan segera menjelaskan polemik status legal lahan rumah warga Jalan Bambu Kuning, Puskopkar, Batu Aji, Batam.
“Dalam waktu dekat BP Batam akan menjelaskan itu semua kepada warga,” kata Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, kepada BatamNow.com, Senin (04/05/2026).
Pernyataan itu menjawab sejumlah pertanyaan terkait polemik legalitas pengalokasian lahan dan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT).
Sebanyak 214 warga Puskopkar mengaku kecewa karena permohonan perpanjangan UWT ditolak, sementara masa alokasi 30 tahun akan berakhir pada 8 Mei 2026.
Sejak 2025, warga telah mengajukan perpanjangan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), namun ditolak BP Batam.
Warga Nilai Ada Kejanggalan
Penolakan didasarkan pada alasan bahwa Penetapan Lokasi (PL) berada di luar PL induk.
Namun, warga menilai ada kejanggalan karena BP Batam sebelumnya menerbitkan dokumen administrasi yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat HGB.
Alasan penolakan juga dinilai mengada-ada dan berubah-ubah. Dalam surat resmi disebutkan karena berada di luar PL induk, sementara dalam siaran pers disebut karena UWT pengalokasian awal belum dibayar.
Warga menilai alasan tersebut tidak konsisten dan meyakini lahan mereka sah serta berhak diperpanjang 20 tahun sesuai aturan.
Konfirmasi lanjutan dilakukan setelah BatamNow.com menemukan sejumlah fakta legalitas baru.
@batamnow Ini bisa menjadi “lonceng kematian” bagi ratusan warga Komplek Perumahan Puskopkar, Batu Aji, Batam. Mereka kini dihadapkan pada persoalan pelik terkait masa depan tempat tinggal mereka dan generasi ke depan. Pasalnya, saat hendak membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk perpanjangan 20 tahun Hak Guna Bangunan (HGB), permohonan mereka justru ditolak oleh BP Batam. UWT merupakan biaya sewa lahan yang wajib dibayarkan masyarakat atau pengusaha kepada BP Batam atas penggunaan lahan tapak rumah, dengan skema: alokasi pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam sebagai turunan regulasi agraria. Namun, ratusan warga mengaku upaya pembayaran UWT mereka ditolak tanpa kejelasan. “Kami ditolak membayar UWT, padahal waktu pertama tidak ada masalah. Sertifikat kami pegang, akta jual beli juga ada,” kata Teorisda saat ditemui, Kamis (30/04/2026), di Batu Aji. Permohonan telah diajukan sejak Februari 2025. Hingga kini, warga belum mendapatkan kepastian, sementara keresahan terus meningkat. Warga Pertanyakan Alasan Penolakan Penolakan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Harlas Buana. Harlas sekarang menjabat Direktur Pengolahan Lahan BP Batam. Alasan penolakan dalam surat itu disebutkan bahwa lokasi rumah warga berada di luar PL induk Puskopkar (overlap). Rumah yang terdampak berada di blok C35 dan C37, sekitar ±30 meter dari pinggir jalan, dengan jumlah mencapai sekitar 200 unit. “Kami sudah beritikad baik. Bahkan PBB kami bayar tiap tahun, tapi sejak 2025 tidak ada kejelasan,” ujar Teo. Upaya Dilakukan Berulang, Hasil Nihil Warga mengaku telah berulang kali mencoba membayar UWT, mulai dari mengakses laman Land Management System (LMS), mendatangi kantor BP Batam, hingga melalui notaris. Namun semua upaya itu tidak membuahkan hasil. “Di mana letak kesalahan kami?” kata Teo. Dengan jatuh tempo pembayaran pada 8 Mei 2026, kekhawatiran semakin memuncak. “Apa yang harus kami lakukan? Tolong beri kami jawaban,” tambahnya mengiba. Hal serupa disampaikan Lisbet, warga lainnya. “Sejak beli tahun 2006, semua dokumen lengkap. Kami juga bayar PBB sampai 2026. Tapi sekarang ditolak dengan alasan di luar PL induk,” ujarnya kecewa. Warga Minta RDPU ke DPRD Perwakilan warga, Ali, menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi I DPRD Kota Batam. Surat diajukan pada 12 April 2026 dan diterima Komisi I pada 28 April 2026. “Kami mohon segera dilakukan RDPU karena waktu jatuh tempo tinggal hitungan hari,” kata Ali. Selain ke DPRD, warga juga telah berpeluh menyampaikan persoalan ini melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta rapat dengan lurah dan camat, namun belum membuahkan hasil. “Kami hanya diberi jawaban ‘masih dibahas’. Kalau sudah setahun, apa yang dibahas?” ujarnya. Tempat Tinggal Legal, Kini Terancam Warga lain, Usman, yang telah tinggal hampir 21 tahun, juga mempertanyakan penolakan tersebut. Ia menilai legalitas kawasan semestinya tidak diragukan, terlebih adanya pembangunan fasilitas umum oleh pemerintah setempat. “Kalau tidak legal, tidak mungkin ada semenisasi jalan dan pembangunan fasilitas umum,” katanya. Ia berharap BP Batam membuka akses pembayaran UWT dan menjelaskan secara transparan. “Rumah ini bukan sekadar bangunan, tapi tempat kami hidup. Kalau UWT tidak diperpanjang, kami terancam di rumah sendiri,” ujarnya. Kenapa Developer Bisa, Warga Tidak? Fernando Napitu menyoroti kejanggalan dalam kebijakan tersebut. Ia menunjukkan bahwa pada tahun 1997, developer dapat membayar UWT sebagai syarat penerbitan HGB. “Kenapa dulu bisa, sekarang kami tidak bisa? Ini yang tidak masuk akal,” ucapnya… Baca lengkap di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #amsakarachmad #liclaudiachandra #semuatentangbatam #bpbatam ♬ original sound – BatamNow.com
Poin Krusial yang Dipertanyakan
Berikut poin pertanyaan yang diajukan kepada Harlas Buana:
1. BP Batam mengeklaim bahwa lahan yang ditempati 214 warga berada di luar PL induk.
Namun demikian, mengapa BP Batam melengkapi administrasi lahan tersebut dengan berbagai dokumen administrasi yang kemudian menjadi dasar bagi BPN/Agraria untuk menerbitkan sertifikat HGB yang dimiliki warga?
2. Bukankah penerbitan beberapa dokumen administrasi oleh BP Batam tersebut dapat diartikan sebagai bentuk legalisasi atas lahan dimaksud dan
bukan berada di luar PL induk, sehingga memungkinkan proses sertifikasi oleh BPN?
3. Bapak Harlas mengatakan bahwa 214 unit rumah berada di luar PL induk serta belum melakukan pembayaran UWT 30 tahun tahap pertama.
Namun, kami memperoleh data berupa faktur UWTO yang menunjukkan bahwa pembayaran sebesar kurang lebih Rp 1,9 miliar telah dilunasi pada tahun1997–1998 untuk jangka waktu 30 tahun dengan luas lahan 324.884,16 m².
4. Bagaimana penjelasan BP Batam terkait hal ini?
Dalam surat penolakan disebutkan lokasi berada di luar PL induk Puskopkar (overlap), sementara dalam siaran pers tertanggal Jumat, 1 Mei 2026, disebutkan karena UWT belum dibayar.
Apa penjelasan atas perbedaan alasan tersebut?
5. Warga menilai kedua alasan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan. Bagaimana tanggapan Bapak?
6. BP Batam menyebut kawasan tersebut berdasarkan RDTR diperuntukkan sebagai zona komersial. Peraturan Wali Kota nomor berapa yang dimaksud?
7. Apakah pada periode 1997–1998 Pemko Batam telah memiliki dokumen RDTR sebagai dasar penetapan kawasan?
8. Apakah BP Batam masih memiliki arsip lengkap terkait lahan Puskopkar, dan apakah salinannya dapat diakses?
Harlas Buana menyatakan seluruh jawaban atas pertanyaan akan dijelaskan langsung kepada warga dalam waktu dekat. (A/Red)

