BatamNow.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengusulkan adanya aturan khusus (lex specialis) bagi Kota Batam dalam pengelolaan administrasi kependudukan dan pengendalian arus migrasi.
Usulan itu disampaikan dalam forum diskusi bersama Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto; Wakil Menteri ATR/BPN, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; serta jajaran kementerian di Graha Kepri, Batam, Rabu (08/07/2026).
Adapun pertemuan ini bagian dari kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI dengan tema “Pengawasan Tehadap Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Khususnya dalam Menjalankan Program Prioritas Nasional serta Program di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang”.

Menurut Amsakar, laju pertumbuhan penduduk Batam yang terus meningkat harus diantisipasi melalui kebijakan yang berbeda dibanding daerah lain. Sebagai kota industri dan investasi, Batam menjadi tujuan utama migrasi dari berbagai daerah di Indonesia.
“Saya kira perlu spesifikasi dalam bidang kependudukan. Kalau tidak, ledakan penduduk ini berbahaya sekali. Nanti kecepatan mengejar berapa SD nak dibangun, berapa SMP mau dibangun, berapa kesekian, mati ini, lahan makin hari makin terbatas,” ujar Amsakar.
Ia menilai persoalan kependudukan tidak hanya berdampak pada kebutuhan infrastruktur pendidikan dan layanan publik, tetapi juga memengaruhi akurasi data sosial ekonomi nasional, penyaluran bantuan sosial, hingga perencanaan pembangunan daerah.
Amsakar mengungkapkan Batam sebenarnya pernah memiliki instrumen hukum untuk mengendalikan arus penduduk melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengendalian Penduduk.
Saat itu, setiap pendatang diwajibkan menyetor uang jaminan yang dapat digunakan untuk memulangkan mereka apabila tidak memperoleh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu.
Namun, regulasi tersebut kemudian dibatalkan pemerintah pusat karena dinilai mengandung unsur diskriminatif terhadap warga negara.
“Dulu sekali waktu, ketika saya menjadi Kasubag Perundang-Undangan tahun 2001, kita pernah membuat satu Perda, Perda Nomor 2 Tahun 2001, kalau enggak salah saya. Perda itu judulnya Perda tentang pengendalian penduduk dalam daerah Kota Batam,” jelas Amsakar.
“Jadi penduduk yang masuk itu harus meninggalkan jaminan sejumlah uang, bila mana dalam jangka waktu tertentu dia tidak mendapatkan pekerjaan yang patut, dia dapat kita kembalikan dengan uang jaminan itu. Tapi kemudian di Kementerian Dalam Negeri, Perda itu tereliminasi,” lanjutnya.
Belajar dari pengalaman tersebut, Amsakar meminta pemerintah pusat mempertimbangkan pemberian lex specialis bagi Batam agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola administrasi kependudukan sesuai karakteristik daerah.
“Kalau bisa juga ada semacam lex spesialis, perlu formula tertentu dengan pertimbangan kondusivitas wilayah. Soal administrasi pendudukan ini Pak, sangat serius,” ucapnya.

Merespons usulan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan gagasan tersebut akan menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk).
Ia juga memastikan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam akan diundang ke Komisi II DPR RI untuk memaparkan kebutuhan regulasi yang diperlukan.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, menilai Batam memiliki karakteristik khusus sebagai daerah tujuan investasi dan migrasi sehingga memungkinkan penerapan pendekatan yang berbeda.
Menurutnya, isu pengendalian migrasi di daerah berkembang merupakan persoalan penting yang juga dihadapi berbagai wilayah di Indonesia dan layak dikaji lebih lanjut. (H)

