PT MIS Gugat Direktur Kepelabuhanan BP Batam, Duga Penagihan PNBP Ilegal Tanpa Penetapan DLKr/DLKp - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PT MIS Gugat Direktur Kepelabuhanan BP Batam, Duga Penagihan PNBP Ilegal Tanpa Penetapan DLKr/DLKp

14/Jul/2026 13:38
PT MIS Gugat Direktur Kepelabuhanan BP Batam, Duga Penagihan PNBP Ilegal Tanpa Penetapan DLKr/DLKp

Kuasa hukum PT Marina Intidaya Shipping (MIS), Beni Bereando Girsang SH (kanan). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Osman Hasyim selaku perwakilan PT Marina Intidaya Shipping (MIS) menggugat Direktur Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang.

Gugatan tersebut mempersoalkan tindakan BP Batam yang dinilai melakukan penagihan dan menerima pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan tanpa memiliki penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKr/DLKp) sebagai dasar hukum.

Kuasa hukum PT MIS, Beni Bereando Girsang SH, menjelaskan bahwa sidang perdana yang digelar pada Selasa (14/07/2026) masih beragendakan pemeriksaan persiapan.

“Hari ini kami telah melakukan sidang pertama, yaitu beragendakan rapat persiapan yang mana berikutnya pada 21 Juli 2026 masih beragendakan rapat persiapan,” ujar Beni saat ditemui di depan lobi PTUN Tanjung Pinang, di Batam.

Dalam rapat persiapan tersebut, pihak penggugat juga menyampaikan pandangannya bahwa pengelolaan kepelabuhanan di Batam diduga dilakukan secara ilegal karena belum adanya penetapan DLKr/DLKp di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“Belum ditetapkannya DLKr/DLKp ini berimplikasi kepada setiap pungutan, kemudian pengoperasionalan di kepelabuhanan Batam yang menurut kami melanggar asas legalitas dan juga kepastian hukum,” katanya.

Kata Beni, objek sengketa dalam gugatan tersebut adalah tindakan BP Batam melakukan penagihan PNBP jasa kepelabuhanan tanpa adanya penetapan DLKr/DLKp sebagai dasar hukum pemungutan.

“Surat penagihan tersebut diterbitkan ketika BP Batam belum memiliki penetapan DLKr/DLKp yang sah sebagai dasar hukum untuk melakukan pemungutan jasa kepelabuhanan,” ujar Beni.

Selain surat penagihan tersebut, objek sengketa kedua adalah tindakan BP Batam menerima pembayaran jasa kepelabuhanan dari PT MIS dalam berbagai periode sepanjang tahun 2010 hingga sekarang.

Menurut penggugat, pembayaran-pembayaran tersebut sebagaimana tercantum dalam daftar faktur piutang yang dilampirkan pada surat penagihan tahun 2020 diterima BP Batam tanpa memiliki legitimasi hukum berupa penetapan DLKr/DLKp yang menjadi syarat sah pemungutan jasa kepelabuhanan.

Beni berpendapat seluruh pembayaran yang telah diterima BP Batam dilakukan tanpa kewenangan yang sah sehingga wajib dikembalikan.

Dalam gugatannya, PT MIS menyatakan BP Batam merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Gugatan tersebut juga merujuk Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebut tindakan administrasi pemerintahan sebagai perbuatan konkret yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pejabat pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, penggugat mendasarkan kewenangan PTUN pada Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang memperluas makna Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sehingga mencakup tindakan faktual.

Beni juga mengutip Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang menyatakan sengketa tindakan pemerintahan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.

Terkait kompetensi relatif, penggugat merujuk Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan gugatan diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.

Karena BP Batam berkedudukan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan tindakan yang disengketakan terjadi di wilayah tersebut, penggugat menyatakan PTUN Tanjung Pinang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dimaksud.

Tuntutan dalam Gugatan

Dalam petitumnya, PT Marina Intidaya Shipping meminta Majelis Hakim PTUN Tanjung Pinang untuk:

  • Menyatakan tindakan tergugat melakukan pungutan PNBP jasa kepelabuhanan di wilayah yang belum memiliki DLKr/DLKp sebagai perbuatan melawan hukum.
  • Menyatakan seluruh pungutan atau dokumen penagihan yang dilakukan BP Batam kepada PT Marina Intidaya Shipping sebelum ditetapkannya DLKr/DLKp secara resmi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Menghukum BP Batam untuk menghentikan seluruh kegiatan pemungutan jasa kepelabuhanan terhadap penggugat sebelum DLKr/DLKp Pelabuhan Batam ditetapkan secara resmi oleh Menteri Perhubungan.
  • Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, penggugat memohon agar perkara diputus berdasarkan asas keadilan (ex aequo et bono).

BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada BP Batam terkait dugaan belum ditetapkannya DLKr/DLkp di wilayah kepelabuhanan KPBPB, dan akan kami muat dalam laporan berikutnya. (A)

Berita Sebelumnya

Kejari Batam Terima Berkas Perkara Pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit, Empat Tersangka Ditahan di Rutan

Berita Selanjutnya

DAS Baloi Gagal Dinormalisasi, Lahan Timbunan Dijadikan Taman Kota, Kasus Di-SP3 Polda Kepri

Berita Selanjutnya
DAS Baloi Gagal Dinormalisasi, Lahan Timbunan Dijadikan Taman Kota, Kasus Di-SP3 Polda Kepri

DAS Baloi Gagal Dinormalisasi, Lahan Timbunan Dijadikan Taman Kota, Kasus Di-SP3 Polda Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com