BatamNow.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2025.
Dengan capaian ini, Pemko Batam telah memperoleh predikat WTP sebanyak 14 kali secara berturut-turut.
Menurut Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, opini WTP yang kembali diraih menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah secara umum telah berjalan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memenuhi ketentuan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian internal yang memadai.

Namun demikian, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025 yang dirilis pada 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap menemukan sejumlah permasalahan yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, peraturan menteri, Perda, maupun Perwako Batam.
Berikut ringkasan temuan BPK terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan:
A. Temuan pada Penyusunan Laporan Keuangan
1. Klasifikasi penganggaran belanja modal pada empat perangkat daerah tidak tepat, antara lain:
a. Kesalahan klasifikasi belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan.
b. Kesalahan klasifikasi pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Kesehatan.
c. Kesalahan klasifikasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) pada Dinas Lingkungan Hidup.
B. Pendapatan
Penyelenggaraan pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum memadai.
1. Terdapat ketidaktertiban pendapatan, antara lain:
Kekurangan penerimaan PBJT jasa perhotelan akibat pelaporan SPTPD yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
2. Perhitungan BPHTB tidak sesuai ketentuan.
Pengelolaan retribusi daerah belum tertib, meliputi:
a. Retribusi pelayanan kepelabuhanan yang belum memadai.
b. Retribusi kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup yang belum optimal.
C. Belanja
1. Penghasilan jasa pelayanan kesehatan bagi ASN belum dikenakan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan.
2. Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada delapan perangkat daerah tidak sesuai ketentuan.
3. Belanja perjalanan dinas pada 28 perangkat daerah tidak sesuai ketentuan.
4. Pengelolaan Dana BOSP tidak sesuai ketentuan, antara lain:
a. Realisasi honor bulanan melebihi 20% dari alokasi BOSP reguler.
2. Belanja barang dan jasa tidak sesuai petunjuk teknis.
3. Denda keterlambatan pekerjaan pada tujuh perangkat daerah belum dikenakan dan belum disetorkan ke kas daerah.
4. Terdapat kekurangan volume pada 21 paket pekerjaan di sejumlah perangkat daerah, mencakup belanja barang dan jasa, hibah, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja JIJ.
D. Aset
1. Pengelolaan aset tetap Pemko Batam belum sepenuhnya memadai.
2. Pemko Batam belum sepenuhnya siap menerapkan PSAP 19 terkait pengelolaan aset tetap.
3. Pencatatan beban penyusutan aset jalan pada Dinas BMSDA belum memadai dan belum andal.
BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi atas temuan tersebut.
Rincian tindak lanjut dan rekomendasi akan diuraikan dalam tayangan berikutnya. (Red)
