BatamNow.com – Besaran gaji dan tunjangan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dan Wakil Bupati Jarmin Sidik pada Tahun Anggaran 2025 meroket tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
Total belanja gaji dan tunjangan keduanya selama setahun mencapai sekitar Rp 1,29 miliar, naik sekitar 221,26 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp 402,77 juta.
Data itu tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit BPK Perwakilan Kepulauan Riau pada 2026.
Kenaikan tersebut terutama bersumber dari komponen insentif atas pemungutan pajak hotel yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1,13 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sekitar Rp 891,18 juta.
Insentif hasil pungutan pajak jauh lebih besar dibandingkan seluruh komponen gaji dan tunjangan yang diterima kedua pimpinan daerah tersebut.
Yang menarik, penjelasan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) justru menyebutkan bahwa peningkatan tersebut terjadi karena target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tidak tercapai, meski nomenklatur dalam tabel dicatat “belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak hotel”.
“Peningkatan ini terjadi karena TIDAK tercapainya target pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga berdampak naiknya insentif pemungutan pajak untuk Kepala Daerah,” demikian tertulis keterangan dalam laporan keuangan tersebut.
Pernyataan dalam Laporan Keuangan Dipertanyakan
Penjelasan tersebut memunculkan tanda tanya dari Ketua DPP Kepri LI Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH.
“Apakah nomenklatur akun memang mengikuti Bagan Akun Standar (BAS) yang ditetapkan pemerintah, sehingga terlihat membingungkan bagi pembaca awam?” katanya mengkritisi.
Menurutnya, logika pemberian insentif tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Aneh. Bagaimana bisa insentif pemungutan pajak justru meningkat dari pajak dan retribusi daerah yang tidak mencapai target? Dasar perhitungannya perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Tercatat dalam laporan keuangan, realisasi pendapatan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hotel dengan saldo Rp 504,38 juta selama 2025.
Sedangkan pajak hotel tahun 2024 mencapai Rp 812 juta. Pajak hotel sudah berubah BAS menjadi PBJT Hotel, sehingga dalam laporan tahun 2025, tak terdapat lagi catatan penerimaan pajak hotel.
Rincian Belanja Gaji dan Tunjangan Tahun 2025
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025, adapun belanja gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati terdiri atas:
- Gaji pokok: Rp 50,7 juta
- Tunjangan keluarga: Rp 5,8 juta
- Tunjangan jabatan: Rp 91,2 juta
- Tunjangan beras: Rp 5,1 juta
- Tunjangan PPh/tunjangan khusus: Rp 897 ribu
- Pembulatan gaji: Rp 1.060
- Iuran jaminan kesehatan: Rp 5,4 juta
- Iuran jaminan kecelakaan kerja: Rp 112 ribu
- Iuran jaminan kematian: Rp 336 ribu
- Insentif atas pemungutan pajak hotel: lebih dari Rp 1,13 miliar.
Dari rincian di atas, total belanja gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Natuna selama Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp 1,29 miliar.
Selain itu, kepala dan wakil kepala daerah tersebut juga menerima komponen tunjangan lainnya sebesar Rp 399,60 juta sepanjang tahun 2025. Dengan demikian, total belanja untuk keduanya mencapai Rp 1,62 miliar.
Jika dirata-ratakan, nilai tersebut setara sekitar Rp 67 juta per orang per bulan.
Apakah besaran gaji dan insentif pada Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan atau disesuaikan dengan kebijakan efisiensi belanja pemerintah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto?
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi dari Pemkab Natuna mengenai dasar perhitungan insentif pemungutan pajak tersebut. (A/Red)

