Akademisi Kritik Wacana Libatkan RT/RW Mendata Pajak Kendaraan: Jangan Ubah RT Jadi "Rukun Penagih Pajak" - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Akademisi Kritik Wacana Libatkan RT/RW Mendata Pajak Kendaraan: Jangan Ubah RT Jadi “Rukun Penagih Pajak”

20/Jul/2026 20:57
Kawasan Perdagangan Bebas Batam dan Krisis Keadilan Agraria

Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (Balapi); Mantan Konsultan Agraria Kota Batam dan Akademisi di Kota Batam, Rikson P Tampubolon, S.E., M.Si. (F: Dok. Pribadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berencana melibatkan ketua RT/RW untuk mendata status pembayaran pajak kendaraan di lingkungan masing-masing.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengatasi rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Hal ihwal itu Amsakar sampaikan pada saat Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kota Batam, baru-baru ini.

Jangan Pindahkan Beban Ke Masyarakat

Menanggapi wacana tersebut, akademisi Kota Batam sekaligus Analis Batam Labor and Public Policy (Balapi), Rikson Pandapotan Tampubolon SE MSi, mengatakan kebijakan publik yang baik adalah kebijakan yang menyelesaikan masalah.

“Bukan memindahkan beban tugas pemerintah kepada masyarakat,” kata Rikson kepada BatamNow.com, melalui pesan di WhatsApp, pada Senin (20/07/2026).

Menurutya, rencana melibatkan ketua RT/RW untuk mendata kendaraan yang menunggak pajak perlu dikaji ulang secara serius.

RT dan RW dibentuk untuk menjaga kerukunan, memperkuat kohesi sosial, serta menjadi penghubung antara warga dan pemerintah, bukan menjadi perpanjangan tangan penegakan kepatuhan pajak.

“Jangan sampai RT yang berarti Rukun Tetangga justru berubah menjadi ‘Rukun Penagih Pajak’,” ujar Wakil Ketua Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Katanya lagi, kebijakan seperti ini berpotensi memicu gesekan antar-warga dan menggerus kepercayaan masyarakat kepada pengurus lingkungan.

Dari sudut padangnya masih banyak pula Pekerjaan Rumah (PR) Pemko Batam, mulai dari persoalan distribusi air bersih yang masih dikeluhkan masyarakat, banjir yang terus berulang saat hujan dengan intensitas tinggi, isu ketimpangan, hingga pengelolaan sampah yang belum sepenuhnya ditangani.

Namun kini, pemerintah justru menghadirkan kebijakan yang berpotensi menambah beban RT/RW.

Ia berpendapat, publik tentu berhak bertanya, apakah ini benar-benar menjadi prioritas yang paling mendesak?.

“Padahal berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Kota Batam Tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp 51 miliar untuk mendukung operasional RT/RW,” jelasnya.

Ia berujar, anggaran sebesar itu seharusnya diarahkan untuk memperkuat kapasitas RT/RW dalam pelayanan masyarakat dan pemberdayaan warga, bukan memperluas tugas mereka ke ranah yang menjadi kewenangan instansi perpajakan.

Baca Juga:  Aktivis GAMKI Kepulauan Riau dan Pemuda Gereja Berbagi Ratusan Paket Takjil di Batam

Lebih jauh Rikson menjelaskan, jika tujuan pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, maka instrumen yang harus diperkuat adalah sistem Samsat itu sendiri.

Perbaikan bisa melalui digitalisasi pelayanan, integrasi data kependudukan dan data kendaraan, peningkatan sosialisasi, pemberian insentif bagi wajib pajak yang patuh, serta penegakan hukum terhadap penunggak pajak.

“Negara memiliki perangkat, data, dan kewenangan untuk melaksanakan fungsi tersebut,” kata Rikson.

Ia mengkhawatirkan, jangan sampai karena lemahnya sistem administrasi, beban penyelesaiannya justru dialihkan kepada RT/RW yang tidak memiliki kewenangan maupun perlindungan hukum dalam menjalankan tugas tersebut.

“Saya melihat kebijakan ini juga menjadi ujian kepemimpinan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra,” ujar Rikson.

Katanya, kepemimpinan yang efektif ditentukan oleh kemampuan menetapkan skala prioritas.

Ketika persoalan air bersih, banjir, sampah, kemacetan, dan pelayanan publik masih menjadi keluhan utama masyarakat, pemerintah semestinya lebih fokus menyelesaikan kebutuhan dasar warga daripada menambah fungsi RT/RW di luar tugas pokoknya.

Menurutnya, keberhasilan pemerintah tidak diukur dari seberapa banyak pekerjaan yang dapat dialihkan kepada masyarakat, tetapi dari seberapa baik pemerintah mampu menjalankan tanggung jawabnya sendiri.

“Saya juga ingin mengingatkan bahwa belum lama ini Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan di hadapan Komisi VI DPR RI bahwa BP Batam untuk tahun anggaran 2027 tidak lagi mengandalkan tambahan APBN,” jelas Rikson.

“Melainkan mengoptimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan dari pengelolaan kawasan,” lanjutnya.

Ia menilai, pernyataan tersebut patut diapresiasi sebagai semangat kemandirian fiskal. Namun, jangan sampai semangat meningkatkan pendapatan daerah kemudian diterjemahkan dengan menambah beban administrasi kepada masyarakat atau mengalihkan fungsi aparatur lingkungan menjadi alat pendataan pajak.

Menurutnya, masyarakat tentu berharap kreativitas pemerintah dalam meningkatkan pendapatan dilakukan melalui optimalisasi aset daerah, peningkatan investasi, efisiensi birokrasi, dan perbaikan tata kelola.

“Bukan dengan menghadirkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tingkat RT dan RW,” jelasnya. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

PH Terdakwa WN Malaysia Siapkan Perlawanan Hukum Kliennya di Perkara Pencabulan Anak di Batam

Berita Selanjutnya

Li Claudia Chandra Terima Audiensi Warga Rempang, Tertutup dari Wartawan dan Larang Perekaman

Berita Selanjutnya
Li Claudia Chandra Terima Audiensi Warga Rempang, Tertutup dari Wartawan dan Larang Perekaman

Li Claudia Chandra Terima Audiensi Warga Rempang, Tertutup dari Wartawan dan Larang Perekaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com