Kebijakan Baru BP Batam Eksekusi Lahan Tidur: Baloi Kolam 119,6 Hektare Dua Dekade Mendengkur - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kebijakan Baru BP Batam Eksekusi Lahan Tidur: Baloi Kolam 119,6 Hektare Dua Dekade Mendengkur

20/Jul/2026 14:13
Mengisi Jabatan Syahril Japarin

Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kebijakan baru BP Batam akan mengeksekusi pengambilalihan lahan yang tidak dimanfaatkan minimun selama dua tahun sejak pengalokasian.

Menurut BP Batam, seluas 614 hektare lahan yang dialokasikan tapi belum dimanfaatkan akan ditarik segera.

Salah satu kawasan yang menjadi sorotan kini adalah lahan di kawasan Baloi Kolam.

Lahan seluas sekitar 119,6 hektare di pusat Kota Batam yang selama hampir dua dekade belum berkembang sesuai peruntukannya.

Lahan itu lahan strategis berada di pusat Kota Batam selama 20 tahun “mendengkur”.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad menegaskan, kebijakan baru ini sesuai ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan.

Kebijakan ini menjadi langkah tegas BP Batam untuk mengatasi persoalan lahan tidur yang selama ini dinilai menghambat percepatan investasi.

BP Batam mencatat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar pada 310 Penetapan Lokasi (PL) sedang dievaluasi.
Namun, perhatian publik kini tertuju pada Baloi Kolam.

Kawasan tersebut memiliki posisi strategis karena berada di pusat kota dengan nilai ekonomi yang tinggi.

Namun, setelah bertahun-tahun dialokasikan, kawasan itu masih belum dimanfaatkan sesuai izin peruntukan

Sebagian lahan tetap kosong dan sebagian lainnya berkembang menjadi kawasan permukiman liar (ruli) yang memunculkan persoalan sosial dan tata ruang.

Pertanyaan terbesar kini adalah: apakah aturan baru BP Batam juga akan benar-benar diterapkan?

Sebab, persoalan lahan tidur bukan hanya mengenai jumlah hektare yang belum dimanfaatkan, tetapi menyangkut efektivitas pengawasan BP Batam terhadap pemegang alokasi lahan, selama ini.

Selama ini, pemberian alokasi lahan seharusnya menjadi instrumen untuk mendorong investasi dan pembangunan.

Publik kini menunggu langkah konkret BP Batam. Apakah akan dilakukan pencabutan alokasi terhadap pihak yang tidak mampu merealisasikan pembangunan?

Klarifikasi Penerima Alokasi Lewat LMS

Apakah akan ada batas waktu yang jelas bagi pemegang alokasi lama?

Amsakar Achmad menegaskan proses klarifikasi terhadap lahan yang terindikasi sebagai lahan tidur akan segera dilakukan melalui sistem Land Management System (LMS).

Langkah ini, katanya, merupakan bagian dari upaya BP Batam melakukan penataan dan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan yang telah dialokasikan kepada investor maupun badan usaha.

Melalui mekanisme LMS, BP Batam akan meminta pemegang alokasi lahan untuk memberikan penjelasan terkait status pemanfaatan, perkembangan pembangunan, serta kendala yang menyebabkan lahan belum digunakan sesuai peruntukan.

“Prosesnya dimulai dengan klarifikasi. Kami memberikan ruang kepada pemegang alokasi untuk menyampaikan kondisi sebenarnya, termasuk alasan apabila belum ada pembangunan,” ujar Amsakar.

Klarifikasi menjadi langkah awal untuk memastikan data dan kondisi di lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Menurut Amsakar, apabila hasil evaluasi menunjukkan lahan tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan dan tidak terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka BP Batam akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

Menurut beberapa tokoh masyarakat, lahan kawasan Baloi Kolam menjadi ujian penting bagi BP Batam.

Kawasan ini bukan sekadar persoalan lahan kosong, tetapi simbol bagaimana pemerintah mengelola aset strategis agar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Jika kebijakan penarikan lahan tidur benar-benar dijalankan secara konsisten, maka Baloi Kolam menjadi salah satu kawasan yang paling ditunggu publik untuk melihat keberanian BP Batam mengambil keputusan.

Banyak meminta untuk mempermulus pengembangan kawasan, ribuan masyarakat yang bermukim di kawasan itu harus diberi jalan keluar yang manusiawi agar mereka tak kehilangan rumah tinggal mereka. (Red)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

BREAKING NEWS: Airlangga dan Wakil PM Singapura Resmikan Pendaratan Kabel NCC di Nongsa, Batam

Berita Selanjutnya

Rencana Ketua RT/RW Mendata Pajak Ranmor Diprotes, Tahun 2025 Pemko Batam Gelontorkan Rp 51 Miliar untuk RT/RW

Berita Selanjutnya
Rencana Ketua RT/RW Mendata Pajak Ranmor Diprotes, Tahun 2025 Pemko Batam Gelontorkan Rp 51 Miliar untuk RT/RW

Rencana Ketua RT/RW Mendata Pajak Ranmor Diprotes, Tahun 2025 Pemko Batam Gelontorkan Rp 51 Miliar untuk RT/RW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com