BatamNow.com – Sekitar 30 perwakilan warga Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) akhirnya diterima untuk audiensi tertutup dengan Pemerintah Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (21/07/2026).
Sebelum audiensi berlangsung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, sempat menemui warga di luar gedung untuk menyampaikan sejumlah ketentuan yang berlaku selama pertemuan.
Salah satu ketentuan yang disampaikan adalah larangan membawa dan menggunakan telepon genggam (HP) untuk merekam jalannya audiensi.
Syarat tersebut sempat memicu perdebatan antara petugas dengan sejumlah emak-emak warga Rempang yang hadir.

Tak lama kemudian, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra datang menemui warga dan mempersilakan mereka masuk ke ruang pertemuan di lantai 1 kantor wali kota.
Namun, tepat di depan pintu masuk, ia kembali menegaskan bahwa seluruh peserta audiensi tidak diperbolehkan melakukan perekaman.
“Saya tidak mau ada drama-drama dari ibu-ibu,” ujar Li Claudia yang juga ex-officio Wakil Kepala BP Batam itu.
@batamnow Sekitar 30 perwakilan warga Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) akhirnya diterima untuk audiensi tertutup dengan Pemerintah Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (21/07/2026). Sebelum audiensi berlangsung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, sempat menemui warga di luar gedung untuk menyampaikan sejumlah ketentuan yang berlaku selama pertemuan. Salah satu ketentuan yang disampaikan adalah larangan membawa dan menggunakan telepon genggam (HP) untuk merekam jalannya audiensi. Syarat tersebut sempat memicu perdebatan antara petugas dengan sejumlah emak-emak warga Rempang yang hadir. Tak lama kemudian, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra datang menemui warga dan mempersilakan mereka masuk ke ruang pertemuan di lantai 1 kantor wali kota. Namun, tepat di depan pintu masuk, ia kembali menegaskan bahwa seluruh peserta audiensi tidak diperbolehkan melakukan perekaman. “Saya tidak mau ada drama-drama dari ibu-ibu,” ujar Li Claudia yang juga ex-officio Wakil Kepala BP Batam itu. Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh salah seorang emak-emak warga Rempang yang menegaskan bahwa mereka hanya ingin mendengarkan dan tidak membawa telepon genggam untuk merekam. “Kami tidak megang HP, kami cuma mau mendengarkan saja,” jawab warga yang jauh-jauh datang dari Pulau Rempang ke Batam Center, lokasi yang terpaut jarak puluhan kilometer. Li Claudia kemudian kembali menegaskan larangan tersebut dan meminta jajarannya untuk bertindak apabila ditemukan ada peserta yang melakukan perekaman selama audiensi berlangsung. “Oke, kalau ada HP di dalam tidak boleh ada merekam semua. Pak Gerisman, saya orangnya A, A, B, B, tidak ada A-plus. Kalau nanti di dalam ada yang merekam, langsung diambil dan dibawa keluar, ya, sepakat ya,” tegasnya. Gerisman Ahmad adalah tokoh di Kampung Pantai Melayu, Rempang. Di lokasi itu baru-baru ini terjadi ketegangan antara masyarakat dengan aparat yang dipicu aktivitas pemasangan plang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam di tanah yang disebut masuk ke wilayah milik warga. Setelah menyepakati aturan tersebut, warga akhirnya diperbolehkan memasuki ruang pertemuan untuk mengikuti audiensi dengan Wakil Wali Kota Batam. Sementara itu, wartawan yang hendak meliput jalannya audiensi tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan karena pertemuan dinyatakan bersifat tertutup. “Wartawan dilarang masuk. Ini pertemuan tertutup,” kata Imam Tohari. Terlihat hadir juga Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah. Informasinya, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad tidak bisa hadir karena menghadiri acara serah terima jabatan. Sebelumnya, warga Rempang mengirimkan surat permohonan audiensi kepada wali kota Batam pada Jumat (17/07) lalu. Mereka ingin berrdialog tentang aktivitas di Rempang yang masih meresahkan masyarakat tempatan di sana, mulai dari kegiatan PT MEG, pemetaan dan pengukuran lahan oleh pihak tertentu hingga masuk ke kawasan kampung, hingga pemasangan plang di lahan yang menurut mereka belum dibebaskan maupun disepakati oleh pemilik lahan. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #rempang #batamtiktok #batamhits #fyp #batampunyacerita #batamnews #amsakarachmad #liclaudiachandra ♬ original sound – BatamNow.com
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh salah seorang emak-emak warga Rempang yang menegaskan bahwa mereka hanya ingin mendengarkan dan tidak membawa telepon genggam untuk merekam.
“Kami tidak megang HP, kami cuma mau mendengarkan saja,” jawab warga yang jauh-jauh datang dari Pulau Rempang ke Batam Center, lokasi yang terpaut jarak puluhan kilometer.
Li Claudia kemudian kembali menegaskan larangan tersebut dan meminta jajarannya untuk bertindak apabila ditemukan ada peserta yang melakukan perekaman selama audiensi berlangsung.
“Oke, kalau ada HP di dalam tidak boleh ada merekam semua. Pak Gerisman, saya orangnya A, A, B, B, tidak ada A-plus. Kalau nanti di dalam ada yang merekam, langsung diambil dan dibawa keluar, ya, sepakat ya,” tegasnya.
Gerisman Ahmad adalah tokoh di Kampung Pantai Melayu, Rempang. Di lokasi itu baru-baru ini terjadi ketegangan antara masyarakat dengan aparat yang dipicu aktivitas pemasangan plang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam di tanah yang disebut masuk ke wilayah milik warga.
Setelah menyepakati aturan tersebut, warga akhirnya diperbolehkan memasuki ruang pertemuan untuk mengikuti audiensi dengan Wakil Wali Kota Batam.
Sementara itu, wartawan yang hendak meliput jalannya audiensi tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan karena pertemuan dinyatakan bersifat tertutup.
“Wartawan dilarang masuk. Ini pertemuan tertutup,” kata Imam Tohari.
Terlihat hadir juga Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah. Informasinya, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad tidak bisa hadir karena menghadiri acara serah terima jabatan.
Sebelumnya, warga Rempang mengirimkan surat permohonan audiensi kepada wali kota Batam pada Jumat (17/07) lalu.
Mereka ingin berrdialog tentang aktivitas di Rempang yang masih meresahkan masyarakat tempatan di sana, mulai dari kegiatan PT MEG, pemetaan dan pengukuran lahan oleh pihak tertentu hingga masuk ke kawasan kampung, hingga pemasangan plang di lahan yang menurut mereka belum dibebaskan maupun disepakati oleh pemilik lahan. (H)

