BatamNow.com – Ketua DPD Partai Gerindra Kepulauan Riau (Kepri) yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan akhirnya ditilang.
Sebelumnya, viral di media sosial, orang nomor satu di DPRD Kepri itu mengendarai motor Harley-Davidson FXDR 114, seharga sekitar Rp 600 juta – Rp 900 juta tanpa memakai helm.
Atas video viral tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang, menindak perbuatan tersebut dengan memberikan penindakan berupa surat bukti pelanggaran (tilang) manual.
Hal itu dijelaskan oleh, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono di lapangan Mapolresta Barelang.
“Berkaitan dengan Ketua DPRD Kepri yang kemarin viral di media sosial itu hari Kamis (07/05/2026) itu, sudah ada penindakan tilang dari kami,” kata Anggoro dalam wawancara doorstop dengan awak media, Senin (11/05).
@batamnow Ketua DPD Partai Gerindra Kepulauan Riau (Kepri) yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan akhirnya ditilang. Sebelumnya, viral di media sosial, orang nomor satu di DPRD Kepri itu mengendarai motor Harley-Davidson FXDR 114, seharga sekitar Rp 600 juta – Rp 900 juta tanpa memakai helm. Atas video viral tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang, menindak perbuatan tersebut dengan memberikan penindakan berupa surat bukti pelanggaran (tilang) manual. Hal itu dijelaskan oleh, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono di lapangan Mapolresta Barelang. “Berkaitan dengan Ketua DPRD Kepri yang kemarin viral di media sosial itu hari Kamis (07/05/2026) itu, sudah ada penindakan tilang dari kami,” kata Anggoro dalam wawancara doorstop dengan awak media, Senin (11/05). Dalam sesi tanya jawab itu, Anggoro beserta Kasatlantas, Kompol Afiditya Arief Wibowo, memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (STNK) serta surat tilang manual atas nama Iman Sutiawan. Dalam STNK tersebut, bertuliskan nama Iman Sutiawan, serta alamat lengkap tempat ia tinggal dan masa berlakunya surat tersebut pada 31 Desember 2029. Meski memiliki jabatan yang mentereng di wilayah Kepri, Kata Anggoro semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. “Semua warga negara bersama kedudukannya di mata hukum, termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas, dan telah kita lakukan penilangan atas nama beliau (Iman),” katanya. Dalam video yang beredar juga, diketahui dalam mengendarai motor tersebut Iman direkam dari samping, untuk itu kata Anggoro, baik itu konten maupun tidak, apabila ditemukan pelanggaran dilapangan akan diproses. “Kalau itu konten atau tidak itu, balik lagi, kami temukan di lapangan adanya pelanggaran lalu lintas, itulah yang kita protes, terkait konten atau tidak kami tidak pikirkan,” ujarnya. Kasatlantas Jelaskan Kronologinya Setelah selesai Anggoro menjawab pertanyaan awak media, kemudian dilanjutkan penjelasan dari Kasatlantas, Kompol Afiditya yang saat itu berada di samping Anggoro. Kata Afiditya, kronologinya, pada hari itu Iman melintas di seputaran Rosdel tepatnya di Pos Lantas 0908, dengan tidak menggunakan helm. Atas perbuatannya itu, petugas yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas memberhentikannya. “Kemudian diamankan petugas yang melaksanakan pengaturan di situ. Pada saat kami berhentikan oleh petugas kami, beliau (Iman) tidak membawa SIM, tetapi STNK. Makanya karena yang bersangkutan tidak membawa SIM maka yang kami amankan adalah STNK,” ujar Afiditya. Dari penjelasan, Afiditya untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc (motor gede/moge) atau motor listrik berperforma sejenis, pengemudinya harus memiliki izin SIM C2. “Untuk jenis SIM-nya yaitu C2 tetapi untuk pemberlakuan C2 itu se-Indonesia tidak semua kota dan kabupaten bisa memproduksi C2, dan untuk SIM C2 di Batam belum ada,” kata Afiditya. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com
Dalam sesi tanya jawab itu, Anggoro beserta Kasatlantas, Kompol Afiditya Arief Wibowo, memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (STNK) serta surat tilang manual atas nama Iman Sutiawan.
Dalam STNK tersebut, bertuliskan nama Iman Sutiawan, serta alamat lengkap tempat ia tinggal dan masa berlakunya surat tersebut pada 31 Desember 2029.
Meski memiliki jabatan yang mentereng di wilayah Kepri, Kata Anggoro semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum.
“Semua warga negara bersama kedudukannya di mata hukum, termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas, dan telah kita lakukan penilangan atas nama beliau (Iman),” katanya.
Dalam video yang beredar juga, diketahui dalam mengendarai motor tersebut Iman direkam dari samping, untuk itu kata Anggoro, baik itu konten maupun tidak, apabila ditemukan pelanggaran dilapangan akan diproses.
“Kalau itu konten atau tidak itu, balik lagi, kami temukan di lapangan adanya pelanggaran lalu lintas, itulah yang kita protes, terkait konten atau tidak kami tidak pikirkan,” ujarnya.
@batamnow Ramai dalam berita media online, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan mengendarai sepeda motor mewah tanpa menggunakan helm sebagai alat pengaman diri wajib bagi pengendara. Kelas motor yang ditungganginya itu pun tidak main-main: bermesin Milwaukee-Eight ™ 114, berkapasitas 1.868 cc bermerek Harley-Davidson FXDR 114, diperkirakan dibanderol harga sekitar Rp 600 juta. Rekaman video Iman Sutiawan “memamerkan” aksi mengendara tanpa helm sempat diunggah di media sosial Instagram @iman_sutiawan75 yang kemudian dihapus setelah menuai kritik dari warganet. Dalam video yang beredar, Iman hanya mengenakan kemeja loreng, celana jins berwarna biru dongker, serta kacamata hitam dan topi hitam. Ia tampak santai menyusuri jalanan, melaju dari kawasan Sekupang hingga Flyover Sei Ladi. Aset Harley-Davidson Tak Ada dalam LHKPN KPK Sebagai orang nomor satu di DPRD Kepri, yang juga menjabat sebagai ketua DPD Partai Gerindra Kepri, Iman tak ada mencantumkan aset Harley-Davidson FXDR 114 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada KPK. Dikutip dari laman LHKPN, diketahui Iman terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 26 Juli 2024, kala ia mencalonkan diri sebagai DPRD Kepri. Dari laporan itu, ia memiliki total harta kekayaan senilai Rp 1,44 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan seluas 64 m²/ 62 m² di Kota Batam, hasil sendiri senilai Rp 1 miliar lebih. Kemudian, alat transportasi dan mesin berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2017 hasil sendiri senilai Rp 380 juta serta motor Yamaha N-Max tahun 2018 hasil sendiri senilai Rp 20 juta. Harta bergerak lainnya, senilai Rp 152 Juta. Kas setara Kas Rp 815 juta dengan subtotal sebesar Rp 2,3 miliar serta memiliki utang senilai Rp 938 juta. Lalu berapa harta kekayan Iman pada tahun 2026 untuk laporan periodik 2025? Sejak penutupan pendaftaran harta kekayaan para pejabat pada 31 Maret 2026, tak terdapat laporan harta kekayaan Iman di laman LHKPN-KPK. Iman Sutiawan yang termasuk wajib LHKPN, tampaknya kurang rutin melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dalam situs KPK, tak ada laporan untuk tahun 2020, 2021,2022 dan 2023. Kecuai LHKPN tahun 2019, Iman Sutiawan memiliki total harta sebesar Rp 650 juta. Tahun 2018 total kekayaanya Rp 650 juta dan tahun 2017 Rp 655 juta. Jejak Karier Iman Sutiawan Sebelum menjabat di DPRD Provinsi, Iman Sutiawan diketahui terlebih dahulu berkarier di DPRD Kota Batam. Berikut jabatan yang pernah di duduki nya: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam (2014—2019) Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam (2019—2020) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (2024-sekarang) Saat diklarifikasi tentang sorotan publik kejadian mengendara motor yang disorot tak mengedukasi publik dan tidak adanya laporan harta kekayaan tahun 2025 di LHKPN-KPK, Iman Sutiawan tak merespons. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits ♬ MONTAGEM COMA – ANDROMEDA & elysian.
Kasatlantas Jelaskan Kronologinya
Setelah selesai Anggoro menjawab pertanyaan awak media, kemudian dilanjutkan penjelasan dari Kasatlantas, Kompol Afiditya yang saat itu berada di samping Anggoro.
Kata Afiditya, kronologinya, pada hari itu Iman melintas di seputaran Rosdel tepatnya di Pos Lantas 0908, dengan tidak menggunakan helm.
Atas perbuatannya itu, petugas yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas memberhentikannya.
“Kemudian diamankan petugas yang melaksanakan pengaturan di situ. Pada saat kami berhentikan oleh petugas kami, beliau (Iman) tidak membawa SIM, tetapi STNK. Makanya karena yang bersangkutan tidak membawa SIM maka yang kami amankan adalah STNK,” ujar Afiditya.
Dari penjelasan, Afiditya untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc (motor gede/moge) atau motor listrik berperforma sejenis, pengemudinya harus memiliki izin SIM C2.
“Untuk jenis SIM-nya yaitu C2 tetapi untuk pemberlakuan C2 itu se-Indonesia tidak semua kota dan kabupaten bisa memproduksi C2, dan untuk SIM C2 di Batam belum ada,” kata Afiditya. (A/H)

