BatamNow.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/05/2026).
Persidangan menghadirkan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum, termasuk dua pegawai lady companion (LC) yang bekerja di MK Management.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah didampingi hakim anggota Meniek Emelinna dan Tri Lestari.
Dua saksi LC yang dimintai keterangan yakni Vita Aprilia dan Sepriani Manik. Keduanya mengungkap dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.

Vita Aprilia mengaku mulai melihat kekerasan terhadap Dwi Putri terjadi pada hari Senin. Ia menyebut korban diduga dianiaya oleh terdakwa Wilson Lukman dan bahkan sempat diborgol di tangga.
“Tanggalnya saya tidak ingat tapi seingat saya hari Senin. Kekerasan pertama mulai Hari senin, dan dia diborgol di tangga di hari yang sama,” ujar Vita di persidangan saat menjawab pertanyaan jaksa.
Vita yang mengaku baru bekerja sekitar dua bulan di MK Management mengatakan peristiwa itu dipicu karena korban disebut tidak mau membayar penalti sebesar Rp 6 juta.
Ia juga menyebut adanya video rekayasa dibuat Maylika yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Video itu menunjukkan seolah-olah korban mencekik terdakwa.
Tak hanya itu, Vita juga mengaku pernah mengalami kekerasan serupa. Ia menyebut pernah disundut rokok di lidah dan bibir karena belum membayar kasbon.
Sementara itu, saksi Sepriani Manik mengaku melihat langsung kondisi korban yang diduga dianiaya berhari-hari, sejak Senin hingga Jumat subuh sebelum ditemukan meninggal dunia.
“Saya melihat kekerasan dilakukan hari Senin dan hari Selasa, antara hari Rabu dan Kamis saya melihat korban terbaring di tangga. Kemudian di hari Jumat subuh pada saat saya pulang dan makan di dapur, saya melihat korban terbaring, bengkak, mulut, hidung telinga ditutupi kapas,” ujarnya.
Sepriani juga mengaku pernah diborgol dan mulutnya disumpal menggunakan kaos kaki lalu dilakban.
Kedua saksi mengaku tidak berani menolong korban karena takut terhadap Wilson Lukman alias Koko dan Maylika alias Mami.

Hati Hancur, Keluarga Tolak Permintaan Maaf
Selain dua LC tersebut, jaksa juga menghadirkan kakak kandung korban, Melia Sari.
Dalam persidangan, Melia mengaku pertama kali mengetahui adiknya meninggal setelah ditelepon pihak kepolisian.
“Saat itu saya menangis, menjerit dan memberitahukan kepada orang tua saya, suami saya dan keluarga, ibu saya sampai jatuh pingsan sampai satu malam tidak sadar,” ungkapnya.
Ia juga sempat membacakan surat dari ayahnya di ruang sidang dengan penuh tangis.
Di persidangan, penasihat hukum terdakwa sempat meminta izin agar Wilson Lukman dapat menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga korban. Namun permintaan itu ditolak pihak keluarga.
“Maaf itu di agama kami, agama Islam itu sangat baik, sangat saya hargai. Tapi dengan kehancuran hati kami yang nyawa adik kami direnggut begitu kejinya. Kami tidak menerima permintaan maaf apapun,” ujar Melia Sari sambil menahan tangis.

Usai sidang, Melia mengatakan keluarganya masih sangat terpukul atas kematian adiknya. Ia menyebut kondisi kesehatan kedua orang tuanya terus menurun sejak kejadian tersebut.
“Tidak tahu kenapa setelah kejadian almahrum, bapak saya mengalami kebutaan di mata dan rabun, sebelahnya itu tidak bisa melihat. Ibu saya juga sakit-sakitan kena darah tinggi, selalu menangis tiap hari. Sampai sekarang ibu saya sakit-sakitan berobat ke sana-sini,” ungkapnya.
Menurut Melia, kondisi mental kedua orang tuanya juga terganggu dan sering menyendiri sejak kehilangan putri mereka.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum akan kembali digelar pada Rabu, 3 Juni 2026.
Diketahui, Wilson Lukman alias Koko didakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer.
Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta dakwaan lebih subsider Pasal 469 ayat (2) juncto pasal yang sama.
Dalam perkara ini, terdakwa terancam hukuman pidana mati.
Selain Wilson dan Maylika, ada dua lagi terdakwa dalam kasus yang sama yakni Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tama. (H)
