BatamNow.com – Pendapatan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dari retribusi pelayanan kesehatan pada tahun 2025 tercatat jauh lebih besar dibandingkan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor permainan ketangkasan (gelper) yang disebut bergelimang uang.
Data laporan keuangan Pemko Batam tahun 2025 audit BPK 2026 menunjukkan, 21 puskesmas dan RSUD Embung Fatimah milik Pemko Batam membukukan retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp 14,9 miliar sepanjang 2025.
Angka tersebut meningkat dibandingkan realisasi 2024 yang mencapai Rp 12,85 miliar.
Retribusi kesehatan berasal dari pembayaran masyarakat atas berbagai layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan medis, pengobatan, tindakan medis, hingga pelayanan rawat jalan di puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta RSUD Embung Fatimah (EF).

48 Gelper Terdaftar Tercatat Wajib Pajak
Di sisi lain, penerimaan pajak hiburan dari sektor permainan ketangkasan atau arena gelanggang permainan (Gelper) justru jauh lebih rendah sementara uang yang beredar di setiap arena dinilai jauh lebih besar dari biaya berobat warga di Puskesmas dan RSUD EF. Sejumlah arena Gelper diduga keras sebagai arena perjudian.
Dari 48 arena Gelper sebagai wajib pajak, sekitar 8 arena sebagai game zone asli permainan anak-anak yang tak berbau judi. Selebihnya diduga berbau judi atau arena kasino-kasino kecil.
Sehingga di setiap arena dinilai bergelimang cuan karena banyaknya uang yang dibelanjakan para pemain “judi” di arena ketangkasan setiap hari.
Meski bergelimang duit, namun sepanjang 2025, penerimaan PBJT dari sektor tersebut hanya sekitar Rp 6,1 miliar, atau kurang dari separuh pendapatan retribusi pelayanan kesehatan.
Potensi Pajak Dipertanyakan
Perbedaan penerimaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai optimalisasi pemungutan pajak dari sektor permainan ketangkasan.
Meski demikian, hingga kini BatamNow.com belum memperoleh data resmi mengenai besaran omzet riil seluruh arena permainan ketangkasan yang beroperasi di Batam.
Sejumlah mantan manajer arena permainan ketangkasan yang diwawancarai BatamNow.com memperkirakan nilai transaksi di sektor tersebut paling tidak mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun. “Pemko Batam kecolongan terus itu,” ujar mereka senada.
“Angka pendapatan pajak daerah terlalu kecil karena pajak Gelper (hiburan) dikenakan 40 persen, apalagi semua arena perjudian terselubung itu beroperasi 24 jam dan melanggar Peraturan Wali Kota Batam,” ujar mantan manajer itu.
Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako/Perwali) Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, jam operasional antara pukul 10.00 sampai dengan 24.00 WIB. Namun hampir semua arena bebas melanggar aturan Wali Kota Batam dan nyaris tak pernah mendapat sanksi tegas.
Bapenda Akui Sektor Hiburan Jadi Tantangan
Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengakui sektor PBJT jasa kesenian dan hiburan, termasuk permainan ketangkasan, masih menjadi tantangan dalam optimalisasi pendapatan daerah.
“Makanya tahun ini kami melakukan survei potensi pajak sektor hiburan dengan melibatkan akademisi. Kami ingin menguji berapa sebenarnya potensi pajak dari sektor hiburan,” kata Raja Azmansyah saat diwawancarai BatamNow.com di Kantor Bapenda, Batam Centre, Kamis (30/07/2026).

Saat ditanya mengenai mekanisme penghitungan pajak permainan ketangkasan, Raja menjelaskan Bapenda masih menggunakan mekanisme self assessment system.
“Kita menghitung dari laporan mereka. Laporan omzet. Misalnya ada berapa mesin dan berapa omzet yang mereka laporkan kepada kami,” ujarnya.
Untuk 2026, Bapenda menargetkan penerimaan PBJT dari sektor permainan ketangkasan sebesar Rp 6,2 miliar, atau hanya sedikit lebih tinggi dibanding realisasi tahun sebelumnya.
Ini Regulasi Pajak Hiburan (Gelper)
Tentang pengenaan pajak daerah untuk arena hiburan atau ketangkasan sebanyak 40 persen diatur dalam satu regulasi khusus.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan pelaksanaan PP Nomor 35 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, jasa kesenian dan hiburan tertentu dikenakan tarif PBJT sebesar 40 persen.
Besarnya tarif tersebut membuat optimalisasi pengawasan terhadap pelaporan omzet wajib pajak menjadi faktor penting untuk memastikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hilang.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH mengatakan perbedaan penerimaan ini harus menjadi atensi wali kota Batam dan wakil wali kota Batam.
“Ini harus menjadi atensi serius dari pimpinan kota ini, dan mesti mengevaluasi keberadaan arena Gelper ,apakah lebih besar manfaat daripada mudaratnya, apalagi perolehan pajak daerah dinilai kecil,” ujarnya.
Sementara jumlah arena Gelper di Batam bertambah terus. Tahun lalu masih hanya 41 arena. Tahun 2025 naik menjadi 48 arena.
Belum diperoleh jumlah tahun 2026 apakah Dinas PTSP Pemprov Kepri masih memberi izin tanpa batas pada usaha yang diduga sebagai besar menyengsarakan ekonominya ekonomi warga ini. (A)

