AJI Batam Kecam Tindakan Terdakwa yang Merusak Alat Kerja Wartawati di PN - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

AJI Batam Kecam Tindakan Terdakwa yang Merusak Alat Kerja Wartawati di PN

22/Jul/2026 16:44
AJI Batam Kecam Tindakan Terdakwa yang Merusak Alat Kerja Wartawati di PN
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam keras dugaan tindakan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Batam usai persidangan perkara dugaan penggelapan sembilan unit mobil rental, Selasa (21/07/2026).

Dalam siaran pers AJI Batam, dijelaskan bahwa insiden itu terjadi ketika seorang wartawati Tribun Batam, Ucik Suwaibah, sedang menjalankan tugas jurnalistik dan meliput persidangan dugaan penggelapan mobil dengan terdakwa Caroline Parewang.

Setelah persidangan selesai sekitar pukul 15.33 WIB, Ucik berupaya meminta tanggapan kepada terdakwa.

Sesaat setelah Uci melayangkan pertanyaan terkait penggunaan uang pengelapan itu, terdakwa langsung menepis telepon genggam yang digunakan wartawati itu untuk merekam video hingga terjatuh dan mengalami kerusakan.

Ketua AJI Kota Batam, Yogi Eka Sahputra menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dan tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi kebebasan pers.

“Wartawan yang berada di lokasi sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi mengenai proses persidangan. Tindakan terdakwa sudah jelas menghalang-halangan jurnalis yang sedang bekerja secara profesional,” jelasnya.

Yogi menegaskan, ada hukuman berat bagi para pihak yang mencoba menghalang-halangi kerja jurnalistik.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sudah dijelaskan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) memberikan jaminan kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga:  Deklarasi 'Jurnalis Bukan Juru Kampanye' Menggema di Batam

Selain itu, apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka fisik terhadap wartawan maupun kerusakan terhadap peralatan jurnalistik, maka pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan pidana umum sesuai unsur-unsur yang terpenuhi.

“Tidak tertutup kemungkinan tindakan terdakwa ini akan kita laporkan ke pihak berwajib,” katanya.

AJI Kota Batam menegaskan bahwa ruang-ruang publik, termasuk lingkungan pengadilan, harus menjadi tempat yang aman bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

AJI Kota Batam menilai tindakan terhadap wartawan tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi, kekerasan, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus ditindak secara serius.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, AJI Kota Batam menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam keras segala bentuk tindakan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang terjadi di Pengadilan Negeri Batam.
  2. Mendorong aparat penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peraturan perundang-undangan lainnya apabila ditemukan unsur pidana.
  3. Mengajak seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga peradilan, pemerintah, organisasi, dan masyarakat, untuk menghormati kemerdekaan pers serta melindungi wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.
  4. Menyatakan dukungan kepada wartawan yang menjadi korban agar memperoleh perlindungan hukum dan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
  5. Mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menghadapi berbagai bentuk intimidasi. (*)
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Batam Tuan Rumah FIBA 3×3 Kelas Internasional, Diikuti 21 Negara Termasuk Peringkat 1 dan 2 Dunia

Berita Selanjutnya

Sinergitas dalam APPEKNAS: Rumah Konstruksi, Membangun Indonesia Emas

Berita Selanjutnya
Sinergitas dalam APPEKNAS: Rumah Konstruksi, Membangun Indonesia Emas

Sinergitas dalam APPEKNAS: Rumah Konstruksi, Membangun Indonesia Emas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com