Rencana Ketua RT/RW Mendata Pajak Ranmor Diprotes, Tahun 2025 Pemko Batam Gelontorkan Rp 51 Miliar untuk RT/RW - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Rencana Ketua RT/RW Mendata Pajak Ranmor Diprotes, Tahun 2025 Pemko Batam Gelontorkan Rp 51 Miliar untuk RT/RW

20/Jul/2026 15:26
Rencana Ketua RT/RW Mendata Pajak Ranmor Diprotes, Tahun 2025 Pemko Batam Gelontorkan Rp 51 Miliar untuk RT/RW
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Batam menolak rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang akan melibatkan mereka dalam mendata kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Kebijakan ini dinilai berpotensi memicu konflik antara Ketua RT/RW dengan warga.

Penolakan tersebut disampaikan menyusul pemaparan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna di DPRD Kota Batam pada Rabu, 8 Juli 2026.

Dalam KUA-PPAS tahun 2027, yang salah satu poinnya menambah peran para Ketuab RT dan Ketua RW untuk mendata tunggakan pajak kendaraan.

“Kami jangan dilibatkan dalam urusan mendata kendaraan yang tunggak pajak. Itu bukan urusan kami dan berpotensi terjadi konflik antarwarga dengan ketua RT maupun RW. Kami malah jadi ketua pemicu konflik, bukan ketua rukun,” ujar sejumlah ketua RT/RW yang diwawancarai BatamNow.com yang tidak mau disebutkan namanya.

Bahkan seorang pria yang mengaku Ketua RT selama 10 tahun, di Batam, dalam video yang beredar juga menyuarakan keberatan serupa.

Dengan nada kesal dengan aksi demo tunggal di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam, ia mempertanyakan risiko kebijakan tersebut.

“Ini Bu, RT 10 tahun Bu, ini mau disuruh menagih pajak ke rumah warga, apa nggak kena parang kita, Bu?” ucapnya dalam posisi berdiri di depan kantor Disdukcapil Batam, Sekupang.

Selain itu, ia juga memprotes kebijakan KTP non-permanen yang diberlakukan di Batam. Pria yang sadar direkam video itu pun meminta agar pernyataannya disebarkan sehingga viral dan menjadi atensi wali kota.

Realisasi Belanja RT/RW Rp 51 Miliar Tahun 2025

Berdasarkan alokasi belanja daerah, dikutip media ini dari LHP BPK atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2025, Pemerintah Kota Batam menganggarkan Rp 41,2 miliar untuk belanja uang yang diberikan kepada RT atau sebutan lainnya pada tahun 2025.

Sedangkan belanja yang diberikan kepada RW atau sebutan lainnya mencapai Rp 9,8 miliar. Sehingga Pemko Batam menggelontorkan belanja sekitar Rp 51 miliar untuk RT/RW pada tahun 2025.

Sementara untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dialokasikan sebesar Rp 768 juta.

Pada tahun sebelumnya, anggaran untuk RT tercatat sebesar Rp 46,4 miliar, untuk RW Rp 11 miliar, dan untuk LPM Rp 1 miliar. (Red)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Kebijakan Baru BP Batam Eksekusi Lahan Tidur: Baloi Kolam 119,6 Hektare Dua Dekade Mendengkur

Berita Selanjutnya

Naik Kelas Bersama APPEKNAS: Saatnya Bangun Bisnis Konstruksi yang Lebih Kuat

Berita Selanjutnya
Naik Kelas Bersama APPEKNAS: Saatnya Bangun Bisnis Konstruksi yang Lebih Kuat

Naik Kelas Bersama APPEKNAS: Saatnya Bangun Bisnis Konstruksi yang Lebih Kuat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com