Saksi Sidang Pembunuhan Dwi Putri Ungkap Korban Diduga Diberi Minum Air Campur Obat Tetes Mata - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Saksi Sidang Pembunuhan Dwi Putri Ungkap Korban Diduga Diberi Minum Air Campur Obat Tetes Mata

15/Jun/2026 23:54
Saksi Sidang Pembunuhan Dwi Putri Ungkap Korban Diduga Diberi Minum Air Campur Obat Tetes Mata

Saksi Fitri alias Yosefin memberi keterangan dalam sidang perkara dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/06/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/06/2026).

Fitri alias Yosefin yang menjadi saksi, mengaku mendengar adanya perintah untuk memberikan air minum yang dicampur obat tetes mata “Insto” kepada korban dengan alasan agar korban tidur atau tenang.

Fitri, yang merupakan mantan lady companion (LC) di MK Management, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam agenda pemeriksaan saksi.

Di hadapan majelis hakim, Fitri mengatakan dirinya mendengar Meylika alias Mami yang kini menjadi salah satu terdakwa, menyampaikan agar korban diberi air mineral yang dicampur Insto.

Terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami. (F: BatamNow)

Kesaksian tersebut kembali didalami oleh hakim anggota Irfan Lubis dan Tri Lestari.

Menjawab pertanyaan majelis, Fitri mengaku mengingat adanya air minum yang dicampur Insto, meski tidak mengetahui apakah minuman tersebut benar-benar diminum oleh korban.

“Seingat saya ada air minum dicampur Insto. Tapi diminumkan atau tidak, saya tidak ingat. Katanya gunanya biar korban tidur,” ujar Fitri di persidangan.

Hakim Tri Lestari kemudian menanyakan dari mana saksi mengetahui tujuan pemberian Insto tersebut serta kapan peristiwa itu terjadi.

Fitri menjawab bahwa informasi itu disampaikan langsung oleh Meylika alias Mami.

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Wilson Cs Bunuh Calon LC di Batam, Polisi Reka Ulang 97 Adegan Termasuk Ritual

“Pada saat itu Mami yang bilang, pada saat itu Selasa malam,” katanya.

Selain memberikan keterangan terkait dugaan pemberian Insto, Fitri juga mengakui dirinya ikut membantu mencopot kamera CCTV di lokasi setelah rangkaian dugaan kekerasan terhadap korban.

Terdakwa Wilson Lukman alias Koko. (F: BatamNow)

Menurut Fitri, pencopotan CCTV dilakukan atas permintaan Papi Charles, nama alias dari terdakwa lainnya dalam kasus ini.

“Pada saat itu Papi Charles meminta tolong kepada saya untuk membnatu melepas CCTV. Kami bergantian, saya, Papi Charles, Lira dan Miu. Kalau nggak salah ada 4 atau 5 CCTV yang kami lepas,” pungkasnya.

Ada empat terdakwa terkait kasus dugaan pembuhan Dwi Putri, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tama.

 

Empat terdakwa terkait kasus dugaan pembuhan Dwi Putri Apriliandini, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/06/2026). (F: BatamNow)

Kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini (25) berawal ketika wanita asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Management.

Korban diduga mengalami kekerasan oleh Wilson melibatkan tiga rekannya, secara berulang selama sekitar tiga hari sejak Selasa hingga Kamis (27/11/2025), di mess di kawasan Batu Ampar. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Yusril Koto Tanggapi Demo di Kantor LSM LIRA Kepri: Saya Kontrol Sosial, Tidak Ada Singgung Masyarakat Pulau Kasu

Berita Selanjutnya

Gadai Emas BRK Syariah Kian Diminati Masyarakat, Jaringan Layanan Terus Bertambah

Berita Selanjutnya
Gadai Emas BRK Syariah Kian Diminati Masyarakat, Jaringan Layanan Terus Bertambah

Gadai Emas BRK Syariah Kian Diminati Masyarakat, Jaringan Layanan Terus Bertambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com