BatamNow.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegur keras Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) yang membawa-bawa nama PWI dalam rencana penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Tanjungpinang.
Teguran keras disampaikan Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani lewat siaran pers sebagai bantahan adanya klaim dari yang menamakan KJK yang berencana menggelar UKW di Tanjungpinang dengan mengklaim menggandeng PWI Pusat.
Saibansah mengaku kaget dengan klaim KJK ini, karena seolah mengangkangi PWI Kepri dan mengklaim penyelenggaraan UKW yang akan dilaksanakan atas persetujuan PWI Pusat.
Menurutnya, kendati niat menggelar UKW itu baik, cara-cara yang ditempuh terkesan menggelikan dan menyalahi etika berorganisasi.
PWI Pusat Pastikan Tidak Ada Bahasan UKW dengan KJK
Dalam siaran pers PWI Kepri, Saibansah menegaskan PWI Pusat memastikan tidak pernah ada kesepakatan atau pembahasan mengenai pelaksanaan UKW bersama KJK.
Hal itu diketahui setelah Saibansah melakukan konfirmasi langsung ke Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir, serta sekretaris.
”Saya sudah koordinasi langsung dengan Ketum PWI Pusat, Pak Akhmad Munir. Beliau menegaskan tidak ada bahasan soal UKW dengan KJK. Setelah kami cek ke Sekretariat PWI Pusat, surat KJK itu salah alamat. Harusnya permohonan terkait UKW ditujukan ke Ketua Umum. Ketum PWI Pusat saja dilangkahi, apalagi PWI Kepri,” terang Saibansah.
Selain itu, temuan di lapangan menunjukkan prosedur surat permohonan UKW yang diajukan KJK ke PWI Pusat juga salah alamat karena ditujukan langsung ke Direktur UKW.
PWI Kepri Resmi Tolak Keberadaan KJK
Penegasan ini sesuai dengan surat resmi yang telah dikeluarkan PWI Kepri sebelumnya melalui Surat Nomor: 01/Re/PWI KEPRI/VI/2026 perihal Tanggapan atas Permohonan Persetujuan Pembentukan/Menjadi Anggota KJK.
Surat tersebut ditujukan kepada Ady Indra Pawennari, anggota aktif PWI Kepri yang juga menjabat sebagai Ketua KJK, guna membalas surat permohonan izin KJK (Nomor: 01/SP-ADY/V/2026).
Berdasarkan kajian mendalam dari internal pengurus, PWI Kepri menyampaikan poin keputusan penting atau sikap resmi PWI Kepri ke KJK: menolak secara tegas permohonan persetujuan pembentukan maupun keanggotaan KJK.
Pertimbangan Organisasi: KJK yang didirikan pada 11 November 2025 di Tanjungpinang dinilai bergerak sebagai organisasi sejenis dan menjalankan program-program yang tumpang tindih dengan program kerja PWI, tanpa pernah ada komunikasi maupun koordinasi awal.
KJK dinilai berjalan sendiri di luar kendali dan koridor organisasi PWI Kepri.
PWI Kepri Imbau Instansi Pemerintah, Mitra Kerja Tak Terkecoh Klaim Nama PWI
Dengan penegasan ini, PWI Kepri mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, mitra kerja, serta insan pers di Kepulauan Riau untuk tidak terkecoh oleh klaim-klaim kegiatan yang membawa nama PWI tanpa konfirmasi resmi dari Pengurus Provinsi PWI Kepri.
Ketua PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan rekonsiliasi pasca-dualisme mutlak dijalankan semua anggota. “Rekonsialiasi, persatuan, kekompakan ini adalah perintah ketua umum,” tegas Achmad Munir, Senin (27/07/2026).
Dan PWI Kepri, ujar Saibansah, telah melakukannya dengan berbagai cara karena sejumlah figur di KJK merupakan anggota PWI Kepri.
PWI Kepri pun sudah bersurat ke KJK untuk mengajak mereka kembali melebur demi menyatukan barisan pasca-dualisme dalam rangka rekonsiliasi.
Namun sangat disayangkan, begitu Saibansah, anggota KJK masih membawa dan menjalankan semangat perpecahan.
”PWI Kepri tetap membuka pintu lebar-lebar dan merangkul mereka. Tapi kalau memang tetap menolak melebur dan terus merusak tatanan organisasi, kami tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan internal,” begitu ditegaskan. (*/Red)

