IMM Demo di Kejari Batam, Desak Penegakan Hukum Transparan dan Adil - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

IMM Demo di Kejari Batam, Desak Penegakan Hukum Transparan dan Adil

27/Jul/2026 21:33
IMM Demo di Kejari Batam, Desak Penegakan Hukum Transparan dan Adil

Aksi Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Batam di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (27/07/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (27/07/2026).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Dengan menggunakan pengeras suara, para mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka menegaskan pentingnya penerapan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

“Baik pejabat penguasa maupun rakyat biasa memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tidak ada warga kelas 1 atau kelas 2 di mata hukum,” tegas salah satu orator.

Selain itu, IMM Batam juga mendesak agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik.

“Keadilan tidak boleh diputus di balik ruang-ruang gelap dan tertutup,” ujar perwakilan mahasiswa.

Sekitar 15 menit berorasi, massa aksi kemudian ditemui Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra. Ia mengajak para mahasiswa berdialog di lobi Kantor Kejari Batam.

Dalam audiensi tersebut, Ketua PC IMM Batam, Zulkarnain, meminta Kejari Batam mengawal penanganan perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

“Aksi kami menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Pusat kami terkait Febrie Adriansyah. Kami meminta Kejari Batam benar-benar mengawal kasus ini, sehingga kasus itu benar-benar terbuka,” ujar Zulkarnain.

Sementara itu, Ketua IMM Kepulauan Riau (Kepri), Adhanan Fadli, mempertanyakan tindak lanjut laporan yang pernah disampaikan IMM terkait Montigo sekitar satu tahun lalu.

“Satu tahun kami masukkan laporan terkait Montigo, sampai detik ini tidak ada jawaban, kenapa pak?” tanyanya.

Menanggapi hal tersebut, Gustian Juanda Putra menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi mahasiswa dan akan menyampaikannya kepada pimpinan secara berjenjang.

“Sehingga apa yang menjadi suara ini bakal tersampaikan ke pusat,” ujarnya.

Progres Kasus Montigo: Periksa 3 Saksi, Tidak Temukan Indikasi Korupsi

Terkait laporan pengaduan Montigo, Gustian menjelaskan progres dari Kejari Batam yang telah menindaklanjuti laporan tersebut sejak diterima pada 27 Agustus 2025. Menurutnya, penyelidikan telah dilakukan dengan memeriksa tiga orang saksi.

Ia menambahkan, kewenangan kejaksaan sebagai penyidik dan penyelidik terbatas pada perkara tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, persoalan yang dilaporkan IMM dinilai lebih bersifat administratif dan cenderung mengarah pada tindak pidana umum, bukan tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan kejaksaan.

“Untuk saat ini laporan hasil tugas tersebut berkesimpulan belum menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi terhadap laporan yang teman-teman berikan,” jelasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra. (F: BatamNow)

Audiensi diakhiri dengan penyerahan pernyataan sikap dari IMM kepada Kejari Batam.

Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan akan terus mengawal berbagai perkara yang menjadi perhatian publik dan berharap aparat penegak hukum membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Usai pertemuan, Gustian kembali menegaskan bahwa Kejari Batam terbuka terhadap masukan masyarakat dan siap membuka ruang dialog apabila masih terdapat hal-hal yang ingin dipertanyakan oleh mahasiswa maupun publik.

“Kami menerima positif apa yang menjadi penyampaian materi dari mereka dan akan segera kami sampaikan juga ke atas melalui tahapan secara berjenjang. Dan yang telah mereka pertanyakan pun sudah kami jawab secara maksimal dan alhamdulillah sudah puas terhadap apa yang menjadi pernyataan dari kami,” pungkasnya.

Dikonfirmasi BatamNow.com terkait laporan terhadap Montigo Resorts, Adhanan menjelaskan substansinya mengenai potensi Tipikor dan dugaan tumpang tindih lahan secara administrasi yang disebut masih kawasan hutan lindung.

Namun menurutnya, sempat dikeluarkan Amdal untuk lahan tersebut namun kemudian tidak bisa diaddendum pada sekitar tahun 2021/2022 mereka karena wilayah itu disebut hutan lindung.

“Kenapa AMDAL-nya dikeluarin dulu? Berarti ada dugaan Tipikor,” ucapnya. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Temuan BPK di Pemkab Natuna: 10 ASN Bercerai Tetap Digaji Tunjangan Suami-Istri, Data Anak 12 ASN Tak Dimutakhirkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com