BatamNow.com – Realisasi belanja jasa sopir Pemko Batam tahun anggaran 2025 sebesar Rp 42.725.119.399 menjadi perhatian publik setelah nilainya tercatat meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Data tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2025.
Dalam Tabel 5.102 “Anggaran dan Realisasi Rincian Belanja Jasa Kantor Pemerintah Kota Batam Tahun 2025” pada halaman BAB V-66 hingga BAB V-67, tercantum realisasi Belanja Jasa Tenaga Sopir sebesar Rp 42.725.119.399 dari pagu anggaran Rp 44.331.789.200 atau terealisasi 96,38 persen.
Dapat dibaca kenaikan biaya tersebut dari realisasi tahun 2024 sebesar Rp 40.973.752.362 atau bertambah sekitar Rp 1,75 miliar.
Pemberitaan BatamNow.com mengenai kenaikan belanja tersebut kemudian mendapat hak jawab dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan.
Meski sebelum berita ditayangkan BatamNow.com telah melayangkan konfirmasi, namun tak direspons Rudi Panjaitan.
Sedangkan dalam hak jawabnya, Rudi Panjaitan menyebut pemberitaan tersebut sebagai “disinformasi”.

Padahal, data yang digunakan BatamNow.com berasal dari laporan keuangan Pemko Batam yang telah diaudit dan dipublikasikan secara resmi oleh BPK RI Perwakilan Kepri.
Penggunaan diksi “disinformasi” kemudian memunculkan pertanyaan, mengingat istilah tersebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengandung makna penyampaian informasi yang salah atau menyesatkan secara sengaja.
Persoalannya, angka-angka yang diberitakan merupakan data resmi hasil audit lembaga negara, bukan informasi yang disusun atau direkayasa oleh media.
Dalam hak jawab itu, Rudi menjelaskan bahwa belanja sebesar Rp 42,7 miliar tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi sopir, tetapi juga mencakup ratusan tenaga kernet dan tenaga pendukung pelayanan publik lainnya.
Ia menyebut total tenaga kerja yang dibiayai melalui pos anggaran tersebut mencapai 1.109 orang, terdiri atas 944 tenaga dengan skema pembayaran bulanan dan 165 tenaga harian yang direkrut untuk mendukung penanganan darurat persampahan.
Menurut Rudi, sebanyak 912 orang merupakan sopir dan kernet armada pengangkut sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta kecamatan.
Selain itu terdapat 12 sopir bus sekolah pada Dinas Perhubungan, 9 sopir ambulans di Dinas Kesehatan, 9 sopir dump truck pada Dinas Bina Marga, serta 2 sopir kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara itu, 165 sopir dan kernet armada sampah yang bertugas dalam program darurat persampahan memperoleh honor berdasarkan hari kerja sebesar Rp 187 ribu per hari, bukan gaji bulanan.
Rudi juga menanggapi pemberitaan BatamNow.com yang mengaitkan kenaikan belanja tersebut dengan kebijakan efisiensi anggaran nasional yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, kebijakan efisiensi tidak mengurangi komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menjaga kualitas pelayanan publik, terutama pada sektor kebersihan, kesehatan, dan transportasi sekolah.
“Efisiensi bukan berarti menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Justru pelayanan dasar harus tetap diprioritaskan sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal,” ujar Rudi dalam hak jawabnya.
Namun, pemberitaan BatamNow.com sebelumnya tidak pernah menekankan kepada Pemko Batam menghentikan pelayanan publik.
Fokus pemberitaan adalah pada fakta adanya kenaikan realisasi belanja jasa sopir sebagaimana tercantum dalam LHP BPK serta pentingnya transparansi penggunaan anggaran tersebut kepada masyarakat.
Rudi Panjaitan juga mengajak masyarakat mencermati informasi secara utuh dan tidak hanya melihat angka total tanpa memahami rincian penggunaannya.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Transparansi tetap menjadi komitmen Pemerintah Kota Batam, sehingga setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya,” katanya dan narasi seperti itu kerap disampaikan.
Meski demikian, kala Rudi Panjaitan dikonfirmasi terkait rincian belanja jasa sopir, tak memberikan tanggapan.
Kecuali setelah berita itu mendapat tanggapan luas dari publik, baru membuat hak jawab.
Demikian juga konfirmasi tentang narasi dengan kata “disinformasi”, Rudi Panjaitan bungkam. (H/Red)

