BP Batam Pastikan Tunda Kenaikan Tarif Baru Jasa Peti Kemas - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BP Batam Pastikan Tunda Kenaikan Tarif Baru Jasa Peti Kemas

by BATAM NOW
26/Jun/2026 08:47
BC Batam Akan Periksa Importir 822 Kontainer Limbah B3: Dibekingi Para “Bintang”?

Tumpukan kontainer di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – BP Batam akhirnya memastikan penundaan pemberlakuan kenaikan tarif baru jasa layanan terminal peti kemas di Terminal Utara Pelabuhan Batu Ampar hingga 31 Agustus 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat evaluasi keempat kalinya digelar bersama asosiasi pengusaha dan pelaku logistik Batam.

Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, mengatakan penundaan pemberlakuan tarif baru itu, di mana sebelumnya mulai diterapkan sejak 11 Juni 2026 berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2026.

“Penerapan Perka penyesuaian tarif baru resmi ditunda, terhitung mulai tanggal 11 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026,” kata Sthefani usai rapat evaluasi biaya logistik dan penerapan sistem direct billing, Kamis (25/06/2026).

Selain menunda penerapan tarif baru, BP Batam juga memastikan akan mengembalikan kelebihan pembayaran (refund) kepada pengguna jasa yang telah menerima tagihan dengan tarif baru.

“Bagi pengguna jasa yang telah menerima faktur bertarif baru (yang terbit sejak tanggal 11 Juni 2026), seluruh dana kelebihan tersebut akan dikembalikan (refund),” ujarnya.

Gerbang masuk-keluar Pelabuhan Batu Ampar di Kota Batam. (F: BatamNow)

Sistem Billing Kembali Gunakan Tarif Lama

Untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, BP Batam mengakui telah menginstruksikan PT Batam Terminal Petikemas (BTP) agar segera mengembalikan sistem penagihan (billing) menggunakan tarif yang berlaku sebelum Perka Nomor 4 Tahun 2026 diterapkan.

Langkah itu dilakukan agar seluruh proses penagihan selama masa penundaan kembali mengacu pada tarif lama.

Evaluasi Dampak Kenaikan Tarif

Sthefani juga menjelaskan, selama masa penundaan hingga 31 Agustus 2026, BP Batam bersama asosiasi usaha dan para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap besaran penyesuaian tarif serta dampaknya terhadap dunia usaha dan sektor logistik di Batam.

Menurutnya, evaluasi tersebut bertujuan menghasilkan formulasi kebijakan yang tetap mendukung peningkatan kualitas layanan pelabuhan tanpa mengurangi daya saing industri dan logistik di Batam.

Baca Juga:  Dermaga Selatan Batu Ampar Batam Amblas Lagi: Diminta Atensi Li Claudia Chandra
Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Penyesuaian Tarif Hanya Berlaku pada Sejumlah Layanan

BP Batam juga menegaskan bahwa Perka Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 19 Mei 2026 tidak mengatur kenaikan tarif secara menyeluruh pada seluruh layanan terminal peti kemas.

“Perlu kami luruskan bahwa Perka tersebut tidak mengatur kenaikan tarif secara menyeluruh,” sebut Sthefani.

Penyesuaian, katanya, hanya berlaku pada beberapa komponen layanan terminal peti kemas sebagai bagian dari modernisasi pelayanan kepelabuhanan, peningkatan kualitas layanan, digitalisasi sistem, serta penataan operasional Terminal Peti Kemas Batu Ampar yang lebih efisien dan transparan

Libatkan Asosiasi dan Pelaku Logistik

Pada Kamis (25/06), BP Batam menggelar rapat terkait evaluasi di Conference Hall Room IT Center Gedung A PDSI Lantai 3, Batam Center.

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas kebijakan penyesuaian tarif layanan terminal peti kemas yang dikeluhkan para pengusaha.

Rapat tersebut melibatkan unsur internal BP Batam, PT Batam Terminal Petikemas (BTP), PT Batu Ampar Container Terminal (BACT), berbagai asosiasi usaha, serta perusahaan logistik yang beroperasi di Batam.

Dari unsur BP Batam, rapat dihadiri Deputi Bidang Investasi Batam, Fary Djemy Francis; Deputi Bidang Pengusahaan, Denny Tondano; Direktur Pengelolaan Pelabuhan, Benny Syahroni; serta Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad.

Dan hasil rapat selama empat kali dalam waktu yang berbeda, akhirnya kebijakan menaikkan tarif jasa layanan peti kemas ditunda dan kembali pada tarif lama.

Sebelumnya sejumlah pengusaha di Batam menyampaikan keluhan mereka ke BP Batam, atas kenaikan tarif jasa layanan peti kemas di Batu Ampar yang memberatkan mereka.

Kebijakan kenaikan tarif sudah diberlakukan sejak 11 Juni, meski Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakilnya Li Claudia Chandra telah meminta agar pemberlakuan tarif baru itu ditunda. (A)

Berita Sebelumnya

Usai Riau, BRK Syariah Kini Gandeng BPS Kota Batam Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Kepri

Berita Selanjutnya

Ketum APPEKNAS Dorong Pendirian Politeknik Konstruksi di Batam

Berita Selanjutnya
Ketum APPEKNAS Dorong Pendirian Politeknik Konstruksi di Batam

Ketum APPEKNAS Dorong Pendirian Politeknik Konstruksi di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com