BatamNow.com – BP Batam akhirnya memastikan penundaan pemberlakuan kenaikan tarif baru jasa layanan terminal peti kemas di Terminal Utara Pelabuhan Batu Ampar hingga 31 Agustus 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat evaluasi keempat kalinya digelar bersama asosiasi pengusaha dan pelaku logistik Batam.
Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, mengatakan penundaan pemberlakuan tarif baru itu, di mana sebelumnya mulai diterapkan sejak 11 Juni 2026 berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2026.
“Penerapan Perka penyesuaian tarif baru resmi ditunda, terhitung mulai tanggal 11 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026,” kata Sthefani usai rapat evaluasi biaya logistik dan penerapan sistem direct billing, Kamis (25/06/2026).
Selain menunda penerapan tarif baru, BP Batam juga memastikan akan mengembalikan kelebihan pembayaran (refund) kepada pengguna jasa yang telah menerima tagihan dengan tarif baru.
“Bagi pengguna jasa yang telah menerima faktur bertarif baru (yang terbit sejak tanggal 11 Juni 2026), seluruh dana kelebihan tersebut akan dikembalikan (refund),” ujarnya.

Sistem Billing Kembali Gunakan Tarif Lama
Untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, BP Batam mengakui telah menginstruksikan PT Batam Terminal Petikemas (BTP) agar segera mengembalikan sistem penagihan (billing) menggunakan tarif yang berlaku sebelum Perka Nomor 4 Tahun 2026 diterapkan.
Langkah itu dilakukan agar seluruh proses penagihan selama masa penundaan kembali mengacu pada tarif lama.
Evaluasi Dampak Kenaikan Tarif
Sthefani juga menjelaskan, selama masa penundaan hingga 31 Agustus 2026, BP Batam bersama asosiasi usaha dan para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap besaran penyesuaian tarif serta dampaknya terhadap dunia usaha dan sektor logistik di Batam.
Menurutnya, evaluasi tersebut bertujuan menghasilkan formulasi kebijakan yang tetap mendukung peningkatan kualitas layanan pelabuhan tanpa mengurangi daya saing industri dan logistik di Batam.

Penyesuaian Tarif Hanya Berlaku pada Sejumlah Layanan
BP Batam juga menegaskan bahwa Perka Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 19 Mei 2026 tidak mengatur kenaikan tarif secara menyeluruh pada seluruh layanan terminal peti kemas.
“Perlu kami luruskan bahwa Perka tersebut tidak mengatur kenaikan tarif secara menyeluruh,” sebut Sthefani.
Penyesuaian, katanya, hanya berlaku pada beberapa komponen layanan terminal peti kemas sebagai bagian dari modernisasi pelayanan kepelabuhanan, peningkatan kualitas layanan, digitalisasi sistem, serta penataan operasional Terminal Peti Kemas Batu Ampar yang lebih efisien dan transparan
Libatkan Asosiasi dan Pelaku Logistik
Pada Kamis (25/06), BP Batam menggelar rapat terkait evaluasi di Conference Hall Room IT Center Gedung A PDSI Lantai 3, Batam Center.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas kebijakan penyesuaian tarif layanan terminal peti kemas yang dikeluhkan para pengusaha.
Rapat tersebut melibatkan unsur internal BP Batam, PT Batam Terminal Petikemas (BTP), PT Batu Ampar Container Terminal (BACT), berbagai asosiasi usaha, serta perusahaan logistik yang beroperasi di Batam.
Dari unsur BP Batam, rapat dihadiri Deputi Bidang Investasi Batam, Fary Djemy Francis; Deputi Bidang Pengusahaan, Denny Tondano; Direktur Pengelolaan Pelabuhan, Benny Syahroni; serta Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad.
Dan hasil rapat selama empat kali dalam waktu yang berbeda, akhirnya kebijakan menaikkan tarif jasa layanan peti kemas ditunda dan kembali pada tarif lama.
Sebelumnya sejumlah pengusaha di Batam menyampaikan keluhan mereka ke BP Batam, atas kenaikan tarif jasa layanan peti kemas di Batu Ampar yang memberatkan mereka.
Kebijakan kenaikan tarif sudah diberlakukan sejak 11 Juni, meski Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakilnya Li Claudia Chandra telah meminta agar pemberlakuan tarif baru itu ditunda. (A)

