BatamNow.com – Kebijakan baru BP Batam akan mengeksekusi pengambilalihan lahan yang tidak dimanfaatkan minimun selama dua tahun sejak pengalokasian.
Menurut BP Batam, seluas 614 hektare lahan yang dialokasikan tapi belum dimanfaatkan akan ditarik segera.
Salah satu kawasan yang menjadi sorotan kini adalah lahan di kawasan Baloi Kolam.
Lahan seluas sekitar 119,6 hektare di pusat Kota Batam yang selama hampir dua dekade belum berkembang sesuai peruntukannya.
Lahan itu lahan strategis berada di pusat Kota Batam selama 20 tahun “mendengkur”.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad menegaskan, kebijakan baru ini sesuai ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas BP Batam untuk mengatasi persoalan lahan tidur yang selama ini dinilai menghambat percepatan investasi.
BP Batam mencatat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar pada 310 Penetapan Lokasi (PL) sedang dievaluasi.
Namun, perhatian publik kini tertuju pada Baloi Kolam.
Kawasan tersebut memiliki posisi strategis karena berada di pusat kota dengan nilai ekonomi yang tinggi.
Namun, setelah bertahun-tahun dialokasikan, kawasan itu masih belum dimanfaatkan sesuai izin peruntukan
Sebagian lahan tetap kosong dan sebagian lainnya berkembang menjadi kawasan permukiman liar (ruli) yang memunculkan persoalan sosial dan tata ruang.
Pertanyaan terbesar kini adalah: apakah aturan baru BP Batam juga akan benar-benar diterapkan?
Sebab, persoalan lahan tidur bukan hanya mengenai jumlah hektare yang belum dimanfaatkan, tetapi menyangkut efektivitas pengawasan BP Batam terhadap pemegang alokasi lahan, selama ini.
Selama ini, pemberian alokasi lahan seharusnya menjadi instrumen untuk mendorong investasi dan pembangunan.
Publik kini menunggu langkah konkret BP Batam. Apakah akan dilakukan pencabutan alokasi terhadap pihak yang tidak mampu merealisasikan pembangunan?
Klarifikasi Penerima Alokasi Lewat LMS
Apakah akan ada batas waktu yang jelas bagi pemegang alokasi lama?
Amsakar Achmad menegaskan proses klarifikasi terhadap lahan yang terindikasi sebagai lahan tidur akan segera dilakukan melalui sistem Land Management System (LMS).
Langkah ini, katanya, merupakan bagian dari upaya BP Batam melakukan penataan dan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan yang telah dialokasikan kepada investor maupun badan usaha.
Melalui mekanisme LMS, BP Batam akan meminta pemegang alokasi lahan untuk memberikan penjelasan terkait status pemanfaatan, perkembangan pembangunan, serta kendala yang menyebabkan lahan belum digunakan sesuai peruntukan.
“Prosesnya dimulai dengan klarifikasi. Kami memberikan ruang kepada pemegang alokasi untuk menyampaikan kondisi sebenarnya, termasuk alasan apabila belum ada pembangunan,” ujar Amsakar.
Klarifikasi menjadi langkah awal untuk memastikan data dan kondisi di lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Menurut Amsakar, apabila hasil evaluasi menunjukkan lahan tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan dan tidak terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka BP Batam akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Menurut beberapa tokoh masyarakat, lahan kawasan Baloi Kolam menjadi ujian penting bagi BP Batam.
Kawasan ini bukan sekadar persoalan lahan kosong, tetapi simbol bagaimana pemerintah mengelola aset strategis agar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Jika kebijakan penarikan lahan tidur benar-benar dijalankan secara konsisten, maka Baloi Kolam menjadi salah satu kawasan yang paling ditunggu publik untuk melihat keberanian BP Batam mengambil keputusan.
Banyak meminta untuk mempermulus pengembangan kawasan, ribuan masyarakat yang bermukim di kawasan itu harus diberi jalan keluar yang manusiawi agar mereka tak kehilangan rumah tinggal mereka. (Red)

