Kelola Sampah Kota Batam Telan Rp 54 Miliar Lebih, Retribusi Anjlok: Target Meleset - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kelola Sampah Kota Batam Telan Rp 54 Miliar Lebih, Retribusi Anjlok: Target Meleset

by BATAM NOW
08/Jul/2026 15:16
Masalah Persampahan di Batam, Rikson Tampubolon: Bukan Tiba-tiba Tapi Kegagalan Sistematis Bertahun

Truk pengangkut sampah milik Pemerintah Kota Batam mengangkut sampah di salah satu perumahan. Terlihat muatan melebihi dimensi bak truk. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Saat melantik Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Mengalando Hasibuan pada Februari 2026, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberikan pesan khusus agar persoalan sampah menjadi perhatian utama.

“Kalau perlu jangan tidur untuk urusan sampah,” tegas Amsakar, mengingatkan bahwa persoalan sampah di Kota Batam bukan perkara sederhana.

Pesan itu bukan tanpa alasan. Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, volume sampah di Batam diperkirakan telah mencapai sekitar 1.300 ton per hari.

Sementara sebagian besar armada pengangkut sampah yang dimiliki Pemerintah Kota Batam banyak yang repot karena sudah berusia tua dan membutuhkan peremajaan.

Namun, persoalan sampah di Batam tidak hanya menyangkut penanganan fisik di lapangan, seperti masih ditemukannya tumpukan sampah di sejumlah titik.

Di balik itu, kinerja pengelolaan retribusi persampahan juga memunculkan tanda tanya.

Pasalnya, di tengah meningkatnya volume sampah dan bertambahnya jumlah masyarakat maupun pelaku usaha sebagai subjek atau wajib retribusi, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pelayanan persampahan tahun 2025 justru gagal mencapai target.

Bahkan, penerimaannya lebih rendah dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya kinerja penerimaan retribusi persampahan Kota Batam Tahun 2025 hingga tidak mencapai target?

Dikutip dari LHP BPK Perwakilan Kepri tahun 2026 atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2025 tentang realisasi belanja jasa dan pendapatan retribusi pengelolaan sampah.

Pemerintah Kota Batam menghabiskan anggaran sekitar Rp 54,9 miliar untuk pengelolaan sampah dan kebersihan kota pada tahun anggaran 2025.

Ironisnya, di saat belanja terus membengkak, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan justru gagal mencapai target bahkan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menunjukkan target retribusi pelayanan persampahan tahun 2025 dipatok Rp 60 miliar.

Namun hingga akhir tahun, realisasinya hanya Rp 34,1 miliar atau 56,95 persen. Sebanyak Rp 25,83 miliar target pendapatan gagal dipenuhi.

Lebih memprihatinkan lagi, realisasi tersebut juga turun dibandingkan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp38,6 miliar.

Padahal, Batam merupakan kota yang terus bertumbuh. Kawasan industri terus bertambah, pembangunan berlangsung masif, jumlah penduduk telah menembus sekitar 1,3 juta jiwa, dan volume sampah yang dihasilkan setiap hari ikut meningkat.

Secara logika, kondisi tersebut seharusnya memperluas basis subjek maupun wajib retribusi serta meningkatkan penerimaan daerah.

Fakta yang terjadi justru sebaliknya. Sampah bertambah, tetapi pendapatan dari retribusi malah menyusut.

Realisasi Tahun 2026 juga Jauh di Bawah Target

Bukan saja pada tahun 2025, namun kondisi penerimaan retribusi pengelolaan sampah pada tahun 2026 juga terlihat masih jauh di bawah target

Baca Juga:  14 Kali Pemko Batam Raih Opini WTP, Temuan BPK Dibeberkan

Untuk anggaran penerimaan retribusi sampah tahun 2026, Pemko Batam menargetkan Rp 80 miliar.

Anehnya besaran target ini jauh di atas target tahun 2025 sebesar Rp 60 miliar yang tak tercapai.

Realisasi penerimaan retribusi sampah per Juli 2026 masih Rp 17 miliar atau baru mencapai 21,3 persen. (Dikutip dari laman Siependa Kota Batam)

Diperkirakan capaian sampai akhir tahun 2026 hanya lebih kurang Rp 34 miliar.

Jika realisasinya sebesar itu, masih jauh dari yang ditargetkan.

Biaya Jasa Tenaga Sopir Rp 42,7 Miliar Dominan di Persampahan

Sebelumnya, BatamNow.com mengungkap realisasi belanja jasa tenaga sopir Pemerintah Kota Batam yang mencapai lebih dari Rp 42,7 miliar.

Angka itu sempat memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai rasionalitas besaran anggaran tersebut

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk sopir pejabat, tetapi juga membiayai sopir dan kernet armada pengangkut sampah.

Menurutnya, terdapat 1.109 tenaga kerja yang dibiayai melalui pos belanja jasa tenaga sopir sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jumlah tenaga kerja itu, katanya, dominan pada tenaga angkutan sampah: sopir dan kernet.

Selain belanja jasa tenaga sopir, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK juga mencatat belanja kebersihan kota sebesar Rp 12,2 miliar serta belanja jasa pengolahan sampah sekitar Rp 72 juta.

Dengan demikian, total anggaran yang dikucurkan Pemko Batam untuk pengelolaan sampah dan kebersihan mencapai sekitar Rp 54,9 miliar.

Efektivitas Penarikan Retribusi Dipertanyakan

Besarnya anggaran pengelolaan sampah semestinya diikuti dengan optimalisasi penerimaan retribusi dari jasa pelayanan persampahan.

Namun data justru menunjukkan sebaliknya.

Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH mengataka kegagalan mencapai target hingga hanya 56,95 persen bukan sekadar persoalan angka, melainkan menjadi indikator bahwa sistem pemungutan retribusi belum berjalan optimal.

Dikatakan, penurunan penerimaan dibandingkan tahun sebelumnya juga memperlihatkan adanya pekerjaan rumah yang belum mampu diselesaikan Pemko Batam.

Ditambahkan Panahatan, pertanyaan yang layak dijawab Pemerintah Kota Batam adalah: mengapa penerimaan retribusi justru menurun ketika jumlah penghasil sampah terus meningkat?

Apakah pendataan subjek dan wajib retribusi belum akurat?

Apakah masih banyak pelanggan yang belum terdaftar?

Bagaimana efektivitas penagihan retribusi? Adakah piutang retribusi yang tidak tertagih?

Atau terdapat kelemahan dalam pengawasan sehingga potensi PAD belum tergarap maksimal?

Hingga berita ini diterbitkan, BatamNow.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam mengenai masalah penanganan dan pengelolan keuangan dari retribusi sampah ini. (Red)

Berita Sebelumnya

Gerobak Sorong CSR BRK Syariah, Penggerak Rezeki Rintus dan Kemudahan BBM bagi Warga Desa Mengkait

Berita Selanjutnya

Amsakar Perkuat Peran RT, RW, dan LPM, Pemko Batam Gelontorkan Rp 51,8 Miliar Tahun 2025

Berita Selanjutnya
Amsakar Perkuat Peran RT, RW, dan LPM, Pemko Batam Gelontorkan Rp 51,8 Miliar Tahun 2025

Amsakar Perkuat Peran RT, RW, dan LPM, Pemko Batam Gelontorkan Rp 51,8 Miliar Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com