BatamNow.com – Mantan Chairman Riau Pos Group (RPG), Rida K Liamsi dituduh melakukan penggelapan dalam jabatan dan perkaranya kini masuk ke Kejaksaan Negri (Kejari) Pekanbaru.
Apa penjelasan RDK, begitu nama itu sering dipanggil, atas perkara yang menimpanya dan diberitakan pula di media online Riau Pos yang didirikannya?
Penjelasan RDK yang diterima redaksi BatamNow.com, ditulis secara utuh dengan gaya bertutur di bawah ini:
“Saya telah dizalimi oleh pemegang saham Riau Pos (PT Riau Pos Intermedia Pers) perusahaan yang saya dirikan bersama teman-teman tahun 1991 dengan keringat dan air mata.
Dari perusahaan yang mulanya nyaris tak punya modal sepeserpun menjadi perusahaan besar dengan grup bisnis (Riau Pos Group) yang punya usaha yang ada di semua provinsi di Sumatera Bagian Utara: di Riau, Sumbar, Sumut dan Aceh.
Dari perusahaan yang hanya mengelola sebuah surat kabar mingguan, merambah ke usaha percetakan, TV dan properti (gedung perkantoran).
Dari aset hanya sekitar Rp 400 juta berupa mesin cetak, sampai tahun 2016 hampir mencapai asset 1 triliun rupiah.
Memiliki dua gedung perkantoran 9 lantai dan gedung kantor anak-anak perusahaan di semua daerah tempat usaha.
Riau Pos Group (RPG) menjadi grup usaha media yang terbaik dan terbesar di lingkungan Jawa Pos Group.
Tetapi, pihak manajemen dan pemegang saham utama Riau Pos sekarang ini memandang sebelah mata dan tidak menghargai sedikitpun jerih payah para pendiri, termasuk saya, Sutrianto, dan lainnya yang sudah jatuh bangun membangun Group Riau Pos.
Belum Jadi Pemegang Saham Utama
Pemegang saham utama, PT Jawa Pos melalui anak perusahaannya PT JJMN (Jawa Pos Jaringan Media Nusantara) sebagai pemegang saham mayoritas telah berlaku zalim dan semena-mena terhadap saya dan teman-teman dengan berbagai cara dan telah mengkriminalisasi kami.
Padahal mereka belumlah menjadi pemegang saham sebenarnya karena belum menyetor kewajiban setoran saham mereka.
Mereka hanya punya akte notaris kepemilikan saham yang dibuat untuk kepentingan operasional perusahaan, tapi mereka telah bertindak seolah-olah merekalah pemilik perusahaan.
Menjalankan tirani mayoritas dan mengabaikan para pemegang saham yang lain.
Mereka dengan berbagai trik dengan mudah menguasai aset perusahaan seperti Gedung Graha Pena 9 lantai di Pekanbaru dan Batam dengan harga murah.
Gedung Graha Pena Batam yang kami dirikan dengan susah payah dan dengan dukungan lahan dari BP Batam yang nilai pasarnya Rp 200 miliar hanya mereka akuisi dengan harga 80 miliar.
Gedung Graha Pena Pekanbaru yang nilai pasarnya sekitar Rp 150 miliar mereka kuasai dengan membayar hanya Rp 60 miliar. Itu pun sebahagian besar hasil akuisisi itu kembali ke kantong mereka sebagai pemegang saham utama di anak perusahaan yang mengelolah asset tersebut.
Demikian dengan aset lainnya dikuasai mereka dengan berbagai cara. Pihak patner lokal, seperti perusahaan milik karyawan (Riau Pos Multi Karya dan Batam Pos Multi Karya) tidak berdaya dan di-fait-accompli-kan.
Sekarang ini selain mengkriminalisasi para pendirinya, seperti saya, Zulmansyah, Sutrianto, Makmur Kasim dan Asnida Syukur, juga merumahkan dan mempensiun muda sejumlah karyawan, yang hak-hak mereka hanya dicicil dan bahkan belum seluruhnya diselesaikan.
RDK Sebut Riau Pos Terancam Bangkrut
Manajemen PT Riau Pos telah bertindak semena-mena karena kini sudah terancam bangkrut. Nilai sahamnya per lembar tak sampai 1 rupiah.
Harian Riau Pos yang dulu membangun gedung untuk tempat mereka berkantor kini terusir dan hanya menempati bangunan lama.
Harian Batam Pos yang membangun gedung dan dulu berkantor di situ, kini sudah pindah ke ruko.
Pihak Jawa Pos melalui JJMN dan anak perusahaannya setelah menguasai aset-aset utama itu, kemudian menyingkirkan perusahaan yang dulu bersusah payah membangun gedung-gedung, ke luar gedung kebanggaan mereka itu dan disingkirkan dengan berbagai dalih.
Dulu mereka berjanji untuk ikut membangun Riau dan tempat usaha mereka, tapi sekarang, di bawah manajemen yang baru ini, mereka melupakan sejarah bagaimana grup ini dibangun dan pengorbanan para pendiri dan karyawannya, dan kini mereka telah menguasai semua aset.
Mereka tidak menghargai sama sekali dukungan masyarakat tempatan terutama para tokoh masyarakat di Pekanbaru ketika Riau Pos Group mulai didirikan, hubungan kemitraan yang dilakukan dulu termasuk dengan pemerintah daerah Riau waktu mereka mulai datang dan berinvestasi di Riau.
Manajemen Jawa Pos Group sekarang melalui anak-anak perusahaannya, seperti Riau Pos Group sudah mengabaikan hubungan kemitraan dahulu dan hanya berpikir bagaimana menguasai Riau Pos Group sekarang dengan cara mudah dan murah.
Saya juga menduga saya dizalimi karena sebagai Dirut perusahaan karyawan PT Riau Pos Multi Karya saya telah melawan dan menentang kebijakan manajemen dan pemegang saham PT Riau Pos Intermedia Pers (Holding Company utama) di Group Riau Pos yang telah membangkrutkan group bisnis ini dengan menggunakan data hasil audit yang keliru.
Apalagi mereka juga tidak tahu sejarah berdirinya Riau Pos Group dan saya juga merasa bahwa saya dizalimi karena dianggap orangnya Dahlan Iskan.
Sekarang saya sedang menjalani proses hukum. Saya dituduh telah menggelapkan uang perusahaan dan dilaporkan ke polisi.
Sekarang perkaranya ada di tangan pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Tentang perkara ini saya serahkan pada proses hukum dan biarlah nanti pengadilan yang membuktikannya.
Tapi saya tetap merasa sangat dizalimi karena tindakan mereka yang tidak berhati nurani dan tidak menghargai jerih payah saya dan teman-teman termasuk Almarhum Zulmansyah yang mendirikan dan membesarkan Riau Pos Group”. (*/Red)

