BatamNow.com – Audiensi antara sekitar 30 warga Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) dengan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, belum menghasilkan kesepakatan terkait polemik pemasangan plang lahan di kawasan Pantai Melayu, Rempang.
Dalam pertemuan tersebut, tokoh masyarakat Pantai Melayu, Gerisman, menyampaikan sejumlah keberatan warga, terutama terkait pemasangan plang yang dinilai telah masuk ke kawasan kampung dan memicu keresahan masyarakat.
“Kami tetap menyampaikan tadi dengan wakil wali kota dan wakil kepala BP, kami ini minta sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar ya, nomor 18 bahwa hukum tanah adat ulayat itu diakui sama pemerintah,” ujar Gerisman usai audiensi.
@batamnow Audiensi antara sekitar 30 warga Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) dengan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, belum menghasilkan kesepakatan terkait polemik pemasangan plang lahan di kawasan Pantai Melayu, Rempang. Dalam pertemuan tersebut, tokoh masyarakat Pantai Melayu, Gerisman, menyampaikan sejumlah keberatan warga, terutama terkait pemasangan plang yang dinilai telah masuk ke kawasan kampung dan memicu keresahan masyarakat. “Kami tetap menyampaikan tadi dengan wakil wali kota dan wakil kepala BP, kami ini minta sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar ya, nomor 18 bahwa hukum tanah adat ulayat itu diakui sama pemerintah,” ujar Gerisman usai audiensi. Gerisman menjelaskan, masyarakat Rempang telah mendiami wilayah tersebut sejak masa Kerajaan Riau-Lingga. Menurutnya, secara administratif masyarakat Rempang selama puluhan tahun berada di bawah wilayah Tanjungpinang sebelum bergabung dengan Kota Batam pada Desember 1999. “Semua dokumentasi kita dari Tanjungpinang, tidak ada satu pun dari Batam. Kita gabung ke Kota Batam dengan Pemerintah Kota Batam, yakni bulan Desember 1999. Sehingga kita bersikukuh-sikukuh, kampung adat ulayat kami itu minta tolong jangan diganggu,” katanya. Tegaskan Tidak Menolak Pembangunan Sekolah Rakyat Selain menyampaikan persoalan tanah ulayat, Gerisman menegaskan warga tidak menolak pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih yang direncanakan pemerintah. Namun, mereka meminta plang lahan yang telah dipasang dan dinilai masuk ke kawasan kampung untuk dipindahkan. “Kita mendukung Sekolah Merah Putih itu, asal saja papan plang yang baru dipasang sudah masuk kampung itu, kami minta tolong itu dicopot,” tegasnya. Warga Diminta Tunjuk Dokumen Lahan Dalam audiensi tersebut, pemerintah disebut meminta warga menunjukkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar kepemilikan atau penguasaan lahan yang dipersoalkan. Namun hingga pertemuan berakhir, belum ada titik temu antara kedua belah pihak. “Belum ada ketemu titik temunya, bahkan mereka ngotot minta surat-menyuratnya, akan diuji surat-menyuratnya itu. Kita belum jawab, kalau yang sudah ke kampung, cuma ada tanah emak yang 75 meter x 400. Kalau mereka minta, kita harus ini juga berdiskusi bermusyawarah,” ujar Gerisman. Menurutnya, pemasangan plang telah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Pantai Melayu karena dilakukan tanpa musyawarah yang memadai dengan warga yang terdampak. Dalam audiensi itu, pemerintah juga menyampaikan bahwa sebagian kawasan yang dipersoalkan merupakan kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah. Namun, Gerisman menilai berbagai penetapan status kawasan di Pulau Rempang sejak masa lalu tidak pernah disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat yang telah lama bermukim di sana. Ia mencontohkan penetapan kawasan hutan di Pulau Rempang pada tahun 1986 hingga berbagai kebijakan pengembangan kawasan industri yang menurutnya tidak pernah melibatkan masyarakat secara langsung. “Kampung kami berdiri itu ada yang dua abad, ada yang satu setengah abad, kemudian paling rendah tadi di atas setengah abad ya, ada 70 tahun, termasuk Pantai Melayu. Belum ada aturan-aturan seperti itu,” jelasnya. “Kalau memang dulunya plang-plang dipasang dari KLHK dan segala macam ada ketentuan pasal, rakyat juga tidak ceroboh,” tambahnya. Warga Nilai Terjadi Pembiaran Gerisman juga mengatakan pemasangan plang baru dilakukan setelah polemik Rempang mencuat pada tahun 2022. Sebelumnya, menurut dia, masyarakat dibiarkan menetap dan menjalankan kehidupan di kampung-kampung tua tersebut. “Saya bilang di rempang itu seolah-olah pembiaran. Kita hanya dianggap hadir, diikutsertakan kalau Pemilu saja yang lain lain itu belum dapat kami,” katanya. Terkait langkah selanjutnya, Gerisman menyatakan… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #rempang #batamtiktok #batamhits #fyp #batampunyacerita #batamnews #amsakarachmad #liclaudiachandra ♬ original sound – BatamNow.com
Gerisman menjelaskan, masyarakat Rempang telah mendiami wilayah tersebut sejak masa Kerajaan Riau-Lingga. Menurutnya, secara administratif masyarakat Rempang selama puluhan tahun berada di bawah wilayah Tanjungpinang sebelum bergabung dengan Kota Batam pada Desember 1999.
“Semua dokumentasi kita dari Tanjungpinang, tidak ada satu pun dari Batam. Kita gabung ke Kota Batam dengan Pemerintah Kota Batam, yakni bulan Desember 1999. Sehingga kita bersikukuh-sikukuh, kampung adat ulayat kami itu minta tolong jangan diganggu,” katanya.
Tegaskan Tidak Menolak Pembangunan Sekolah Rakyat
Selain menyampaikan persoalan tanah ulayat, Gerisman menegaskan warga tidak menolak pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih yang direncanakan pemerintah. Namun, mereka meminta plang lahan yang telah dipasang dan dinilai masuk ke kawasan kampung untuk dipindahkan.
“Kita mendukung Sekolah Merah Putih itu, asal saja papan plang yang baru dipasang sudah masuk kampung itu, kami minta tolong itu dicopot,” tegasnya.
Warga Diminta Tunjuk Dokumen Lahan
Dalam audiensi tersebut, pemerintah disebut meminta warga menunjukkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar kepemilikan atau penguasaan lahan yang dipersoalkan. Namun hingga pertemuan berakhir, belum ada titik temu antara kedua belah pihak.
“Belum ada ketemu titik temunya, bahkan mereka ngotot minta surat-menyuratnya, akan diuji surat-menyuratnya itu. Kita belum jawab, kalau yang sudah ke kampung, cuma ada tanah emak yang 75 meter x 400. Kalau mereka minta, kita harus ini juga berdiskusi bermusyawarah,” ujar Gerisman.
Menurutnya, pemasangan plang telah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Pantai Melayu karena dilakukan tanpa musyawarah yang memadai dengan warga yang terdampak.
Dalam audiensi itu, pemerintah juga menyampaikan bahwa sebagian kawasan yang dipersoalkan merupakan kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah.
Namun, Gerisman menilai berbagai penetapan status kawasan di Pulau Rempang sejak masa lalu tidak pernah disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat yang telah lama bermukim di sana.
Ia mencontohkan penetapan kawasan hutan di Pulau Rempang pada tahun 1986 hingga berbagai kebijakan pengembangan kawasan industri yang menurutnya tidak pernah melibatkan masyarakat secara langsung.
“Kampung kami berdiri itu ada yang dua abad, ada yang satu setengah abad, kemudian paling rendah tadi di atas setengah abad ya, ada 70 tahun, termasuk Pantai Melayu. Belum ada aturan-aturan seperti itu,” jelasnya.
“Kalau memang dulunya plang-plang dipasang dari KLHK dan segala macam ada ketentuan pasal, rakyat juga tidak ceroboh,” tambahnya.
Warga Nilai Terjadi Pembiaran
Gerisman juga mengatakan pemasangan plang baru dilakukan setelah polemik Rempang mencuat pada tahun 2022. Sebelumnya, menurut dia, masyarakat dibiarkan menetap dan menjalankan kehidupan di kampung-kampung tua tersebut.
“Saya bilang di rempang itu seolah-olah pembiaran. Kita hanya dianggap hadir, diikutsertakan kalau Pemilu saja yang lain lain itu belum dapat kami,” katanya.
Terkait langkah selanjutnya, Gerisman menyatakan akan kembali bermusyawarah dengan warga dan para tokoh kampung sebelum menentukan sikap berikutnya.
Ia menegaskan masyarakat Rempang tetap mempertahankan kampung-kampung tua yang menjadi ruang hidup, identitas, serta warisan yang telah dijaga secara turun-temurun.
“Mereka bersikukuh sampai saat kampung mereka nggak boleh diganggu karena itu ruang hidup mereka. Itulah harkat martabat, itulah marwah mereka di situ letaknya di situ semua,” pungkasnya. (H)
